TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Dianggap Hina Peradilan, Begini Penjelasan Mahfud MD

Habib Rizieq Dianggap Hina Peradilan, Begini Penjelasan Mahfud MD

By Joni Sitohang
22 Maret 2021
568
0
Habib Rizieq Dianggap Hina Peradilan, Begini Penjelasan Mahfud MD

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut buka suara terkait mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dinilai telah menghina persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Mahfud, Pemerintah pada dasarnya tidak bisa mengomentari persidangan Habib Rizieq. Pasalnya, kata Mahfud, hal itu sudah menjadi wilayah hukum yang tidak bisa diintervensi. Meski begitu, ia menilai bahwa hakim mempunyai kewenangan penuh untuk memerintahkan terdakwa dan unsur-unsur lainnya dalam suatu persidangan.

“Persidangan itu sudah keluar dari ranah Pemerintah. Itu hakim, dan hakim punya wewenang untuk memerintahkan apa pun, nanti aparat Pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan hal itu sudah ada aturannya,” ujar Mahfud usai ngopi bareng pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/21), seperti dilansir Okezone.com.

Baca juga : Ingin Penuhi Janji Kampanye Anies-Sandi Jual Saham Bir, Pemprov DKI Surati Lagi DPRD

Kemudian Mahfud menyebut hakim bisa bersikap lebih keras untuk memerintahkan terdakwa dalam persidangan. Ia pun kembali menegaskan, pada dasarnya hal itu menjadi domain hakim yang tidak bisa diintervensi oleh Pemerintah.

“Iya dong kalau itu (hakim bisa bersikap lebih keras). Tapi itu urusan hakim, gitu ya. Kalau Pemerintah enggak boleh bilang, ‘eh hakim harus begini’, tidak boleh. Saya mendengar kemarin ‘eh Pak Menko Polhukam Pak Mahfud MD kami dibeginikan’, saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya ini bukan hakim. Tidak boleh saya, woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa,” tutur Mahfud.

Perlu diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Habib Rizieq agar dijerat Pasal 216 KUHP karena dianggap telah menghina peradilan.

Baca juga : Pengamat Yakin Jokowi Bakal ‘Tergoda’ Terima Jabatan Presiden 3 Periode Usai Amendemen Konstitusi

Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan yakni meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya.

Pada sidang tersebut, Rizieq dihadirkan secara virtual dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri. Sedangkan majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lantas Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya menginginkan untuk hadir langsung dalam ruang sidang. Setelah itu, mereka meninggalkan proses persidangan sehingga membuat sidang harus ditunda.

TagsFPIHabib Rizieqmahfud mdMenkopolhukamRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Jokowi Respons Tudingan Mahfud MD Soal KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
    Nasional

    Jokowi Respons Tudingan Mahfud MD Soal KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

    13 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Jelaskan Soal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Pemakzulan Presiden
    Nasional

    Jelaskan Soal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Pemakzulan Presiden

    4 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Uno Terus Genggam Tasbih Selama Prosesi Pelantikan Menteri
    Nasional

    Sandiaga Uno Terus Genggam Tasbih Selama Prosesi Pelantikan Menteri

    23 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Menyusul Abu Janda, Dugaan Rasisme Kembali Menerpa Pendukung Jokowi, Kali ini Korbannya Anies
    Nasional

    Menyusul Abu Janda, Dugaan Rasisme Kembali Menerpa Pendukung Jokowi, Kali ini Korbannya Anies

    14 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat
    Nasional

    Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

    21 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Kandidat Cawapres Ganjar, Begini Peluang Mahfud MD dan Sandiaga Uno
    Nasional

    Soal Kandidat Cawapres Ganjar, Begini Peluang Mahfud MD dan Sandiaga Uno

    21 September 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Inikah Penyebab Utama Arief Poyuono Akhirnya Ditendang Keluar oleh Gerindra?
    Nasional

    Usulkan Jabatan Presiden 3 Periode, Poyuono Ngaku Niat Jerumuskan Jokowi

  • Liverpool Tak Cukup Bagus Finis Empat Besar Premier League
    Olahraga

    Liverpool Tak Cukup Bagus Finis Empat Besar Premier League

  • Amankah Minum Kopi Saat Kondisi Tubuh Sedang Sakit?
    Tips & Tutorial

    Amankah Minum Kopi Saat Kondisi Tubuh Sedang Sakit?

  • Israel Akui Bidik Indonesia untuk Normalisasi
    Internasional

    Israel Akui Bidik Indonesia untuk Normalisasi

  • Tutup Layanan GoLife Akibat Covid-19, Gojek PHK 430 Karyawan
    Nasional

    Tutup Layanan GoLife Akibat Covid-19, Gojek PHK 430 Karyawan

Artikel Terbaru

  • HP Samsung Galaxy A06: Spesifikasi, Harga, dan Kelebihannya 23 September 2026
  • Rehab-Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Pemerintah Gelontorkan Rp 38 T 23 September 2026
  • POCO M7 Pro 5G vs Redmi Note 14, Mana yang Lebih Layak Dibeli? 23 September 2026
  • Cara Meredakan Hidung Tersumbat dengan Cepat dan Alami di Rumah 23 September 2026
  • PKS Dukung Usul Pileg-Pilpres Digelar Terpisah di 2029 23 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (52)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,927)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,207)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.