TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil

Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil

By Joni Sitohang
29 Juli 2021
386
0
Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil

TIKTAK.ID – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyebut perubahan Statuta UI yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 cacat materil. Menurut Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, mulanya tiga orang wakil Guru Besar mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek.

Kemudian pada 19 Juli 2021, kata Prof Tuti, DGB UI tiba-tiba menerima salinan PP 75/2021 yang telah diterbitkan oleh Jokowi.

“Setelah diamati, DGB UI menyimpulkan penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021,” ujar Prof Tuti, seperti dilansir detik.com, Selasa (27/7/21).

Baca juga : Sesalkan Provokasi dan Agenda Politik Saat Negara Kesulitan Hadapi Pandemi, PBNU: Tidak Bermoral

Menurut Prof Tuti, penerbitan PP 75/2021 oleh Jokowi sudah menyimpang dari prosedur dan tidak memenuhi asas keterbukaan dalam penyusunannya, sebagaimana telah diatur dalam UU/12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

DGB yang terdiri dari 43 Profesor ini menjelaskan, terdapat 8 masalah dalam revisi Statuta UI tersebut. Salah satunya yaitu aturan rektor boleh rangkap jabatan di BUMN/BUMD/Swasta selain direksi adalah salah dan tidak ada di dalam pembahasan RPP.

“Menurut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil,” ucap Prof Tuti.

Baca juga : Dituduh Otaki ‘Gerakan Rakyat’, Demokrat: SBY Jalankan Prokes Ketat Sambil Melukis di Cikeas

Untuk itu, Prof Tuti menyebut DGB UI meminta demi menjaga martabat UI, Jokowi harus mencabut Revisi Statuta UI dalam PP 75/2021 ini dan kembali menggunakan Statuta UI yang lama dalam PP 68/2013.

Seperti diketahui, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro belakangan ini menjadi polemik. Mahasiswa dan Ombudsman RI menilai Ari melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tentang Statuta UI. Akan tetapi, Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.

TagsAri KuncoroJokowiPP Statuta UIRektor UI

Related articles More from author

  • Kata Pengamat, Berikut Sejumlah Nama Menteri Jokowi yang Layak Diganti
    Nasional

    Selain Prabowo, Ini Sederet Anak Petinggi yang Berpeluang Nyapres di 2024

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Sebut Manuver Politik Jokowi Berbahaya, Amien Rais Singgung Putusan MK dan PK Moeldoko
    Nasional

    Sebut Manuver Politik Jokowi Berbahaya, Amien Rais Singgung Putusan MK dan PK Moeldoko

    5 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • AHY Ungkap Pihak di Balik Kudeta Demokrat Ingin Pecah Belah Hubungan Baik SBY-Jokowi
    Nasional

    AHY Ungkap Pihak di Balik Kudeta Demokrat Ingin Pecah Belah Hubungan Baik SBY-Jokowi

    18 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Luncurkan Alat Kesehatan Covid-19 Hasil Inovasi Anak Bangsa
    Nasional

    Jokowi Luncurkan Alat Kesehatan Covid-19 Hasil Inovasi Anak Bangsa

    22 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo: Tak Ada Kawan dan Lawan Abadi, yang Ada Hanya Kepentingan Abadi
    Nasional

    Prabowo: Saya Akui Kepemimpinan Pak Jokowi Efektif

    20 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • AHY Serang Jokowi Soal Infrastruktur, Pengamat: Bunuh Diri Politik
    Nasional

    AHY Serang Jokowi Soal Infrastruktur, Pengamat: Bunuh Diri Politik

    26 September 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bantah Tuduhan Otaki Pembunuhan Warga Negara Mongolia, Najib Razak Siap ‘Sumpah Laknat’
    Internasional

    Bantah Tuduhan Otaki Pembunuhan Warga Negara Mongolia, Najib Razak Siap ‘Sumpah Laknat’

  • Polemik Bansos dari Pemprov DKI dan Jokowi Dibagikan ke Orang yang Sama, TNP2K: Disengaja oleh Anies
    Nasional

    Polemik Bansos dari Pemprov DKI dan Jokowi Dibagikan ke Orang yang Sama, TNP2K: Disengaja oleh Anies

  • Nasional

    Resmi Dihapus Pemerintah, Tenaga Honorer Harus Segera Cari Kerja Lain Sebelum Diberhentikan

  • Jokowi Terbitkan Kartu Kredit Pemerintah, Apa Manfaatnya?
    Nasional

    Jokowi Terbitkan Kartu Kredit Pemerintah, Apa Manfaatnya?

  • Luar Biasa! Hanya Demi Tundukkan Nikita Mirzani, Ormas Pendukung Puan Maharani Ancam Siapkan 100 Pengacara
    Nasional

    Luar Biasa! Hanya Demi Tundukkan Nikita Mirzani, Ormas Pendukung Puan Maharani Ancam Siapkan 100 Pengacara

Artikel Terbaru

  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026
  • Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR 30 September 2026
  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,948)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.