TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

By Joni Sitohang
4 Juni 2020
756
0
Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus 2019 lalu, menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

“Menyatakan tindakan Pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 merupakan perbuatan melanggar hukum,” ujar Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, seperti dilansir Tribunnews.com, Rabu (3/6/20).

Baca juga : Terkait Teror Polsek Daha, Polisi Dalami Temuan Dokumen ISIS dan Surat Wasiat dari Pelaku

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi.

Kemudian majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 dengan membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.

Majelis hakim menjelaskan, internet bersifat netral. Menurutnya, hal itu bisa digunakan untuk hal yang positif atau negatif.

Namun, majelis hakim menganggap apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Baca juga : Minta Ketemu Nadiem, Mahasiswa Tuntut Keringanan Biaya Kuliah Imbas Corona

Oleh sebab itu, majelis hakim menilai Pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Majelis hakim juga menolak eksepsi (penolakan atau keberatan) para tergugat.

Diketahui, penggugat dalam perkara ini yaitu gabungan organisasi yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan lainnya.

Baca juga : DPR Kritik Menteri Agama yang Tanpa Konsultasi Putuskan Sepihak Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, kemudian mengunggah video pembacaan putusan di akun twitternya, @madisnur. Ketika dihubungi lewat sambungan telpon, Isnur mengizinkan mengutip keterangannya di Twitter.

“Selamat kepada rakyat Papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia. Kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju, juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari mengawal lebih lanjut jika ada banding,” kicau Isnur, seperti dilansir Kompas.com.

TagsJokowiMenkominfoPapuaPapua BaratPemblokiran Internet PapuaPengadilanPTUNVonis

Related articles More from author

  • Jokowi Akan Lepas Kontingen Sea Games 2019
    NasionalOlahraga

    Jokowi Siap Lepas 841 Atlet ke Ajang SEA Games 2019

    26 November 2019
    By Mahdi Yahya
  • Dituding 'Melempem' Setelah Gabung Jokowi, Prabowo Jawab Begini
    Nasional

    Tiba-tiba ‘Pak Prabowo’ Trending Topic, Ada Apa?

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • PDIP Harap Jokowi Tolak Wacana Jadi Wapres: Nanti Jadi Dagelan
    Nasional

    PDIP Harap Jokowi Tolak Wacana Jadi Wapres: Nanti Jadi Dagelan

    1 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • RI Bakal Diguyur Investasi UEA 314 T
    Nasional

    Soal UEA Invest 314,9T, Luhut: Jokowi Sukses Gaet Perjanjian Investasi Terbesar dalam Sejarah

    13 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Jokowi Sumbang Biaya Berobat Istri Pengawal Bung Karno yang Sedang Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
    Nasional

    Jokowi Sumbang Biaya Berobat Istri Pengawal Bung Karno yang Sedang Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

    15 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Disindir Jokowi ‘Terlibat’ Kisruh Jiwasraya, Demokrat: SBY Sih Ketawa Aja

    22 Desember 2019
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dukung AMIN di Pilpres 2024, Sejumlah Pendiri dan Kader Hengkang dari Demokrat
    Nasional

    Dukung AMIN di Pilpres 2024, Sejumlah Pendiri dan Kader Hengkang dari Demokrat

  • Kak Seto Ungkap Rahasia Gaya Rambutnya yang Tak Pernah Berubah Sejak Kecil Hingga Punya Cucu
    Berita UnikNasional

    Kak Seto Ungkap Rahasia Gaya Rambutnya yang Tak Pernah Berubah Sejak Kecil Hingga Punya Cucu

  • Usai Munaslub, Partai Berkarya Pindah Dukung Jokowi dan Minta Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional
    Nasional

    Usai Munaslub, Partai Berkarya Pindah Dukung Jokowi dan Minta Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

  • PSG Resmi Jadi Juara Usai Ligue 1 2019/2020 Diputuskan Berhenti
    Olahraga

    PSG Resmi Jadi Juara Usai Ligue 1 2019/2020 Diputuskan Berhenti

  • Kenapa Makin Banyak Orang, Termasuk yang Selama ini Selalu Berseberangan, Tampak Mulai Menerima Anies?
    Nasional

    Kehabisan Anggaran untuk Atasi Banjir, Anies Minta Bantuan Pemerintah Pusat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.