TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Omnibus Law, Fadli Zon Minta Kritik Diarahkan ke Jokowi Bukan DPR

Soal Omnibus Law, Fadli Zon Minta Kritik Diarahkan ke Jokowi Bukan DPR

By Joni Sitohang
24 Oktober 2020
2442
0
Soal Omnibus Law, Fadli Zon Minta Kritik Diarahkan ke Jokowi Bukan DPR

TIKTAK.ID – Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon mengatakan kritik masyarakat terhadap Omnibus Law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja harus diarahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Sistem kita ini kan presidensil, kekuasaan di tangan presiden. Jadi yang paling bertanggung jawab terhadap Undang-Undang ini tentu saja presiden,” ujar Fadli melalui diskusi Forum Jurnalis Politik, seperti dilansir Tempo.co, Kamis (22/10/20).

Menurut Fadli, bola Omnibus Law ada di tangan presiden. Ia pun menilai Presiden Jokowi bisa saja membatalkan atau menunda aturan ini lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.

Baca juga : Pengakuan Luhut: Sayalah yang Mulai Mencetuskan Omnibus Law Cipta Kerja

Ia melanjutkan, jika kritik diarahkan ke partai politik, maka hal itu akan merepotkan. Pasalnya, kata Fadli, partai politik merupakan pilar demokrasi.

“Jadi bukan mengarahkan demo ke parpol dong, karena yang menentukan itu di Istana, bukan parpol,” ucap Fadli.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memastikan akan melanjutkan UU Cipta Kerja di tengah ramainya penolakan atas aturan ini. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyatakan Jokowi akan segera meneken UU Cipta Kerja. Ia menjelaskan, Presiden Jokowi juga terus berkomunikasi dengan kelompok-kelompok yang menolak.

Baca juga : Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih berupaya menuntut DPR untuk melakukan legislative review. Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Oleh sebab itu, DPR memiliki kewenangan dalam membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review.

“UUD 1945 pasal 22A yang kemudian melegitimasi mendelegasikan ke dalam UU PPP Nomor 15 Tahun 2015 memungkinkan legislative review, jadi gunakanlah hal itu. Kami mohon untuk mewakili kami, buruh dan rakyat di Indonesia,” ucap Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/20).

Perlu diketahui, KSPI dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mencatat setidaknya ada sebanyak 12 pasal dalam klaster ketenagakerjaan yang dianggap merugikan buruh. Pasal-pasal tersebut mencakup soal pesangon, sistem kontrak dan alih daya, serta pengupahan.

TagsDPRFadli ZonJokowiOmnibus LawUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Gak Kira-kira, 6 Tahun Jokowi Habiskan Uang Negara 1,29 Triliun Hanya untuk Propaganda Media
    Nasional

    Gak Kira-kira, 6 Tahun Jokowi Habiskan Uang Negara 1,29 Triliun Hanya untuk Propaganda Media

    25 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Munculnya Duet Ganjar-Prabowo Bisa Tandingi Wacana Jokowi 3 Periode
    Nasional

    Munculnya Duet Ganjar-Prabowo Bisa Tandingi Wacana Jokowi 3 Periode

    24 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah
    Nasional

    DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

    26 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Dipuji Jenius oleh Profesor Singapura, Begini Tanggapan Koalisi Hingga Oposisi
    Nasional

    Jokowi Dipuji Jenius oleh Profesor Singapura, Begini Tanggapan Koalisi Hingga Oposisi

    11 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Relawan se-Bandung Raya Kumpul Tegaskan Tetap 'Manut' Kalau Jokowi Ingin Jadi Presiden Tiga Periode
    Nasional

    Relawan se-Bandung Raya Kumpul Tegaskan Tetap ‘Manut’ Kalau Jokowi Ingin Jadi Presiden Tiga Periode

    20 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Tanggapi 3 Syarat Habib Rizieq Bisa Pulang Cepat, Munarman: Ini Bukti Negara Memang Otoriter dan Zalim
    Nasional

    Tanggapi 3 Syarat Habib Rizieq Bisa Pulang Cepat, Munarman: Ini Bukti Negara Memang Otoriter dan Zalim

    12 Desember 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips & Tutorial

    Ini Manfaat Bedong Bayi Menurut Ilmu Kedokteran

  • Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Lukai 8 Orang, Satu Polisi Tewas
    Nasional

    Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Lukai 8 Orang, Satu Polisi Tewas

  • Ganjar Beri Respons Usai Dirinya Disebut Direstui Megawati Maju Capres 2024
    Nasional

    Ganjar Bakal Hadiri Halal Bihalal Ribuan Relawan Jokowi di Senayan

  • Ini Keuntungan Bayar Langganan Twitter 126 Ribu per Bulan
    Teknologi

    Ini Keuntungan Bayar Langganan Twitter 126 Ribu per Bulan

  • Banyak Tidur Bikin Kurus, Gimana Caranya?
    Tips & Tutorial

    Banyak Tidur Bikin Kurus, Gimana Caranya?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.