TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Tips & TutorialViral
Home›Tips & Tutorial›Klarifikasi BPOM Soal Air Mineral Tinggi Bisa ‘Nyetrum’

Klarifikasi BPOM Soal Air Mineral Tinggi Bisa ‘Nyetrum’

By Hendra Setiawan
6 Juli 2020
1222
0
Klarifikasi BPOM Soal Air Mineral Tinggi Bisa ‘Nyetrum’

TIKTAK.ID – Belakangan ini, di media sosial beredar informasi yang menyatakan bahwa beberapa merek air mineral berbahaya untuk diminum. Dalam info tersebut, dijelaskan bahwa air mineral disebut memiliki kandungan logam, spesifiknya yakni tinggi akan zat besi.

Kemudian terdapat beberapa video di YouTube yang memperlihatkan bagaimana orang-orang “menguji” kadar zat besi pada air mineral dengan mencelupkan adaptor atau steker yang dialiri listrik dan tersambung ke lampu. Air itu pun disebut memiliki kandungan logam tinggi saat lampu bisa menyala.

“Bagaimana kita bisa sehat kalau yang diminum airnya paku direbus,” ujar seorang pria dalam salah satu video YouTube yang diunggah pada 30 Juni 2020, seperti dilansir Detik.com.

Dalam video, terlihat pria tersebut mencelupkan adaptor ketiga gelas yang masing-masing diklaim berisi air mineral dari ketiga merek air mineral berbeda.

“Kalau Le Mineral, kandungan besinya sampai 1400,” klaim pria tersebut.

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan klarifikasi bahwa air mineral kemasan secara umum memang mengandung mineral yang bisa menghantarkan listrik. Meski begitu, BPOM menilai kandungan mineral tersebut masih dalam batas aman untuk konsumsi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016.

BPOM menyebut Kementerian Kesehatan juga sudah mengatur standar kandungan zat besi pada air mineral. Standar tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010.

“Badan POM sudah melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia. Termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan,” tulis BPOM melalui situs resminya, seperti dikutip pada Kamis (2/7/20).

Badan POM pun menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin edar terhadap produk air mineral dalam kemasan yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.

Lebih lanjut, Badan POM juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial.

Sementara itu, Corporate Secretary Mayora Indah, Yuni Gunawan menyatakan klaim air mineral megandung besi tidak benar dan tidak berdasar. Ia menilai uji coba kandungan air yang dilakukan dalam video tersebut menggunakan metode yang salah.

Yuni menjelaskan, air secara alami mengandung mineral sehingga bersifat konduktor dan menghantarkan listrik, sedangkan air yang didemineralisasi tidak akan menghantarkan listrik karena mineralnya telah dihilangkan.

Tagsair mengandung listrikAir MineralAquaBPOMCleoKlarifikasiLe MIneralmineral Tinggi

Related articles More from author

  • BPOM Paparkan Jenis Pangan yang Aman di Tengah Pandemi Covid-19
    Tips & Tutorial

    BPOM Paparkan Jenis Pangan yang Aman di Tengah Pandemi Covid-19

    4 Juni 2020
    By Hendra Setiawan
  • Klarifikasi Shin Tae-yong dan PSSI tentang Absen Latihan Sejumlah Pemain Timnas Indonesia
    Olahraga

    Klarifikasi Shin Tae-yong dan PSSI tentang Absen Latihan Sejumlah Pemain Timnas Indonesia

    9 Agustus 2020
    By Mahdi Yahya
  • BPOM Ungkap Cara Tepat Buang Obat
    Tips & Tutorial

    BPOM Ungkap Cara Tepat Buang Obat

    9 Oktober 2021
    By Hendra Setiawan
  • Jadi yang Pertama di Dunia, Obat Corona Unair-TNI AD ini Tinggal Tunggu Izin Edar BPOM
    Nasional

    Jadi yang Pertama di Dunia, Obat Corona Unair-TNI AD ini Tinggal Tunggu Izin Edar BPOM

    18 Agustus 2020
    By Johan Arif
  • Kontroversi Vaksin Nusantara Terawan: Ditolak BPOM, Didukung DPR
    Nasional

    Kontroversi Vaksin Nusantara Terawan: Ditolak BPOM, Didukung DPR

    15 April 2021
    By Johan Arif
  • Soal Penghargaan Jokowi untuk Gatot Nurmantyo, Mahfud MD: Tidak Ada Bungkam-Membungkam
    Nasional

    Dituding Pernah Sampaikan ‘Korupsi Bisa Dimaklumi’, Mahfud MD Klarifikasi

    5 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Berikut Sanksi Bagi Warga yang Tetap Ngeyel Langgar Larangan Mudik
    Nasional

    Berikut Sanksi Bagi Warga yang Tetap Ngeyel Langgar Larangan Mudik

  • Kubu AMIN Singgung Surat Tugas dari Prabowo Terkait Dugaan Politik Uang Gus Miftah
    Nasional

    Kubu AMIN Singgung Surat Tugas dari Prabowo Terkait Dugaan Politik Uang Gus Miftah

  • Sandiaga 'Buka Kartu' Saat Ditanya Pilih Duet Bareng Anies atau AHY di Pilpres 2024 Lawan Prabowo-Puan
    Nasional

    Sandiaga ‘Buka Kartu’ Saat Ditanya Pilih Duet Bareng Anies atau AHY di Pilpres 2024 Lawan Prabowo-Puan

  • Giring Tuding Anies Pembohong, Jubir PSI Jelaskan Alasannya
    Nasional

    Pengamat Sebut Anies Seharusnya Berterima Kasih Ke Giring, Lho Kok Bisa?

  • Rusia Klaim Pasukannya ‘Kuasai Mariupol Sepenuhnya’
    Internasional

    Rusia Klaim Pasukannya ‘Kuasai Mariupol Sepenuhnya’

Artikel Terbaru

  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026
  • Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR 30 September 2026
  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,948)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.