TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bela Anies Izinkan Karaoke, MUI DKI: Asal Tak Hura-hura dan Miras

Bela Anies Izinkan Karaoke, MUI DKI: Asal Tak Hura-hura dan Miras

By Joni Sitohang
5 April 2022
309
0
Bela Anies Izinkan Karaoke, MUI DKI: Asal Tak Hura-hura dan Miras

TIKTAK.ID – Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI) DKI Jakarta, Faiz Rafdi mengaku mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tetap memperbolehkan usaha karaoke keluarga untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan tahun ini.

Meski begitu, Faiz memberikan catatan kalau pihaknya tidak setuju jika tempat karaoke keluarga tetap menjual minuman keras di bulan Ramadan.

“Ya itu adalah solusi jalan tengah, karena karaoke keluarga itu kan relatif lebih ke hiburan keluarga ya, bukan karaoke umum yang hura-hura. Namun baiknya tidak menjual minuman keras, dan itu tak hanya di bulan Ramadan saja,” ujar Faiz, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (2/4/22).

Baca juga : Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Ini Cara Cek Penerimanya

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun 1443 H/2022 M. Edaran tersebut menyatakan jenis usaha karaoke keluarga diperbolehkan buka pada Bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, Edaran itu turut mengatur jenis usaha seperti bar dan rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat.

Bila aturan itu sampai dilanggar, maka Pemprov mengancam bakal menjatuhkan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan daftar usaha pariwisata.

Baca juga : NU dan Muhammadiyah Beda 1 Ramadan, Begini Respons Menag Yaqut

Faiz pun menganggap diperbolehkannya tempat karaoke keluarga buka dengan operasional dibatasi oleh Pemprov DKI, merupakan upaya win-win solution. Dia menilai kebijakan tersebut sudah maju daripada tahun-tahun sebelumnya yang masih longgar.

Akan tetapi, Faiz berharap agar pelarangan minuman keras di tempat-tempat hiburan seharusnya dapat diteruskan di bulan berikutnya, tidak hanya saat bulan Ramadan.

“Bulan Ramadan ini tidak hanya terkait ibadah, namun di situ juga ada hajat hidup orang banyak. Jadi jangan sampai momentum ibadah mulia ini justru mengganggu hajat hidup orang banyak. Dengan dibatasi waktu ini penting supaya tidak mengganggu hajat hidup orang banyak,” tutur Faiz.

TagsAniesAnies BaswedanGubernur DKI JakartaMUI DKI

Related articles More from author

  • Anies Baswedan Positif Corona, Tertular Siapa?
    Nasional

    Anies Baswedan Positif Corona, Tertular Siapa?

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Giring Tuding Anies Pembohong, Jubir PSI Jelaskan Alasannya
    Nasional

    PSI Balas Sindiran Anies ke Giring Usai Tinjau Lokasi Formula E

    24 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Politisi NasDem Ungkap Sosok yang Biayai Anies Lakukan Safari Politik
    Nasional

    Politisi NasDem Ungkap Sosok yang Biayai Anies Lakukan Safari Politik

    22 November 2022
    By Joni Sitohang
  • PKB Klaim Masyarakat Masih Ingin Anies Pimpin Jakarta
    Nasional

    PKB Klaim Masyarakat Masih Ingin Anies Pimpin Jakarta

    29 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • Anies, Prabowo, Ganjar, Sandi Siapa yang Layak jadi Presiden Setelah Jokowi?
    Nasional

    Elektabilitas Ganjar dan Ridwan Kamil Naik di Tengah Pandemi, Bagaimana dengan Prabowo dan Anies?

    9 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Ikut Komentari Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK
    Nasional

    Anies Ikut Komentari Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

    10 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • BNPT: Label Teroris Persempit Ruang Gerak dan Pendanaan KKB Papua
    Nasional

    BNPT: Label Teroris Persempit Ruang Gerak dan Pendanaan KKB Papua

  • Polisi Tembaki Petani Belanda yang Gelar Demonstrasi Soal Emisi
    Internasional

    Polisi Tembaki Petani Belanda yang Gelar Demonstrasi Soal Emisi

  • Bansos untuk 10 Juta KK selama PPKM Darurat Mulai Disalurkan
    Nasional

    Bansos untuk 10 Juta KK selama PPKM Darurat Mulai Disalurkan

  • TIKTAK.ID - Anies: Pengguna Kendaraan Umum Naik 2 Kali Lipat Dibanding 2016
    Nasional

    Menyoal MRT yang Tak Tersambung Transjakarta Layang, Anies Sindir Ahok?

  • DJI Bikin Drone FPV yang Bisa Bermanuver dalam Ruangan Kecil
    Teknologi

    DJI Bikin Drone FPV yang Bisa Bermanuver dalam Ruangan Kecil

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.