TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

By Joni Sitohang
7 Oktober 2020
549
0
Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

TIKTAKID – Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab. Para pelaku mampu membobol uang sejumlah Rp21 miliar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu.

“Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar,” kata Argo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10/20).

Baca juga : Politikus Senior Abdillah Toha Kecewa, Jokowi Tidak Pro Rakyat dan Lebih Pentingkan Titah Oligarki

Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A.

“Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan,” paparnya.

Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini.

Baca juga : Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan Serikat Buruh Dapat Jabatan Wamen dari Jokowi?Baca juga : Hasil Survei: Pilpres 2024 Prabowo Masih Menang di Sumbar

Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya.

“Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya,” tambah Argo.

Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta password dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta password tersebut.

Baca juga : Hasil Survei: Pilpres 2024 Prabowo Masih Menang di Sumbar

“Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi pasword itu. Setelah itu semua bisa dibobol, mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan, ada beberapa rekening,” jelasnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, ATM, buku tabungan, dan uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara.

TagsArgo YuwonoBareskrimGrab

Related articles More from author

  • Ada Dugaan Pidana, Bareskrim Tingkatkan Kasus Kebakaran Kejagung ke Penyidikan
    Nasional

    Ada Dugaan Pidana, Bareskrim Tingkatkan Kasus Kebakaran Kejagung ke Penyidikan

    17 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta plus 1 Tahun Penjara?
    Nasional

    Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta plus 1 Tahun Penjara?

    18 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?
    Nasional

    Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

    16 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri
    Nasional

    Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri

    17 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Densus 88 Ungkap Ada 20 Ribu Kotak Amal Penyumbang Teroris
    Nasional

    Densus 88 Ungkap Ada 20 Ribu Kotak Amal Penyumbang Teroris

    18 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Dijerat UU ITE, Pelantun Azan Jihad Akhirnya Dicokok Polisi
    Nasional

    Dijerat UU ITE, Pelantun Azan Jihad Akhirnya Dicokok Polisi

    4 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sambangi Ki Anom, Anies Dihadiahi Gunungan Wayang Spesial dan Didoakan Jadi Presiden
    Nasional

    Sambangi Ki Anom, Anies Dihadiahi Gunungan Wayang Spesial dan Didoakan Jadi Presiden

  • Pendaftaran Komponen Cadangan Dibuka Tahun Ini Setelah Prabowo Teken Permenhan
    Nasional

    Isu Penundaan Pemilu Makin Hangat, Begini Kata Jubir Prabowo

  • Sering Lewatkan Sarapan, Begini Dampak Buruknya pada Tubuh
    Tips & Tutorial

    Sering Lewatkan Sarapan, Begini Dampak Buruknya pada Tubuh

  • Drive Thru Tilang di Denpasar Bisa Pakai Gojek
    Teknologi

    Drive Thru Tilang di Denpasar Bisa Pakai Gojek

  • Rocky Gerung Orasi Saat Demo Tolak UU Ciptaker: Aturan Paling Busuk di Asia Pasifik
    Nasional

    Rocky Gerung Orasi Saat Demo Tolak UU Ciptaker: Aturan Paling Busuk di Asia Pasifik

Artikel Terbaru

  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,947)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.