
TIKTAK.ID – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Slamet mendesak Ketua DPR RI, Puan Maharani agar menjawab kritik yang menyatakan kinerja lembaga DPR periode 2019-2024 berpotensi menjadi yang terburuk sepanjang sejarah. Sebab, ia mengatakan tingkat kepuasan publik terhadap DPR kini hanya berada di angka 15 persen.
“Kami mohon kepada Ibu Ketua dan peserta pimpinan yang lain untuk menjawab isu yang ada hari ini dengan kerja kerja produktivitas,” ujar Slamet melalui Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (24/8/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Slamet, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja DPR yang rendah, seolah menunjukkan kinerja DPR periode 2019-2024 lebih buruk ketimbang periode sebelumnya. Ia pun menilai hal itu semakin tampak karena DPR periode 2019-2024 cuma mengesahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) selama dua tahun.
Baca juga : Terendus Ada di Luar Negeri, Demokrat Desak Negara Bantu KPK Tangkap Harun Masiku
“Di media sudah kita sampaikan dan kita semua paham bahwa kita seolah-olah menjadi terburuk di dalam sejarah parlemen. Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, di dua tahun pertama kita hanya menyelesaikan empat RUU yang ada,” terang Slamet.
Untuk diketahui, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyampaikan bahwa kinerja lembaga DPR periode 2019-2024 di bawah pimpinan Puan dapat menjadi yang terburuk sejak era Reformasi. Peneliti Formappi, Lucius Karus menjelaskan hal itu terlihat dari pelaksanaan fungsi legislasi, lantaran DPR periode 2019-2024 baru menuntaskan empat RUU selama dua tahun.
Lucius menegaskan, capaian itu sangat jauh dengan capaian kinerja legislasi DPR periode 2014-2019 yang berhasil menuntaskan 16 RUU selama dua tahun awal masa bakti.
Baca juga : Nadiem Dapat Laporan Ada Sekolah Suruh Murid Beli Laptop Untuk AKM
“Sedangkan yang sekarang baru empat [RUU jadi UU]. Hal itu telah menunjukkan potret atau potensi DPR 2019-2024 menjadi DPR dengan kinerja terburuk, saya kira untuk DPR-DPR era Reformasi,” tutur Lucius ketika memaparkan hasil evaluasi Formappi terhadap kinerja DPR pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (12/8/21).
Untuk diketahui, Puan sempat berjanji bahwa pihaknya akan menuntaskan pembahasan tujuh RUU dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Politikus PDIP tersebut menerangkan, tujuh RUU itu adalah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain itu, RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang Jalan, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, serta RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.






![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)



