TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas

Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas

By Joni Sitohang
21 Agustus 2021
709
0
Pakar Hukum Tata Negara Soal Isu Amendemen UUD 1945: Urgensi dan Waktunya Tidak Pas

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengkritik urgensi wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang akan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Asep mengatakan bahwa tidak ada urgensi atau kondisi darurat yang mengharuskan amendemen UUD 1945 tersebut dilakukan.

Asep juga menilai hal itu menjadi alasan pertama amendemen UUD 1945 tak perlu dilakukan.

“Belum ada urgensi yang sangat tinggi. Kan ada derajat normal, derajat tinggi, dan derajat mendesak. Bahkan, ujung-ujungnya ada dalam keadaan darurat, jadi kalau darurat, tidak lah. Mendesak pun memang dipertanyakan, apa sih urgensinya kita harus mengubah Undang-Undang Dasar,” ujar Asep, seperti dilansir Sindonews.com, Jumat (20/8/21).

Baca juga : Keluarga Ryan Jombang Tunggu Ketegasan Lapas untuk Bahar bin Smith

Menurut Asep, secara waktu pembahasan amendemen UUD 1945 bila dilakukan dalam waktu dekat ini tidak tepat. Sebab, ia menyatakan urgensi yang saat ini harus diselesaikan yaitu mengatasi kondisi ekonomi dan kesehatan yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Menurut hemat saya dari substansi memang kita masih bisa perdebatkan perlunya ada GBHN, secara timing atau waktu tidak pas. Hal itu karena urgensi sekarang ini adalah mengatasi ekonomi yang sedang terpuruk. Meski ada 7 persen orang bilang itu kan sekadar angka, namun masyarakat sekarang sedang berat,” terang Asep.

“Kedua, sedang menangani Covid-19 ini, dan kalau bicara Covid-19, berarti perlu konsentrasi dari semua lembaga-lembaga negara, supaya kita bisa lepas merdeka dari Covid-19 ini,” imbuhnya.

Baca juga : Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

Kemudian Asep menganggap tidak ada jaminan bahwa pembahasan amendemen UUD 1945 tidak akan melebar dan meluas ke mana-mana. Ia pun menyebut pembahasan amendemen UUD 1945 ini dapat menjadi pintu masuk wacana mengenai masa jabatan presiden menjadi tiga periode seperti yang sudah santer di publik saat ini.

“Jangan-jangan ini adalah pintu masuk mereka untuk nanti melebar juga ke sana. Kan tidak ada jaminan, kita makan bersama hari ini, tapi besok jadi lawan dalam politik. Jadi, hari ini mengatakan bahwa yang diubah TAP MPR, besok lusa di MPR berubah sekalian saja dengan masa jabatan presiden jadi tiga periode, bisa jadi melebar,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tersebut.

TagsAmandemen UUDCoronaCOVID-19Pakar Hukum Tata NegaraPandemi Covid-19Virus Corona

Related articles More from author

  • Jokowi Luncurkan Alat Kesehatan Covid-19 Hasil Inovasi Anak Bangsa
    Nasional

    Jokowi Luncurkan Alat Kesehatan Covid-19 Hasil Inovasi Anak Bangsa

    22 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Ahli Jelaskan Risiko Nonton Bioskop Selama Pandemi
    Tips & Tutorial

    Ahli Jelaskan Risiko Nonton Bioskop Selama Pandemi

    3 September 2020
    By Hendra Setiawan
  • Jadi Prioritas Tes Corona, Standar Moral Anggota DPR Dinilai Rendahan
    Nasional

    Jadi Prioritas Tes Corona, Standar Moral Anggota DPR Dinilai Rendahan

    24 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Tak Pakai Masker Kena Denda!
    Nasional

    Jokowi: Tak Pakai Masker Kena Denda!

    18 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi Bansos Usai Banyak Temuan Penyelewengan
    Nasional

    Demokrat Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi Bansos Usai Banyak Temuan Penyelewengan

    30 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Ngabalin: Penghambat Upaya Penanganan Covid-19 adalah 'Musuh Negara'
    Nasional

    Ngabalin: Penghambat Upaya Penanganan Covid-19 adalah ‘Musuh Negara’

    30 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PKS Minta Puan Respons Kritik 'Kinerja DPR Terburuk Sepanjang Sejarah'
    Nasional

    PKS Minta Puan Respons Kritik ‘Kinerja DPR Terburuk Sepanjang Sejarah’

  • Oppo Find N2 Flip, Usung Layar Mungil
    Teknologi

    Oppo Find N2 Flip, Usung Layar Mungil

  • Sebut Banyak Pihak Ejek Gibran, Prabowo: Kita Lihat Sendiri Bagaimana Beliau Sekarang
    Nasional

    Sebut Banyak Pihak Ejek Gibran, Prabowo: Kita Lihat Sendiri Bagaimana Beliau Sekarang

  • PDIP: Anies Terlalu Ngotot Jadikan DKI Tuan Rumah Formula E
    Nasional

    PDIP: Anies Terlalu Ngotot Jadikan DKI Tuan Rumah Formula E

  • SBY Berpesan ini ke Penguasa, Apa Maksudnya?
    Nasional

    SBY Berpesan ini ke Penguasa, Apa Maksudnya?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.