Sementara itu, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri akan memeriksa Said Didu pada Senin (4/5/20). Dalam surat yang beredar pada Kamis (30/4/20), polisi hanya menyatakan akan memeriksa Said Didu dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Namun tak disebutkan detil perkaranya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono pun membenarkan surat tersebut.
“Iya, betul,” ucap Argo, Kamis (30/4/20).
Dalam salinan surat nomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber, Polri menggunakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Selain itu, Polri juga menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Wakil Direktur Siber, Komisaris Besar Golkar Pangarso meneken surat pemanggilan itu pada Selasa (28/4/20).
Selain itu, dalam surat diketahui pelapor bernama Arief Patramijaya.