
TIKTAK.ID – Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Hendro Tri Susetyo diketahui mengundurkan diri sebagai anggota kepolisian. Agus memutuskan mengundurkan diri sebagai bentuk kekecewaan pada arogansi Kepala Polres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo.
Kemudian setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Kapolda Jatim, Agus mengaku punya pesan khusus kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apa pesan dari Agus?
Ketika itu, Agus lantas menunjukkan sebuah video di handphonenya. Dalam video tersebut, tampak kegiatan judi sabung ayam yang terkesan diabaikan oleh Kapolres karena tidak dilakukan upaya pembubaran.
Baca juga : Bikin Aturan Stiker Khusus di Rumah OTG Covid-19, Anies Baswedan Panen Kritikan
Padahal, sabung ayam tersebut dilakukan di masa pandemi virus Corona (Covid-19) dengan mengumpulkan kerumunan masyarakat. Agus mengatakan sabung ayam bisa ditemui di lima kecamatan di Blitar.
“Ini Pak Presiden seharusnya tahu, karena ini cerminan penegak hukum Bapak di Blitar seperti ini,” ujar Agus sambil menunjukkan video aktivitas sabung ayam, seperti dilansir Detik.com, Kamis (1/10/20).
Tidak hanya itu, Agus juga menyoroti sikap abai Kapolres pada tambang pasir yang merusak akses menuju desa.
Baca juga : Ancamannya ke KAMI Dibalas Din Syamsuddin, Moeldoko Berkelit: Tak Ada yang Mengancam, Itu Dialog Online
“Kita bekerja keras untuk memutus mata rantai Covid-19. Tetapi di Blitar ada kegiatan yang justru dibiarkan, seperti pertambangan pasir, sabung ayam, bebas tidak ada teguran,” tegas Agus.
Menurut Agus, terdapat lima kecamatan di Blitar yang ditemukan menjadi tempat sabung ayam.
“Tambang pasir di kawasan Kali Putih kecamatan Garung dan Gandusari. Pertambangan pasir ada 20 backhoe di sana, jadi hancur jalan desa saya. Sabung ayam saya minta ditutup semua, ada lima tempat di Blitar,” imbuh Agus.
Baca juga : Dulu Rival di Pilpres 2019, Kini Sandiaga Uno Jadi Jurkam Anak dan Menantu Jokowi di Pilkada
Sebelumnya, Agus datang membawa surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Kapolda Jatim dengan tembusan ke Kapolri.
Halaman selanjutnya…





![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)




