TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

By Joni Sitohang
7 Oktober 2020
549
0
Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

TIKTAKID – Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab. Para pelaku mampu membobol uang sejumlah Rp21 miliar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu.

“Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar,” kata Argo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10/20).

Baca juga : Politikus Senior Abdillah Toha Kecewa, Jokowi Tidak Pro Rakyat dan Lebih Pentingkan Titah Oligarki

Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A.

“Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan,” paparnya.

Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini.

Baca juga : Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan Serikat Buruh Dapat Jabatan Wamen dari Jokowi?Baca juga : Hasil Survei: Pilpres 2024 Prabowo Masih Menang di Sumbar

Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya.

“Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya,” tambah Argo.

Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta password dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta password tersebut.

Baca juga : Hasil Survei: Pilpres 2024 Prabowo Masih Menang di Sumbar

“Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi pasword itu. Setelah itu semua bisa dibobol, mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan, ada beberapa rekening,” jelasnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, ATM, buku tabungan, dan uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara.

TagsArgo YuwonoBareskrimGrab

Related articles More from author

  • Polri Tangkap 23 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di 8 Lokasi Sumatra
    Nasional

    Polri Tangkap 23 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di 8 Lokasi Sumatra

    18 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Buntut Dangdutan Saat Pandemi, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Wakil Ketua DPRD Terancam Pidana
    Nasional

    Buntut Dangdutan Saat Pandemi, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Wakil Ketua DPRD Terancam Pidana

    27 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Polri Siap Tindak Tegas Penyebar Hoaks Tewasnya Laskar FPI di Tol Cikampek
    Nasional

    Polri Siap Tindak Tegas Penyebar Hoaks Tewasnya Laskar FPI di Tol Cikampek

    11 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga
    Nasional

    Polri Ungkap Bungker Persembunyian Teroris Upik Lawanga

    18 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
    Nasional

    Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

    2 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri
    Nasional

    Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri

    17 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Denny Indrayana Sebut Jokowi Sudah Layak Jalani Pemeriksaan Pemakzulan oleh DPR, Sebab Apa?
    Nasional

    Denny Indrayana Sebut Jokowi Sudah Layak Jalani Pemeriksaan Pemakzulan oleh DPR, Sebab Apa?

  • Pedagang Ketoprak yang Seenaknya Jualan di Trotoar, Kenapa Anies Baswedan yang Disalahkan?
    Nasional

    Pedagang Ketoprak yang Seenaknya Jualan di Trotoar, Kenapa Anies Baswedan yang Disalahkan?

  • BTS Wamil, Pengaruhi Ekonomi Korea Selatan
    Selebriti

    BTS Wamil, Pengaruhi Ekonomi Korea Selatan

  • Giring Instruksikan Kader PSI Fokus Menangkan Duet Ganjar-Yeni Wahid di Pilpres
    Nasional

    Giring Instruksikan Kader PSI Fokus Menangkan Duet Ganjar-Yeni Wahid di Pilpres

  • Gibran Mendadak Dipanggil Ganjar ke Semarang, Soal Apa?
    Nasional

    Gibran Mendadak Dipanggil Ganjar ke Semarang, Soal Apa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.