TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sidang Perdana TPUA Gugat Jokowi Ditunda, Kenapa?

Sidang Perdana TPUA Gugat Jokowi Ditunda, Kenapa?

By Johan Arif
12 Mei 2021
526
0
Jokowi Beri Izin Penamaan Pulau, Gunung dan Sungai Pakai Bahasa Asing

TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui menunda sidang perdana gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi 24 Mei 2021. Dalam sidang hari ini, majelis hakim hanya mengecek kedudukan hukum (legal standing) dari masing-masing pihak, yaitu penggugat ataupun tergugat.

“Acara hari ini masih melengkapi legal standing masing-masing pihak. Sidang ditunda menjadi 24 Mei 2021 untuk melengkapi legal standing para pihak yang belum lengkap di persidangan hari ini,” terang ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono di PN Jakarta Pusat, Senin (10/5/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Bambang mengatakan bahwa sidang itu harus ditunda karena berkas kedua pihak, baik pemohon maupun termohon, masih belum lengkap. Oleh sebab itu, ia meminta kedua pihak untuk melengkapi berkas itu.

Perkara dengan nomor: 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut diadili oleh Hakim Ketua Bambang Nurcahyono, dengan hakim anggota masing-masing Agung Suhendro dan Tuti Haryati. Penggugat dalam perkara ini adalah Muhidin Jalih, dengan tergugat Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Muhidin sendiri menggandeng Egi Sudjana selaku kuasa hukumnya. Sementara kuasa tergugat dari tim jaksa negara Kejaksaan Agung dan Biro Hukum Sekretariat Negara RI.

Lebih lanjut, jika merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, petitum dalam perkara tersebut menuntut Jokowi untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran diri selaku Presiden RI. Penggugat juga meminta agar pengadilan bisa mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) menilai gugatan menuntut Jokowi mundur itu tidak berdasar.

“Pertanyaan saya, gugatan yang diajukan Muhidin dkk ini, dalam konteks secara hukum terpenuhi enggak unsur-unsurnya? Atau sebagai perasaan saja? Jika melihat secara umum, teman-teman ini dibawa perasaan, bapernya terlalu tinggi,” ucap Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan, mengutip detik.com.

Ade mengakui bahwa mengajukan gugatan memang hak setiap orang. Meski begitu, ia menyatakan harus ada alasan hukum yang jelas untuk menggugat Jokowi.

TagsJokowiPresiden Joko WidodoSidang JokowiSidang TPUATim Pembela Ulama dan Aktivis

Related articles More from author

  • Dalam Dua Pekan Dua Menterinya Jadi Tersangka Korupsi, PKS: Jokowi Perlu Minta Maaf ke Publik
    Nasional

    Dalam Dua Pekan Dua Menterinya Jadi Tersangka Korupsi, PKS: Jokowi Perlu Minta Maaf ke Publik

    7 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Kunjungi Prabowo Saat Tahun Baru 2020
    Nasional

    Dikunjungi Prabowo Saat Tahun Baru, Jokowi: Ini Tamu Besar

    2 Januari 2020
    By Burhan Adiatma
  • Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah, Pascatemuan Kasus Omicron Perdana di Indonesia
    Nasional

    2 Resep Paten Jokowi Lawan Omicron, Apa Saja?

    18 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Relawan Jokowi Siap Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024
    Nasional

    Relawan Jokowi Siap Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024

    16 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Sebut Prabowo Bakal Kesulitan, Pengamat Sarankan Gerindra Ajukan Capres Muda
    Nasional

    Pengamat Minta Jokowi Tak Cuma Tegur, Tapi Sanksi Siapa pun yang Suarakan Tunda Pemilu

    9 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Usai Menghadap Jokowi ke Istana, Aliansi Kepala Desa Ngaku Tak Diminta Dukung Prabowo-Gibran
    Nasional

    Usai Menghadap Jokowi ke Istana, Aliansi Kepala Desa Ngaku Tak Diminta Dukung Prabowo-Gibran

    31 Desember 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Analis Politik Nilai Pernyataan Puan Pertimbangkan Kaesang di Pilgub Jateng Cuma Gimik
    Nasional

    Analis Politik Nilai Pernyataan Puan Pertimbangkan Kaesang di Pilgub Jateng Cuma Gimik

  • Gerindra Siap Berkoalisi dengan Partai Lain, Asal Capresnya Prabowo
    Nasional

    Gerindra Siap Berkoalisi dengan Partai Lain, Asal Capresnya Prabowo

  • Anies Restui Reklamasi Ancol, Sandi Tegas Menolak
    Nasional

    Anies Restui Reklamasi Ancol, Sandi Tegas Menolak

  • Turki Buru 158 Tersangka Diduga Terlibat Kudeta 2016
    Internasional

    Turki Buru 158 Tersangka Diduga Terlibat Kudeta 2016

  • Jokowi Divonis Bersalah PTUN Jakarta karena Blokir Internet Papua, Bagaimana Kronologi Sebenarnya?
    Nasional

    Jokowi Divonis Bersalah PTUN Jakarta karena Blokir Internet Papua, Bagaimana Kronologi Sebenarnya?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.