
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pandemi virus Corona (Covid-19) telah memorak-porandakan perekonomian di berbagai negara. Jokowi bahkan juga menyinggung prediksi Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) yang menyebut dunia akan mengalami krisis keuangan terburuk sejak depresi besar pada 1930.
“Dana moneter dunia, IMF bahkan memprediksi bahwa perekonomian dunia akan mengalami krisis keuangan terburuk sejak depresi besar di tahun 1930,” ujar Jokowi dalam Kongres Luar Biasa Partai Gerindra yang disiarkan virtual, seperti dilansir Detik.com, Sabtu (8/8/20).
Kemudian Jokowi memaparkan pertumbuhan ekonomi di berbagai negara yang anjlok akibat Corona. Ia mencontohkan Prancis yang minus 19%, India mengalami minus 18,9%, Inggris minus hingga 17,9%, Uni Eropa minus 14,4%, Singapura minus 12,6%, Jerman minus 11,7%, Amerika minus 9,5%, serta Korea Selatan minus 2,9%.
Baca juga : DKI Langganan Banjir tapi Tak Punya Pengukur Curah Hujan, Anies: Saya Betul-betul Shock!
Meski begitu, Jokowi menilai ada beberapa hal yang patut untuk disyukuri dari pandemi Corona ini. Ia menyatakan di antaranya inovasi yang dilakukan anak bangsa dalam bidang kesehatan yang dapat membantu menekan ketergantungan impor.
“Meski di tengah situasi yang berat seperti saat ini, namun kita wajib bersyukur. Sebab, muncul semangat gotong-royong, saling membantu, dan saling berbagi beban antara berbagai elemen masyarakat. Kita patut bersyukur karena muncul berbagai inovasi dari anak-anak bangsa untuk menciptakan berbagai produk di bidang kesehatan yang sebelumnya lebih banyak kita impor,” ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan, untuk menghadapi tantangan berat di pandemi Corona ini, masyarakat harus tetap beraktivitas menggunakan cara-cara baru untuk menjaga produktivitas bangsa.
Baca juga : Yes! Setelah Janji Bantuan 600 Ribu per Bulan, Jokowi Janji Luncurkan Pinjaman Tanpa Bunga
“Krisis yang sedang kita hadapi memberi banyak pelajaran berharga. Yang kurang perlu kita perbaiki, yang lemah kita perkuat, dan yang lambat kita percepat,” tutur Jokowi.
“Kita tidak cukup keluar dari krisis, tapi inilah momentum. Inilah saatnya kita untuk melakukan transformasi, meninggalkan cara-cara lama, membangkitkan kekuatan kita sendiri, dan melakukan lompatan-lompatan untuk kemajuan,” imbuh pria asal Solo itu.



![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)






