TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP

Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP

By Joni Sitohang
8 Juli 2021
310
0
Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP

TIKTAK.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Sehingga segera ada keputusan barangkali dari Gubernur, atau Dinas Tenaga Kerja untuk menerbitkan ini (surat keterangan kerja). Dengan begitu, tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian menimbulkan masalah baru,” ujar Listyo melalui konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Menurut Listyo, masih banyak warga yang bingung apakah dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal, atau non-esensial. Ia pun menilai hal itu menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah titik penyekatan. Untuk itu, Listyo mengatakan bila surat keterangan tersebut tak kunjung terbit, maka petugas akan kewalahan dalam mengawal pos penyekatan, serta perdebatan panjang antara petugas dan masyarakat tak terhindarkan.

Baca juga : Mengapa Jokowi Selalu Menunjuk Luhut?

“Selama masih belum ada STRP, akan terjadi perdebatan di lapangan, dan yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan-perdebatan,” ucap Listyo.

Untuk diketahui, Anies sempat mengaku Pemprov DKI memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai di sektor esensial dan kritikal. Ia menyebut surat tersebut menjadi syarat bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.

Anies pun menganggap langkah itu merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang. STRP sendiri diajukan oleh perusahaan sektor esensial dan kritikal.

Baca juga : Perusahaan Bandel Bakal Dipidanakan Anies Selama PPKM Darurat

Sebelumnya, sejak Sabtu (3/7/21) Pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19. Dalam aturan tersebut, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal tetap dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen.

Sedangkan sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau Work from Home 100 persen. Oleh sebab itu, kepolisian membuat penyekatan di 63 titik. Terdapat 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik rawan pelanggaran, serta 14 titik pengendalian mobilitas. Polisi juga menambah pos penyekatan menjadi 72 titik.

Akan tetapi, pada praktiknya, kepolisian kewalahan membatasi mobilitas masyarakat. Bahkan pada pekan pertama PPKM Darurat, penyekatan itu menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan.

TagsAniesAnies BaswedanCoronaCOVID-19Gubernur DKI JakartaKapolriListyo Sigit PrabowoPemprov DKIPPKMPPKM DaruratSTRPVirus Corona

Related articles More from author

  • Jokowi Berikan Keringanan Angsuran Ojek Sopir DLL
    Nasional

    Tukang Ojek, Supir Taksi dan Nelayan Layak Gembira, Jokowi Longgarkan Angsuran Kredit Motor dan Mobil Hingga Setahun

    24 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Nama Ahok Trending Topic Saat Jakarta Banjir Lagi, Pendukung Anies Bilang Begini
    Nasional

    Nama Ahok Trending Topic Saat Jakarta Banjir Lagi, Pendukung Anies Bilang Begini

    22 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Eks Ketum Muhammadiyah Ikut Angkat Bicara Soal Penunjukan Calon Kapolri oleh Jokowi
    Nasional

    Eks Ketum Muhammadiyah Ikut Angkat Bicara Soal Penunjukan Calon Kapolri oleh Jokowi

    14 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Menakar Peluang Duet Anies dan Eks Menteri Pertanian Amran Sulaiman
    Nasional

    Menakar Peluang Duet Anies dan Eks Menteri Pertanian Amran Sulaiman

    26 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Cegah Virus Corona Menggila, China Isolasi 13 Kota dan Karantina 41 Juta Warganya
    Internasional

    Cegah Virus Corona Menggila, China Isolasi 13 Kota dan Karantina 41 Juta Warganya

    25 Januari 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Ternyata Segini Harga Rapid Test Corona yang Diimpor Indonesia dari China
    Nasional

    Ternyata Segini Harga Rapid Test Corona yang Diimpor Indonesia dari China

    23 Maret 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gibran Ungkap Solo Pernah Dicap Antek China Saat Jadi Wali Kota
    Nasional

    Gibran Ungkap Solo Pernah Dicap Antek China Saat Jadi Wali Kota

  • Edhy Prabowo Terkena OTT KPK, Poyuono: Tamat Sudah Ambisi Prabowo Jadi Presiden!
    Nasional

    Edhy Prabowo Terkena OTT KPK, Poyuono: Tamat Sudah Ambisi Prabowo Jadi Presiden!

  • Dokter Tirta Jelaskan Kabar Dirinya Bakal Divaksin Bareng Jokowi
    Nasional

    Dokter Tirta Jelaskan Kabar Dirinya Bakal Divaksin Bareng Jokowi

  • BTS Diundang Presiden Joe Biden ke Gedung Putih
    Selebriti

    BTS Diundang Presiden Joe Biden ke Gedung Putih

  • Hasto Ditahan, Menko Yusril Minta Publik Hormati KPK
    Nasional

    Hasto Ditahan, Menko Yusril Minta Publik Hormati KPK

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.