TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil

Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil

By Joni Sitohang
29 Juli 2021
386
0
Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil

TIKTAK.ID – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyebut perubahan Statuta UI yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 cacat materil. Menurut Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, mulanya tiga orang wakil Guru Besar mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek.

Kemudian pada 19 Juli 2021, kata Prof Tuti, DGB UI tiba-tiba menerima salinan PP 75/2021 yang telah diterbitkan oleh Jokowi.

“Setelah diamati, DGB UI menyimpulkan penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021,” ujar Prof Tuti, seperti dilansir detik.com, Selasa (27/7/21).

Baca juga : Sesalkan Provokasi dan Agenda Politik Saat Negara Kesulitan Hadapi Pandemi, PBNU: Tidak Bermoral

Menurut Prof Tuti, penerbitan PP 75/2021 oleh Jokowi sudah menyimpang dari prosedur dan tidak memenuhi asas keterbukaan dalam penyusunannya, sebagaimana telah diatur dalam UU/12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

DGB yang terdiri dari 43 Profesor ini menjelaskan, terdapat 8 masalah dalam revisi Statuta UI tersebut. Salah satunya yaitu aturan rektor boleh rangkap jabatan di BUMN/BUMD/Swasta selain direksi adalah salah dan tidak ada di dalam pembahasan RPP.

“Menurut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil,” ucap Prof Tuti.

Baca juga : Dituduh Otaki ‘Gerakan Rakyat’, Demokrat: SBY Jalankan Prokes Ketat Sambil Melukis di Cikeas

Untuk itu, Prof Tuti menyebut DGB UI meminta demi menjaga martabat UI, Jokowi harus mencabut Revisi Statuta UI dalam PP 75/2021 ini dan kembali menggunakan Statuta UI yang lama dalam PP 68/2013.

Seperti diketahui, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro belakangan ini menjadi polemik. Mahasiswa dan Ombudsman RI menilai Ari melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tentang Statuta UI. Akan tetapi, Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.

TagsAri KuncoroJokowiPP Statuta UIRektor UI

Related articles More from author

  • Ditanya Soal Peluang Jokowi Masuk Demokrat, AHY Jawab Sambil Tersenyum
    Nasional

    Ditanya Soal Peluang Jokowi Masuk Demokrat, AHY Jawab Sambil Tersenyum

    19 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Mengapa Jokowi Restui Anaknya di Pilwalkot Solo tapi Cegah Iparnya Maju Pilkada Gunungkidul?
    Nasional

    Mengapa Jokowi Restui Anaknya di Pilwalkot Solo tapi Cegah Iparnya Maju Pilkada Gunungkidul?

    28 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung Prediksi Mahfud MD Menteri Pertama yang akan Direshuffle Jokowi Gara-gara ini
    Nasional

    Rocky Gerung Prediksi Mahfud MD Menteri Pertama yang akan Direshuffle Jokowi Gara-gara ini

    14 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Sebut Kandidat Capres-Cawapres Harus Paham Ekonomi, Kode Dukung Erick Thohir?
    Nasional

    Jokowi Sebut Kandidat Capres-Cawapres Harus Paham Ekonomi, Kode Dukung Erick Thohir?

    10 November 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jokowi inginkan sistem senjata AWS, mesin pembunuh otomatis yang masih dianggap kontroversial
    Nasional

    Jokowi Inginkan Sistem Senjata AWS, Mesin Pembunuh Otomatis yang Dianggap Kontroversial

    25 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Baca juga : Ketua MPR Bakal Gelar Diskusi PPHN, Tepis Wacana Presiden 3 Periode
    Nasional

    Dukung Jokowi Soal Ibu Kota Baru, Prabowo: Saya Sarankan Presiden, Teruskan!

    7 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Inggris Kirim Pasukan Elite ke Ukraina
    Internasional

    Inggris Kirim Pasukan Elite ke Ukraina

  • Cara Hindari Kulit Berjerawat Akibat Pakai Masker
    Tips & Tutorial

    Cara Hindari Kulit Berjerawat Akibat Pakai Masker

  • Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan
    Nasional

    Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan

  • Park Hyung Sik Perankan Putra Mahkota Arogan di Drama ‘Youth Monthly Talk'
    Selebriti

    Park Hyung Sik Perankan Putra Mahkota Arogan di Drama ‘Youth Monthly Talk’

  • TIKTAK.ID - Prabowo Sebut Jet Tempur Canggih Semi Siluman ini Kemahalan
    Nasional

    Prabowo Sebut Jet Tempur Canggih Semi Siluman ini Kemahalan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.