TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sah! 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis dari Jokowi, Anda Salah Satunya?

Sah! 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis dari Jokowi, Anda Salah Satunya?

By Joni Sitohang
27 Januari 2021
1803
0
Sah! 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis dari Jokowi, Anda Salah Satunya?

TIKTAK.ID – Pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP tersebut pada 21 Desember 2020 dan resmi berlaku mulai 21 Januari 2021.

Seperti dilansir Bisnis.com, pada Pasal 1 PP 76/2020 menyebut ada beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, di antaranya:
a. Pengujian untuk menerbitkan SIM baru;
b. Penerbitan memperpanjang SIM;
c. Pengujian untuk menerbitkan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;

Baca juga : Viral Video Suap-suapan di Acara Ultah Megawati, PDIP Bali Angkat Suara
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
e. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Dengan pertimbangan tertentu, maka tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis PP tersebut.

Kemudian SIM gratis akan berlaku untuk tujuh golongan.

Mengutip Instagram resmi Indonesia Baik @indonesia.baik, Selasa (26/1/21), tujuh golongan itu adalah:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial.
2. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
3. Penyelenggaraan kegiatan negara.

Baca juga : Pilkada 2022 Bakal Ditiadakan Hanya untuk Gagalkan Anies Baswedan? Begini Kata Refly Harun
4. Masyarakat tidak mampu.
5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
6. Mahasiswa atau pelajar.
7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Akan tetapi, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku usai adanya persetujuan dari Menteri Keuangan.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsJokowiMenteri KeuanganSIMSKCKSTNKUMKM

Related articles More from author

  • Jokowi Resmikan Holding Danareksa, Untuk Apa?
    Nasional

    Jokowi Resmikan Holding Danareksa, Untuk Apa?

    11 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jokowi Ancam Pihak Yang Suka Import Migas
    Nasional

    Jokowi Prihatin Indonesia Masih Impor Baja

    12 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Perbandingan Besaran Utang Pemerintah Sebelum dan Saat Dipimpin Jokowi
    Nasional

    Perbandingan Besaran Utang Pemerintah Sebelum dan Saat Dipimpin Jokowi

    6 April 2022
    By Joni Sitohang
  • PDIP Sebut Food Estate 'Kejahatan Lingkungan', Gerindra: Itu Program Jokowi
    Nasional

    PDIP Sebut Food Estate ‘Kejahatan Lingkungan’, Gerindra: Itu Program Jokowi

    18 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Restui Kaesang Maju Pilkada 2024, Jokowi: Tugas Orang Tua Hanya Mendoakan
    Nasional

    Restui Kaesang Maju Pilkada 2024, Jokowi: Tugas Orang Tua Hanya Mendoakan

    13 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Waduh, IKN Terancam Mangkrak Gara-gara Ini
    Nasional

    Waduh, IKN Terancam Mangkrak Gara-gara Ini

    19 Juni 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Spesifikasi Lengkap Realme XT
    Teknologi

    Resmi Diluncurkan di Indonesia, Begini Spesifikasi Realme XT

  • Hikmah Covid-19, Jokowi Perintahkan Erick Thohir Berantas Mafia Alkes
    Nasional

    Hikmah Covid-19, Jokowi Perintahkan Erick Thohir Berantas Mafia Alkes

  • Antisipasi Kunjungi Pelosi, China Siap Kerahkan Pesawat Tempur ke Taiwan
    Internasional

    Antisipasi Kunjungi Pelosi, China Siap Kerahkan Pesawat Tempur ke Taiwan

  • Siapa Kepala Staf Angkatan yang Bakal Dipilih Jokowi sebagai Panglima TNI Berikutnya?
    Nasional

    Siapa Kepala Staf Angkatan yang Bakal Dipilih Jokowi sebagai Panglima TNI Berikutnya?

  • Bela Jokowi Soal Omnibus Law, Prabowo: Cobalah Kita Sabar, Presiden Selalu Bela Rakyat Kecil
    Nasional

    Bela Jokowi Soal Omnibus Law, Prabowo: Cobalah Kita Sabar, Presiden Selalu Bela Rakyat Kecil

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.