TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Komnas HAM Ikut Turun Tangan Cek Penyebab Kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim

Komnas HAM Ikut Turun Tangan Cek Penyebab Kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim

By Joni Sitohang
19 Februari 2021
458
0
Komnas HAM Ikut Turun Tangan Cek Penyebab Kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim

TIKTAK.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diketahui meminta informasi lengkap mengenai kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi kepada pihak Kepolisian.

“Kami mulai menggali informasi dari pihak Kepolisian terkait meninggalnya almarhum Ustaz Maaher selama proses hukum sedang berlangsung,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam melalui konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (18/2/21), seperti dilansir Jpnn.com.

Choirul menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Pusdokkes RS Polri memberikan penjelasan, mulai dari proses penangkapan Soni Eranata, sakit yang diderita, serta perawatan yang diberikan.

Baca juga : Survei Capres Teranyar Indometer: Prabowo Tetap Memimpin, Anies Tak Masuk Tiga Besar

Choirul menjelaskan, Komnas HAM, tidak hanya mendengar keterangan, melainkan juga melihat rekam medis Soni Eranata. Kemudian pihaknya pun meminta pendapat pihak medis lain yang kredibel pilihan keluarga dan Kepolisian.

Ia memaparkan, berdasarkan keterangan yang didapat baik dari Kepolisian, maupun pihak medis, sama-sama menyebut Soni Eranata meninggal akibat sakit.

“Karena tindakan yang lain tidak ada. Jadi memang karena sakit,” terang Choirul.

Baca juga : PETA Desak Prabowo Hentikan Latihan Nyeleneh TNI Minum Darah Ular Kobra dan Makan Tokek Hidup

Perlu diketahui, Ustaz Maaher sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan penghinaan melalui media sosial. Di dalam tahanan, tepatnya pada 20 Januari 2021, Ustaz Maaher mengeluh sakit.

Setelah itu, petugas rutan termasuk tim dokter membawa Ustaz Maaher ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Selang sepekan dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh pada 27 Januari, Ustaz Maaher pun dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.

Selanjutnya pada 4 Februari, Kejaksaan mengungkapkan bahwa berkas penyidikan Ustaz Maaher sudah lengkap atau P-21. Lantas Bareskrim menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II. Hal itu berarti status Ustaz Maaher menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Baca juga : Eks Komandan NII Ungkap Anak Kapolda, Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa Terpapar Radikalisme

Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit, sehingga pada 6 Februari 2021 dokter menyarankan agar ia dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan. Namun polisi mengklaim Ustaz Maaher selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri.

Ustaz Maaher pun menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/21) pukul 19.30 WIB.

TagsBareskrim PolriChoirul AnamHAMKomnas HAMUstaz Maaher At-Thuwailibi

Related articles More from author

  • Tak Peduli Kondisinya Disebut 'Mengkhawatirkan', Habib Rizieq Tetap Dipindah ke Rutan Bareskrim
    Nasional

    Tak Peduli Kondisinya Disebut ‘Mengkhawatirkan’, Habib Rizieq Tetap Dipindah ke Rutan Bareskrim

    15 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga
    Nasional

    Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga

    18 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi
    Nasional

    Polri Akan Proses Hukum Importir Penimbun Kedelai

    6 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Ketua TP3: Jokowi Terima Terbuka Hasil Temuan Soal Tewasnya 6 Anggota FPI
    Nasional

    Ketua TP3: Jokowi Terima Terbuka Hasil Temuan Soal Tewasnya 6 Anggota FPI

    10 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Pakar Hukum Sebut Tak Ada Makna Polisi Lakukan 'Unlawful Killing' dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI
    Nasional

    Pakar Hukum Sebut Tak Ada Makna Polisi Lakukan ‘Unlawful Killing’ dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

    11 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta
    Nasional

    Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

    31 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Titiek Puspa Ungkap Pengalaman Diminta Bung Karno Jadi Penyanyi Istana
    Selebriti

    Titiek Puspa Ungkap Pengalaman Diminta Bung Karno Jadi Penyanyi Istana

  • WhatsApp Luncurkan Fitur Pembayaran di Singapura, Indonesia Kapan?
    Teknologi

    WhatsApp Luncurkan Fitur Pembayaran di Singapura, Indonesia Kapan?

  • Penuhi Undangan Projo, Jokowi Sebut Miliki 2.300 Organ Relawan
    Nasional

    Penuhi Undangan Projo, Jokowi Sebut Miliki 2.300 Organ Relawan

  • Cucu Habibie Sindir Jokowi: Takut Lockdown Lebih Pentingkan Duit, Tak Peduli Rakyat Sakit
    Nasional

    Cucu Habibie Sindir Jokowi: Takut Lockdown Lebih Pentingkan Duit, Tak Peduli Rakyat Sakit

  • Kylian Mbappe Beri Kode Tak Mungkin Lama-lama di PSG
    Olahraga

    Kylian Mbappe Beri Kode Tak Mungkin Lama-lama di PSG

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.