Jelaskan Soal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Pemakzulan Presiden
TIKTAK.ID – Calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD menilai dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa diselesaikan lewat jalur politik berupa Hak Angket di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Mahfud mengatakan Angket itu memang tidak akan mengubah hasil Pemilu, namun bisa menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan atau impeachment.
“Seluruh anggota parpol di DPR memiliki legal standing untuk menuntut Angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh Pemilu ini tidak dapat diselesaikan melalui Angket. Bisa, dong,” ujar Mahfud, seperti dikutip Tempo.co dari keterangan tertulis pada Senin (26/2/24).
Mahfud menyebut sebagai pasangan calon, jalan yang bisa ditempuh melalui jalur hukum, seperti Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi atau MK. Akan tetapi dia menyatakan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dapat menempuh jalur politik dan hukum.
Baca juga : Analis Politik Prediksi PPP Tak Bakal Dampingi PDIP Jadi Oposisi, Kok Bisa?
Sebab, kata Mahfud, kedua sosok tersebut selain sebagai pasangan calon, juga tokoh partai politik. Seperti diketahui, Muhaimin merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dan Ganjar adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Saya paslon, tidak dapat menempuh jalur politik, tapi masuk melalui jalur hukum. Sedangkan Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” terang Mahfud.
Senada dengan Mahfud, Politikus PDIP Chico Hakim menyebut Hak Angket tak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Dia mengeklaim PDIP dan partai-partai pendukung Hak Angket tidak menjadikan hasil Pemilu sebagai tujuan utama, melainkan ingin mencari kebenaran.
Baca juga : AHY-Moeldoko Jabat Tangan, Pengamat: Peran Jokowi Menyatukan yang Berseteru
“Output kami yakni mencari kebenaran, mencari kejujuran, dan menegakkan keadian,” ungkap Chico, Minggu (25/2/24).
Chico mengaku menginginkan siapa pun yang bersalah dan terbukti melanggar secara terstruktur sistematis dan massif harus bertanggung jawab. Dia menilai tanggung jawab itu bisa dengan membatalkan hasil Pemilu atau mengubah suara.
“Ini menjadi tujuan-tujuan yang bukan utama. Yang utama yaitu menegakkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Baca juga : Soal Wacana Jokowi Dilibatkan Pilih Menteri Prabowo, Pengamat: Bakal Repot
Chico memaparkan bahwa Hak Angket didasari oleh kecurigaan dan ketidakpuasan masyarakat umum, bukan hanya paslon maupun partai-partai pendukung paslon. Dia pun menganggap partai merupakan perwakilan dari rakyat dan penyalur aspirasi masyarakat di parlemen.
Chico melanjutkan bahwa masyarakat sudah melihat banyak pelanggaran dan kecurangan Pemilu, di antaranya keterlibatan ASN, aparat TNI-Polri, bahkan sampai tingkat pejabat tinggi seperti Presiden. Dia menyebut mereka diduga terlibat dalam manipulasi dan intimidasi dalam hal pelanggaran Pemilu.
“Ini semua tidak dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bukan kewenangan MK terkait dengan Pemilu,” kata Chico.