TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Sah! DPR AS Kembali Makzulkan Trump

Sah! DPR AS Kembali Makzulkan Trump

By William Putra Wijaya
14 Januari 2021
521
0
Sah! DPR AS Kembali Makzulkan Trump

TIKTAK.ID – Setelah melewati perdebatan panjang, pada Rabu (13/1/21) Dewan Perwakilan Rakyat AS akhirnya memutuskan mendakwa Presiden Donald Trump bersalah karena “menghasut pemberontakan” pada kerusuhan Capitol pekan lalu.

Dilansir BBC, pengambilan suara didominasi Partai Demokrat yang mendukung pemakzulan terhadap Trump, ditambah 10 anggota Partai Republik yang memihak Demokrat untuk mendakwa Trump.

Trump menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang dua kali dimakzulkan -didakwa melakukan kejahatan oleh Kongres.

Jika terbukti bersalah di persidangan di Senat, maka Trump dilarang menjabat lagi.

Pada persidangan di Senat, Ketua DPR Nancy Pelosi, yang seorang Demokrat, mengatakan, “Presiden Amerika Serikat menghasut pemberontakan ini, pemberontakan bersenjata melawan negara kita bersama.”

“Dia harus turun. Dia jelas dan menghadirkan bahaya bagi bangsa yang kita semua cintai.”

Sebagian besar Partai Republik tidak berusaha untuk membela retorika Trump, sebaliknya dengan alasan bahwa pemakzulan telah melewati dengar pendapat dan menyerukan Demokrat untuk membatalkan pemakzulan demi persatuan nasional.

“Memberhentikan presiden dalam jangka waktu sesingkat itu akan menjadi kesalahan,” kata Kevin McCarthy, petinggi Partai Republik di DPR.

“Itu tidak berarti presiden bebas dari kesalahan. Presiden memikul tanggung jawab atas serangan hari Rabu di Kongres oleh massa perusuh.”

Pasal pemakzulan menyatakan bahwa Trump “berulang kali mengeluarkan pernyataan palsu yang menyatakan bahwa hasil pemilihan presiden adalah penipuan dan tidak boleh diterima”.

Dikatakan dia kemudian mengulangi klaim ini dan “dengan sengaja membuat pernyataan kepada orang banyak yang mendorong dan diperkirakan mengakibatkan tindakan melanggar hukum di Capitol”, yang mengarah pada kekerasan dan hilangnya nyawa orang lain.

“Presiden Trump sangat membahayakan keamanan Amerika Serikat dan lembaga pemerintahannya, mengancam integritas sistem demokrasi, mengganggu transisi kekuasaan secara damai, dan membahayakan cabang pemerintahan yang setara.”

Trump akan meninggalkan jabatannya pada 20 Januari, menyusul kekalahannya dalam pemilu November lalu dari wakil Demokrat, Joe Biden.

Tuduhan pemakzulan ini bersifat politis, bukan pidana. Presiden dituduh oleh Kongres menghasut penyerbuan Capitol dengan pidatonya pada 6 Januari di sebuah rapat umum di luar Gedung Putih.

Menyusul pernyataan Trump itu, para pendukungnya masuk ke Capitol, memaksa anggota parlemen untuk bersembunyi menyelamatkan diri dan menangguhkan sertifikasi hasil pemilu. Gedung itu kemudian dikuasai pengikut Trump dan lima orang tewas pada penyerangan itu.

Pasal pemakzulan akan menuju ke Senat, yang akan mengadakan persidangan untuk menentukan kesalahan presiden.

Jika Trump dinyatakan bersalah oleh Senat, anggota parlemen dapat mengadakan pemungutan suara lagi untuk memblokirnya agar tidak mencalonkan diri lagi -yang dia rencanakan akan dilakukannya pada pemilihan berikutnya di 2024.

Namun persidangan sepertinya tidak akan segera terjadi. Sebab menurut Jubir Partai Republik, Mitch McConnell, Senat mungkin tidak akan berkumpul kembali sampai 19 Januari. Itu artinya sehari sebelum Trump keluar dari Gedung Putih.

TagsAmerika SerikatBerita Dunia Hari IniCapitol HillDonald TrumpDPR ASkerusuhan ASPemakzulan

Related articles More from author

  • China Minta AS Setop Sebar Informasi Bohong Soal Ukraina
    Internasional

    China Minta AS Setop Sebar Informasi Bohong Soal Ukraina

    21 Februari 2022
    By William Putra Wijaya
  • Khawatirkan Gelombang Kedua Corona, Uni Eropa Bakal Cegah Masuk Warga Beberapa Negara
    Internasional

    Khawatirkan Gelombang Kedua Corona, Uni Eropa Bakal Cegah Masuk Warga Beberapa Negara

    26 Juni 2020
    By William Putra Wijaya
  • Khawatir Ancaman AS, WSJ: China Persiapkan Senjata Nuklirnya
    Internasional

    Khawatir Ancaman AS, WSJ: China Persiapkan Senjata Nuklirnya

    12 April 2022
    By Bagas F Sinaga
  • Presiden Palestina Mahmoud Abbas
    Internasional

    Presiden Abbas: Yerusalem Milik Palestina, Perjanjian Konspiratif Trump Tidak Akan Pernah Berhasil

    29 Januari 2020
    By William Putra Wijaya
  • Presiden Ukraina Dorong Gencatan Senjata di Donbass
    Internasional

    Presiden Ukraina Dorong Gencatan Senjata di Donbass

    22 Februari 2022
    By Bagas F Sinaga
  • Mantan Menteri Pertahanan Meksiko Ditangkap di AS
    Internasional

    Mantan Menteri Pertahanan Meksiko Ditangkap di AS

    17 Oktober 2020
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sambut Ramadan dengan Aplikasi Belajar Quran Berteknologi Kecerdasan Buatan
    Teknologi

    Sambut Ramadan dengan Aplikasi Belajar Quran Berteknologi Kecerdasan Buatan

  • Krisis Suriah Membuat Kehadiran Turki Di Idlib Terancam
    Internasional

    Langkah Turki di Idlib Temui Jalan Buntu

  • Respons Hasil Quick Count, Hasto ke Kader PDIP: Tak Ada Perjuangan yang Sia-sia
    Nasional

    Respons Hasil Quick Count, Hasto ke Kader PDIP: Tak Ada Perjuangan yang Sia-sia

  • Bantah Mahfud MD Soal Rekening Terorisme, Eks FPI: Tuduhan Dusta dan Keji
    Nasional

    Bantah Mahfud MD Soal Rekening Terorisme, Eks FPI: Tuduhan Dusta dan Keji

  • Habib Rizieq Dianggap Hina Peradilan, Begini Penjelasan Mahfud MD
    Nasional

    Soal Keppres 1 Maret, Mahfud MD: Penentu Kebenaran Sejarah Bukan Fadli Zon

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.