
TIKTAK.ID – Pemerintah secara resmi telah mengategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sendiri yang menyampaikan keputusan tersebut.
“Pemerintah menilai bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/21).
Menurut Mahfud, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, mereka yang dikatakan teroris yaitu siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Ia melanjutkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
“Yang bisa menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan,” terang Mahfud.
Kemudian Mahfud mengakui, Pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR, Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan massif.
Ia menilai tidak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.
“(Mereka memberikan) dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan, demi menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua,” tutur Mahfud.
Sebelumnya, ketegangan di Papua meningkat usai adanya kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB. Pada Minggu (25/4/21), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur akibat terlibat kontak tembak dengan KKB. Setelah itu, pada Selasa (27/4/21), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang, juga meninggal, sedangkan dua lainnya luka-luka usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










