Tag: pencemaran nama baik

  • Nikita Mirzani Dipanggil Polres Demak Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Nikita Mirzani Dipanggil Polres Demak Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    TIKTAK.ID – Polres Demak diketahui telah menjadwalkan pemanggilan terhadap artis Nikita Mirzani, mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik pada Senin (9/8/21). Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Adam Malik ke Polres Demak pada Juni lalu.

    “Iya ada surat pengaduan ke Polres Demak, dan sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Kami juga sudah mengirimkan surat untuk pemanggilan berupa pemanggilan klarifikasi,” ujar Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (9/8/21).

    Budi mengatakan bahwa surat pemanggilan terhadap Nikita telah dilayangkan sejak dua minggu lalu. Akan tetapi Budi menyebut hingga kini masih belum ada konfirmasi dari pihak Nikita terkait kesiapan hadir atas pemanggilan pemeriksaan tersebut.

    “Dijadwalkan pada Senin ini sebetulnya untuk jadwal klarifikasi. Namun yang bersangkutan sampai saat ini masih belum datang,” terang Budi.

    Menurut Budi, laporan terhadap Nikita itu berkaitan dengan unggahan yang dibuat di media sosial. Meski begitu, Budi tidak memaparkan secara rinci ihwal isi unggahan itu.

    “Menyebarkan, dia (Nikita) mengunggah di medsos terkait dengan si pelapor,” kata Budi.

    Kemudian Budi mengklaim bahwa pihaknya akan segera melayangkan pemanggilan kedua terhadap Nikita. Budi mengaku hal itu akan dilakukan bila yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan pada Senin (9/8/21).

    “Iya surat pelayangan klarifikasi yang kedua kita akan atur lagi, dan kita jadwalkan untuk mengirimkan surat klarifikasinya, undangan surat klarifikasi,” ungkap Budi.

    Di sisi lain, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menyatakan sudah mengetahui laporan itu. Namun ia merasa tidak ada indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan pemeran film “Comic 8” tersebut.

    “Normal-normal saja, bukan indikasi sebuah perbuatan mencemarkan nama baik seseorang, enggak seperti itu dong,” tegas Fahmi di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (9/8/21), mengutip Suara.com.

    Fahmi pun telah mendengar secara langsung dari Nikita. Ia lantas menanggapi santai laporan polisi di Demak tersebut.

    “Kalau orang melapor itu sah-sah saja, karena semua orang berhak melapor. Namun apakah perbuatan itu adalah perbuatan pidana, maka memerlukan proses yang panjang,” jelasnya.

  • Buntut Postingan ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx Ditahan Polisi

    Buntut Postingan ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx Ditahan Polisi

    TIKTAK.ID – Polda Bali akhirnya menaikkan status drummer I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik serta ujaran kebencian “IDI kacung WHO” yang diunggah melalui akun instagramnya @jrxsid.

    Penetapan tersangka personil grup band Superman Is Dead itu keluar usai gelar perkara dan penyidik mendapati terpenuhinya unsur pidana.

    “Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa,” terang Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho sebagaimana dilansir oleh CNNIndonesia.com, Rabu (12/8/20).

    Usai penetapan status tersangka, Polisi melakukan penangkapan dan penahanan Jerinx. Pihak Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

    “Sudah ditahan hari ini,” sebut Yuliar.

    Jerinx akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana menyatakan bahwa Jerinx siap menjalani proses hukum yang berlaku.

    “Sebelum masuk ke sel tahanan, Jrx SID menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku”, terang Gendo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/20).

    Pihak Jerinx melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap kasus tersebut.
    “Jadi upayanya adalah mengajukan penangguhan penahanan,” sebut Gendo.

    Menurut Gendo, IDI dalam kasus ini merupakan lembaga yang dikecam kliennya tidak termasuk pada terminologi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

    “Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan,” jelasnya.

    Diketahui sebelumnya, Jerinx sudah mengungkapkan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tetapi, ia menyatakan penyampaian maafnya tersebut wujud dari bentuk rasa empati kepada IDI.

    “Saya klarifikasi sekarang, saya tak punya kebencian. Saya tak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan,” ungkap Jerinx.

    Pria bertato itu lantas menyampaikan kritikannya dan berharap ditanggapi secara jernih. Menurut Jerinx, jangan merespons kritikan menggunakan perasaan atau emosi.

    “Saya tak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan,” tambah Jerinx.

  • Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ditangkap di Bali dan Medan, Bagaimana Nasibnya Sekarang?

    Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ditangkap di Bali dan Medan, Bagaimana Nasibnya Sekarang?

    TIKTAK.ID – Sesudah tertangkap oleh Polda Metro Jaya di Bali dan Medan pada Rabu (29/7/20) lalu, dua tersangka berinisial KS (67) dan EJ yang mencemarkan nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut tidak ditahan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, kini keduanya disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

    Dalam pasal tersebut, keduanya terancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

    Baca juga : Gara-gara Keceplosan Soal ‘Foto Bareng Jokowi’, Artis Ike Muti Disomasi Pemprov DKI

    “Terancam empat tahun, karena ancaman di bawah dari lima tahun, sehingga kita tak melakukan penahanan,” terang Yusri sebagaimana dilansir Tribun Bali, Sabtu (1/8/20).

    Tetapi, menurut Yusri, kasus yang terjadi oleh kedua tersangka itu terus berlanjut.

    Keduanya diharuskan wajib lapor sepanjang menanti pemberkasan kasus penghinaan atas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

    Baca juga : Buron 11 Tahun Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, Harun Masiku Kapan?

    “Jadi kita tidak melakukan penahanan. Namun, kasus tetap berjalan dan yang bersangkutan cuma dikenakan wajib lapor sembari menunggu nanti pemberkasan,” jelasnya.

    Yusri menjelaskan, kedua pelaku sesungguhnya mengidolakan mantan istri Ahok, Veronica Tan.

    Mereka merasa sakit hati sesudah Ahok menempuh hidup baru didampingi Puput Nastiti Devi sehingga mereka menghina Ahok via akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.

    Baca juga : Persoalkan Nepotisme dan Inkonsistensi Jokowi, PKS: Ipar Dilarang Nyalon Pilkada, Tapi Gibran Boleh

    “Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa memiliki kesamaan history dengan Veronica, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum,” urai Yusri pada keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/20).

    Halaman selanjutnya…

  • Luhut Siapkan 4 Pengacara untuk Seret Said Didu ke Polisi

    Luhut Siapkan 4 Pengacara untuk Seret Said Didu ke Polisi

    TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

    Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengungkapkan alasan Luhut melaporkan Said Didu karena tidak terima dengan pernyataannya ketika diwawancara Hersubeno Arief melalui Channel Youtube berdurasi 22 menit yang viral di media sosial.

    Baca juga: FAO Peringatkan Ancaman Krisis Pangan Dunia, Jokowi Perintahkan BUMN Buka Lahan Sawah Baru

    Dalam video itu, Said Didu membahas persiapan pemindahan Ibu Kota Negara baru yang masih berjalan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Said Didu kemudian menyebut Luhut ngotot kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana pembangunan IKN.

    “Memang benar laporan itu. Kami melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Jodi, seperti dilansir Tempo.co, Jumat (1/5/20).

    Menurut Jodi, Luhut sudah menyiapkan empat kuasa hukum untuk menuntut Said Didu di Bareskrim Polri agar bertanggungjawab atas semua perbuatannya. Keempat kuasa hukum itu yakni Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita.

    Halaman selanjutnya…