TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!

Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!

By Joni Sitohang
11 Maret 2021
492
0
Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!

TIKTAK.ID – Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan bahwa dirinya heran dengan pasal yang digunakan untuk mendakwa kliennya. Aziz pun menyoroti ancaman hukuman dari pasal tersebut hingga 10 tahun penjara.

“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa, yakni 6 hingga 10 tahun. Ancaman hukuman ini ajaib sekali,” ujar Aziz Yanuar, Rabu (10/3/21), seperti dilansir Kompas.tv.

Menurut Aziz Yanuar, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Hal itu termasuk berkas-berkas apa pun yang terkait dengan perkara kliennya.

Baca juga : Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Langgar Perintah OJK

“Kami belum kunjung menerima BAP dan juga apa pun terkait berkas perkara tersebut, yang kami sebenernya sudah minta sejak 16 Februari 2021,” terang Aziz.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, mantan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif. Dakwaan itu yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terdapat pula Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-Undang nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya, pada Selasa (9/3/21), Tim Jaksa Penuntut Umum dari Jampidum Kejaksaan Agung telah melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Enam berkas perkara tersebut adalah Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, serta Maman Suryadi.

TagsAziz YanuarFPIHabib Rizieq Shihab

Related articles More from author

  • Politisi PDIP Tegaskan Tewasnya Laskar FPI Tak Ada Hubungannya dengan Jokowi
    Nasional

    Politisi PDIP Tegaskan Tewasnya Laskar FPI Tak Ada Hubungannya dengan Jokowi

    23 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Klaim HRS Pasti Dukung Meski Tak Hadir Ijtima Ulama
    Nasional

    PA 212 Klaim HRS Pasti Dukung Meski Tak Hadir Ijtima Ulama

    28 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Rekening FPI Disebut Terkait Terorisme, Kuasa Hukum: Si Penuduh Harus Dicek Kejiwaannya
    Nasional

    Rekening FPI Disebut Terkait Terorisme, Kuasa Hukum: Si Penuduh Harus Dicek Kejiwaannya

    25 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Berterima Kasih ke Amien Rais Soal Temuan TP3 pada Kasus Terbunuhnya 6 Anggota FPI
    Nasional

    Mahfud MD Berterima Kasih ke Amien Rais Soal Temuan TP3 pada Kasus Terbunuhnya 6 Anggota FPI

    8 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara
    Nasional

    Tok! Hakim Vonis Menantu Rizieq Setahun Penjara

    26 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Dubes RI: Rizieq Shihab Tak Pernah Lapor Bahkan Sering Sebut Jokowi Presiden Ilegal
    Nasional

    Dubes RI: Rizieq Shihab Tak Pernah Lapor Bahkan Sering Sebut Jokowi Presiden Ilegal

    7 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ribuan Santri Banten Gelar Istighatsah Doakan Ganjar Jadi Presiden 2024
    Nasional

    Ribuan Santri Banten Gelar Istighatsah Doakan Ganjar Jadi Presiden 2024

  • PA 212 Serukan Pengikut HRS Jihad Lawan Kezaliman di Medsos
    Nasional

    PA 212 ‘Tak Ambil Pusing’ Soal Permintaan Maaf Narji Dukung Pencopotan Baliho Rizieq

  • Ridwan Kamil Sambangi Prabowo, Ada Agenda Apa?
    Nasional

    Ridwan Kamil Sambangi Prabowo, Ada Agenda Apa?

  • Waspadai Penyebab Berat Badan Naik Saat Puasa
    Tips & Tutorial

    Waspadai Penyebab Berat Badan Naik Saat Puasa

  • Megawati Terang-terangan Ngaku Capek Jadi Ketum PDIP
    Nasional

    Megawati Terang-terangan Ngaku Capek Jadi Ketum PDIP

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.