TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI

Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI

By Joni Sitohang
28 Januari 2021
1439
0
Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI

TIKTAK.ID – DPR berencana membahas hak politik mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Namun mantan anggota FPI belum tentu dilarang menjadi peserta Pemilu dan Pilkada seperti eks Hizbut Tahrir (HTI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Untuk diketahui, draf revisi UU Pemilu sudah mengatur larangan eks HTI dan PKI untuk menjadi calon presiden-wakil presiden, Kepala Daerah, anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Menurut anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, hak politik eks FPI bakal dibicarakan lebih lanjut dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang kini masih berupa draf.

Baca juga : Guru Besar USU Hina SBY dan AHY ‘Bodoh’, Polisi Turun Tangan

“Terkait eks FPI, masih belum ada pembahasan. Nanti kita lihat saja ke depan perkembangannya seperti apa,” ujar Luqman, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (27/1/21).

Luqman mengatakan tujuan serta pandangan FPI terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI berbeda dengan HTI dan PKI. Untuk itu, ia menilai peluang eks anggota FPI menjadi calon peserta Pileg, Pilpres, dan Pilkada masih terbuka.

“Tujuan organisasi FPI, juga pandangannya terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, berbeda dengan HTI dan PKI. Jadi menurut saya pintu eks anggota FPI masih terbuka untuk berpartisipasi dalam Pemilu,” tutur Luqman.

Baca juga : Riza Bela Anies yang Diminta Mundur oleh Ketua DPC Gerindra

Sebelumnya, draf RUU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 menyatakan larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Aturan tersebut pun kini ditulis secara gamblang atau tersurat seperti larangan bekas eks PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta Pemilu.

Selama ini, larangan bagi eks HTI memang tidak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Berdasarkan Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu, menyebut persyaratan pencalonan bagi peserta Pemilu bukan bekas anggota HTI.

“Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” begitu bunyi pasal 182 Ayat (2) itu.

Baca juga : Warga Yogyakarta Tulis Surat ke Jokowi, Minta Menteri ATR Dipecat

Kemudian Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu mewajibkan para calon presiden dan calon Kepala Daerah untuk melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tidak terlibat organisasi HTI.

TagsDPRFPIHTIPemiluPilkadaPilpresPKI

Related articles More from author

  • Saudi Tangkap Ulama Dicap Provokator, FPI Khawatirkan Nasib Habib Rizieq
    Nasional

    Saudi Tangkap Ulama Dicap Provokator, FPI Khawatirkan Nasib Habib Rizieq

    11 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Anggap Jabatan Presiden 'Tujuan Politik Rendahan', Din Syamsuddin Balas Lebih Pedas Sindiran Megawati Soal KAMI
    Nasional

    Anggap Jabatan Presiden ‘Tujuan Politik Rendahan’, Din Syamsuddin Balas Lebih Pedas Sindiran Megawati Soal KAMI

    28 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Kediaman Habib Rizieq di Arab Saudi Selalu Ramai Pengunjung, Otoritas Setempat Tak Masalah
    Nasional

    Kediaman Habib Rizieq di Arab Saudi Selalu Ramai Pengunjung, Otoritas Setempat Tak Masalah

    4 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Yakin DPR Tak Penuhi Permintaan Denny Indrayana Agar Periksa Jokowi, PPP: Kegenitan Politik
    Nasional

    Yakin DPR Tak Penuhi Permintaan Denny Indrayana Agar Periksa Jokowi, PPP: Kegenitan Politik

    12 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara
    Nasional

    Habib Rizieq Bakal Gugat UU Era Sukarno ke MK, Soal Apa?

    17 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Sesalkan Aktivis Kritis KAMI Langsung Dibui, Fahri Hamzah: Pak Presiden dan Pak Kyai, Kita Tak Bisa Begini..
    Nasional

    Sesalkan Aktivis Kritis KAMI Langsung Dibui, Fahri Hamzah: Pak Presiden dan Pak Kyai, Kita Tak Bisa Begini..

    16 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Menteri PMK Muhadjir Effendy
    Nasional

    Menteri PMK Ungkap 6 Pasien Suspect Corona di Kota Malang Sudah Dirawat di Ruang Isolasi

  • TIKTAK.ID - Blusukan ke Kaltim, Jokowi Akan Bentuk Badan Otorita yang Menangani Pembangunan Ibu Kota Baru
    Nasional

    Blusukan ke Kaltim, Jokowi Akan Bentuk Badan Otorita yang Menangani Pembangunan Ibu Kota Baru

  • Rinov/Phita Juara Spain Masters 2021, Pelatih: Masih Perlu Diuji
    Olahraga

    Rinov/Phita Juara Spain Masters 2021, Pelatih: Masih Perlu Diuji

  • Menpora: Jokowi Ingin IKN Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
    Nasional

    Menpora: Jokowi Ingin IKN Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036

  • Usai Disinggung Dino, Prabowo Terima 8 Dubes yang Bakal Serahkan Surat Kepercayaan
    Nasional

    Usai Disinggung Dino, Prabowo Terima 8 Dubes yang Bakal Serahkan Surat Kepercayaan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.