TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengungkapkan alasan Luhut melaporkan Said Didu karena tidak terima dengan pernyataannya ketika diwawancara Hersubeno Arief melalui Channel Youtube berdurasi 22 menit yang viral di media sosial.
Baca juga: FAO Peringatkan Ancaman Krisis Pangan Dunia, Jokowi Perintahkan BUMN Buka Lahan Sawah Baru
Dalam video itu, Said Didu membahas persiapan pemindahan Ibu Kota Negara baru yang masih berjalan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Said Didu kemudian menyebut Luhut ngotot kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana pembangunan IKN.
“Memang benar laporan itu. Kami melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Jodi, seperti dilansir Tempo.co, Jumat (1/5/20).
Menurut Jodi, Luhut sudah menyiapkan empat kuasa hukum untuk menuntut Said Didu di Bareskrim Polri agar bertanggungjawab atas semua perbuatannya. Keempat kuasa hukum itu yakni Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita.
Halaman selanjutnya…