TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dalih Polri Tidak Menindak Kerumunan Massa Gibran yang Langgar Protokol Kesehatan di Solo

Dalih Polri Tidak Menindak Kerumunan Massa Gibran yang Langgar Protokol Kesehatan di Solo

By Joni Sitohang
20 November 2020
583
0
Dalih Polri Tidak Menindak Kerumunan Massa Gibran yang Langgar Protokol Kesehatan di Solo

TIKTAK.ID – Mabes Polri menjawab kritik pedas publik mengenai kerumunan massa yang ditimbulkan ketika anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, saat mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.

Mabes Polri pun mengaku merasa perlu merespons hal itu, karena publik kerap membandingkannya dengan peristiwa kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Publik menilai ada tebang pilih. Sebab, Rizieq Shihab dijatuhi sanksi denda Rp50 juta, dan belakangan Polri mengusut kerumunan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak yang terlibat. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan juga turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi karena dianggap melakukan pembiaran.

Baca juga : Sambil Nangis, Haikal Hasan Sebut Jokowi Tidak Anti Habib Rizieq, Begitu pula Sebaliknya

Menanggapi kritik tersebut, Mabes Polri berdalih memiliki alasan tersendiri mengapa tidak menindak kerumunan massa yang ditimbulkan oleh Gibran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan Solo adalah dua kasus yang berbeda.

“Jangan disamakan, karena di Solo itu urusan Pilkada, dan di sana ada pengawasnya (Bawaslu),” ujar Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir Kompas.tv, Rabu (18/11/20).

Baca juga : Kejutan! Usai ‘Digarap’ Polisi, Anies Lagi-lagi Malah Dapat Penghargaan

Kemudian Awi meminta agar publik dapat membedakan dua kasus kerumunan di Jakarta dan Solo itu. Apalagi, ia menyatakan Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan. Ia melanjutkan, hal itu termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, kata Awi, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun terkait dengan Pilkada.

“Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara juga sudah diatur sedemikian rupa dan ini merupakan amanat undang-undang. Jadi jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tak jelas,” tutur Awi.

Awi menegaskan, Jokowi juga sudah memberikan perintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga : Belanja Negara Lelet, Jokowi Ngamuk Lagi

“Polri bersama TNI, Pemerintah Daerah, dan stakeholder lainnya melakukan patroli bersama, serta melakukan pengawasan dan penertiban,” imbuhnya.

TagsAniesBawasluCoronaCOVID-19FPIGibran RakabumingGubernur DKI JakartaHabib RizieqMabes PolriPolriProtokol KesehatanVirus Corona

Related articles More from author

  • Gerindra: PHK Banyak, Mudik Dilarang, TKA China Kok Boleh Masuk RI?
    Nasional

    Gerindra: PHK Banyak, Mudik Dilarang, TKA China Kok Boleh Masuk RI?

    5 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Survei: Ganjar-Anies Bersaing Posisi Teratas, Prabowo Malah Anjlok
    Nasional

    Elektabilitas Capres Versi LSI: Ganjar Tertinggi Disusul Prabowo dan Anies

    24 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Rekrutmen Preman, Dipelintir
    Nasional

    Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Rekrutmen Preman, Dipelintir

    14 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Ahli Sebut Pandemi di Masa Datang Bakal 'Lebih Mematikan'
    Nasional

    Ahli Sebut Pandemi di Masa Datang Bakal ‘Lebih Mematikan’

    10 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Geram Soal Penggunaan TOA 4 M untuk Banjir, Anies: This is Not a System, ini TOA!
    Nasional

    Geram Soal Penggunaan TOA 4 M untuk Banjir, Anies: This is Not a System, ini TOA!

    9 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • (Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Edarkan Seruan Penghentian Sementara Hubungan Suami-Istri
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Edarkan Seruan Penghentian Sementara Hubungan Suami-Istri

    27 Maret 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Minta 'Restu' Karantina Wilayah Jakarta, Anies Kirim Surat ke Pusat
    Nasional

    Minta ‘Restu’ Karantina Wilayah Jakarta, Anies Kirim Surat ke Pusat

  • Tak Lagi Kritis Lagi ke Pemerintah, Ahmad Dhani Tegaskan Dirinya Petugas Partai
    Nasional

    Tak Lagi Kritis Lagi ke Pemerintah, Ahmad Dhani Tegaskan Dirinya Petugas Partai

  • 7 Tahun Jokowi Presiden, Bagaimana Peningkatan Kualitas SDM Indonesia?
    Nasional

    7 Tahun Jokowi Presiden, Bagaimana Peningkatan Kualitas SDM Indonesia?

  • Anies Tunjuk Dirut TransJakarta Baru, PDIP: Jangan Lagi Asal Tunjuk
    Nasional

    Anies Tunjuk Dirut TransJakarta Baru, PDIP: Jangan Lagi Asal Tunjuk

  • Jokowi Larang Komcad Digunakan untuk Kepentingan Selain Pertahanan
    Nasional

    Jokowi Larang Komcad Digunakan untuk Kepentingan Selain Pertahanan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.