TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Dianggap Hina Peradilan, Begini Penjelasan Mahfud MD

Habib Rizieq Dianggap Hina Peradilan, Begini Penjelasan Mahfud MD

By Joni Sitohang
22 Maret 2021
568
0
Habib Rizieq Dianggap Hina Peradilan, Begini Penjelasan Mahfud MD

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut buka suara terkait mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dinilai telah menghina persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Mahfud, Pemerintah pada dasarnya tidak bisa mengomentari persidangan Habib Rizieq. Pasalnya, kata Mahfud, hal itu sudah menjadi wilayah hukum yang tidak bisa diintervensi. Meski begitu, ia menilai bahwa hakim mempunyai kewenangan penuh untuk memerintahkan terdakwa dan unsur-unsur lainnya dalam suatu persidangan.

“Persidangan itu sudah keluar dari ranah Pemerintah. Itu hakim, dan hakim punya wewenang untuk memerintahkan apa pun, nanti aparat Pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan hal itu sudah ada aturannya,” ujar Mahfud usai ngopi bareng pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/21), seperti dilansir Okezone.com.

Baca juga : Ingin Penuhi Janji Kampanye Anies-Sandi Jual Saham Bir, Pemprov DKI Surati Lagi DPRD

Kemudian Mahfud menyebut hakim bisa bersikap lebih keras untuk memerintahkan terdakwa dalam persidangan. Ia pun kembali menegaskan, pada dasarnya hal itu menjadi domain hakim yang tidak bisa diintervensi oleh Pemerintah.

“Iya dong kalau itu (hakim bisa bersikap lebih keras). Tapi itu urusan hakim, gitu ya. Kalau Pemerintah enggak boleh bilang, ‘eh hakim harus begini’, tidak boleh. Saya mendengar kemarin ‘eh Pak Menko Polhukam Pak Mahfud MD kami dibeginikan’, saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya ini bukan hakim. Tidak boleh saya, woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa,” tutur Mahfud.

Perlu diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Habib Rizieq agar dijerat Pasal 216 KUHP karena dianggap telah menghina peradilan.

Baca juga : Pengamat Yakin Jokowi Bakal ‘Tergoda’ Terima Jabatan Presiden 3 Periode Usai Amendemen Konstitusi

Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan yakni meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya.

Pada sidang tersebut, Rizieq dihadirkan secara virtual dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri. Sedangkan majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lantas Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya menginginkan untuk hadir langsung dalam ruang sidang. Setelah itu, mereka meninggalkan proses persidangan sehingga membuat sidang harus ditunda.

TagsFPIHabib Rizieqmahfud mdMenkopolhukamRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Pernyataan Mengejutkan, Habib Rizieq Akui Langgar Protokol Kesehatan
    Nasional

    Pernyataan Mengejutkan, Habib Rizieq Akui Langgar Protokol Kesehatan

    7 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Gerah Terus-terusan Difitnah, SBY Desak Pemerintah Ungkap Dalang Demo Tolak UU Ciptaker, Jika Tidak...
    Nasional

    Gerah Terus-terusan Difitnah, SBY Desak Pemerintah Ungkap Dalang Demo Tolak UU Ciptaker, Jika Tidak…

    13 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Sebut Pemblokiran Rekening FPI 'Kezaliman Lintas Batas', Rizieq dan Pengikutnya Bakal Lakukan Ini
    Nasional

    Sebut Pemblokiran Rekening FPI ‘Kezaliman Lintas Batas’, Rizieq dan Pengikutnya Bakal Lakukan Ini

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Refly Harun Pertanyakan Hasil Investigasi Komnas HAM yang 'Kurang Greget' dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI
    Nasional

    Refly Harun Pertanyakan Hasil Investigasi Komnas HAM yang ‘Kurang Greget’ dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Tegaskan Dirinya dan Ganjar Pilih Melanjutkan dan Memperbaiki Ketimbang Perubahan
    Nasional

    Mahfud MD Tegaskan Dirinya dan Ganjar Pilih Melanjutkan dan Memperbaiki Ketimbang Perubahan

    3 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Tanggapi 3 Syarat Habib Rizieq Bisa Pulang Cepat, Munarman: Ini Bukti Negara Memang Otoriter dan Zalim
    Nasional

    Simak Bocoran Tanggal Kepulangan Habib Rizieq Shihab

    27 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi
    Nasional

    PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi

  • Tips Cegah Dampak Polusi Udara
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Dampak Polusi Udara

  • Didampingi Gibran, Kapolri Tinjau Vaksinasi di Pendapi Gedhe Balikota Surakarta
    Nasional

    Didampingi Gibran, Kapolri Tinjau Vaksinasi di Pendapi Gedhe Balikota Surakarta

  • Inilah 6 Ciri dan Tanda Sakit Jantung di Usia Muda yang Jarang Disadari
    Tips & Tutorial

    Inilah 6 Ciri dan Tanda Sakit Jantung di Usia Muda yang Jarang Disadari

  • Wamen BUMN Ungkap Pengakuan Ahok Bahwa Dirinya Memang 'Dirut yang Nyamar Komut'
    Nasional

    Kejutan! Ahok Bongkar Borok Pertamina, Dari Hobi Utang Hingga Lobi Menteri

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.