TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Resmi Ditetapkan Tersangka Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq: Tak Masalah, Tapi…

Resmi Ditetapkan Tersangka Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq: Tak Masalah, Tapi…

By Joni Sitohang
25 Desember 2020
563
0
Resmi Ditetapkan Tersangka Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq: Tak Masalah, Tapi...

TIKTAK.ID – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab mengaku tidak mempermasalahkan mengenai penetapannya sebagai tersangka tunggal pada kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor.

“Terkait dengan penetapan tersangka Habib Rizieq di kerumunan Megamendung, maka tanggapan beliau adalah silakan saja,” ujar Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, melalui pernyataan visualnya, seperti dilansir Kompas.TV, Kamis (24/12/20).

Aziz melanjutkan, bahkan kalau dirasa perlu, Habib Rizieq Shihab juga meminta setiap daerah guna melaporkannya ke pihak berwajib. Ia mengklaim Rizieq pun bakal menghadapi semua laporan tersebut.

Baca juga : Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

“Kalau perlu setiap daerah juga ikut melaporkan terkait beliau, dan beliau tidak masalah. Lapor sebanyak-banyaknya, sesukanya, dan akan dihadapi secara hukum juga,” ungkap Aziz.

Aziz menyebut Habib Rizieq akan secara sukarela dalam menghadapi dan memenuhi seluruh proses hukumnya.

Meski begitu, ia mengatakan Rizieq Shihab mensyaratkan kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembantaian terhadap enam anggota Laskar FPI juga diproses secara hukum.

Baca juga : Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara

“(Diproses) secara adil, dan juga secara konstitusi harus semuanya itu diproses, hingga otak pelakunya,” terang Aziz.

Perlu diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung, RS tersangkanya, Rizieq,” jelas Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, mengutip Tribunnews.com, Rabu (23/12/20).

Baca juga : Sandiaga Uno Terus Genggam Tasbih Selama Prosesi Pelantikan Menteri

Andi menilai saat ini Rizieq Shihab masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Pasalnya, kata Andi, hal itu tak sama dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Kemudian dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Habib Rizieq sendiri kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

TagsAziz YanuarBareskrim PolriFPIHabib RizieqHabib Rizieq ShihabLaskar FPIRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Habib Rizieq Tak Mau Makan Makanan Rutan, Apa Alasannya?
    Nasional

    Habib Rizieq Tak Mau Makan Makanan Rutan, Apa Alasannya?

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Imigrasi Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Cekal Habib Rizieq Shihab
    NasionalViral

    Imigrasi Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Cekal Habib Rizieq Shihab

    12 November 2019
    By Johan Arif
  • Viral Foto Rizieq Shihab Kritis, Begini Faktanya
    Nasional

    Viral Foto Rizieq Shihab Kritis, Begini Faktanya

    27 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat
    Nasional

    Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

    21 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies-Cak Imin ke Petamburan Sambangi Rizieq, Galang Dukungan Pilpres?
    Nasional

    Anies-Cak Imin ke Petamburan Sambangi Rizieq, Galang Dukungan Pilpres?

    30 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
    Nasional

    Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

    17 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • MUI Bantah Keluarkan Maklumat Agar Jokowi Bubarkan BPIP
    Nasional

    MUI Bantah Keluarkan Maklumat Agar Jokowi Bubarkan BPIP

  • Jokowi Bertemu Presiden Timor Leste, Ingin Buka Rute Kapal ke Australia
    Nasional

    Jokowi Bertemu Presiden Timor Leste, Ingin Buka Rute Kapal ke Australia

  • Minta Umat Islam Tak Terpancing, Wamenag: Anggap Jozeph Paul Zhang 'Kaleng Rusak'
    Nasional

    Minta Umat Islam Tak Terpancing, Wamenag: Anggap Jozeph Paul Zhang ‘Kaleng Rusak’

  • Jelang Pemilu 2024, Novel Baswedan Wanti-wanti Komitmen Pemberantasan Korupsi
    Nasional

    Jelang Pemilu 2024, Novel Baswedan Wanti-wanti Komitmen Pemberantasan Korupsi

  • Galaxy S22 Series 5G, Meeting Virtual Jadi Lebih Atraktif
    Teknologi

    Galaxy S22 Series 5G, Meeting Virtual Jadi Lebih Atraktif

Artikel Terbaru

  • Kejagung Segel Perusahaan Milik Don Ritto di SCBD Terkait Kasus Febrie 29 September 2026
  • Android vs iPhone: Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu? 29 September 2026
  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,945)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,223)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.