TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik

Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik

By Joni Sitohang
3 Juni 2020
906
0
Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik

TIKTAK.ID – Menurut Pendiri Integrity Law Firm, Denny Indrayana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sulit dimakzulkan secara Politik maupun konstitusional. Sulitnya memenuhi syarat-syaratnya, juga disebabkan mayoritas partai politik di parlemen mendukung pemerintahan Jokowi.

Denny mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 mengatur presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela.

“Di sini saja prosesnya sudah berat, dengan oposisi yang tinggal PKS dan Partai Demokrat, dapat kita duga (usulan pemakzulan) bakal ditolak oleh DPR. Sehingga baru langkah pertama saja presiden sudah aman,” terangnya dalam diskusi daring pada Senin (1/5/20) dengan tema “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19”.

Baca juga : Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di UNHAS

Misalkan DPR setuju usulan pemakzulan, tahapan selanjutnya berupa mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan presiden. Ada tiga hal yang mungkin terjadi pada langkah tersebut: usulan ditolak, tak bisa diterima, dan mendengarkan pendapat DPR.

“Andai ditolak atau tak bisa diterima maka selesai. Kecuali tetap berkehendak mendengar pendapat DPR, maka itu kembali ke DPR lagi,” jelasnya.

Andai MK ternyata memutuskan presiden telah melakukan tindak pidana, maka tahap selanjutnya ialah sidang MPR.

Baca juga : Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

“Di MPR belum tentu juga diberhentikan. Dapat saja keputusan MK tersebut dianulir MPR,” ungkap Denny.

Di samping itu, pemakzulan presiden kini kemungkinan besar tersandung oleh syarat kuorum di DPR dan MPR yang diatur dalam Pasal 7B ayat 3 UUD 1945. Pengajuan pemakzulan di rapat paripurna DPR mensyaratkan harus memperoleh dukungan dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

“Mencapai ini saja telah setengah mati sebab koalisi Jokowi mayoritas mutlak. Andai tiada perubahan arah koalisi sulit terjadi pemberhentian presiden di periode sekarang,” lanjutnya.

Baca juga : Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS

Syarat kuorum tersebut pun kian berat andai nantinya pemakzulan dibawa ke sidang paripurna MPR. UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden di sidang MPR dapat terjadi andai dihadiri tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua pertiga anggota.

TagsCoronaCOVID-19Denny IndrayanaDimakzulkanJokowiKonstitusionalPolitikVirus CoronaWabah Covid-19

Related articles More from author

  • Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah, Pascatemuan Kasus Omicron Perdana di Indonesia
    Nasional

    Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah, Pascatemuan Kasus Omicron Perdana di Indonesia

    20 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD: Ada Operasi Menekan Rektor untuk Puji Jokowi Usai Sivitas Kampus Kritik Jokowi
    Nasional

    Mahfud MD: Ada Operasi Menekan Rektor untuk Puji Jokowi Usai Sivitas Kampus Kritik Jokowi

    9 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Pasca Hilangnya Pandemi, Jokowi Yakin 2021 Tahun Pemulihan Ekonomi
    Nasional

    Pasca Hilangnya Pandemi, Jokowi Yakin 2021 Tahun Pemulihan Ekonomi

    1 Mei 2020
    By Rusli Qomar
  • Survei IPO: Di Akhir Tahun, Kepuasan Publik terhadap Jokowi-Ma'ruf Kian Menurun
    Nasional

    Jokowi Tegas Minta Pembantunya Tak Suarakan Penundaan Pemilu Maupun Perpanjangan Jabatan Presiden

    7 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Surya Paloh Bertemu Empat Mata dengan Jokowi di Istana, Bahas Pilpres 2024?
    Nasional

    Surya Paloh Bertemu Empat Mata dengan Jokowi di Istana, Bahas Pilpres 2024?

    30 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • amien rais zulkifli hasan beda sikap
    Nasional

    Sindir Zulkifli Hasan Soal Dukungan Tanpa Syarat untuk Jokowi, Amien Rais: Saya Menangis

    9 Desember 2019
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq
    Nasional

    Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq

  • Asnawi Mangkualam Terpilih Jadi Duta Kehormatan Pariwisata Korea
    Olahraga

    Asnawi Mangkualam Terpilih Jadi Duta Kehormatan Pariwisata Korea

  • Kisruh TWK KPK Tak Kunjung Kelar, ICW Minta Jokowi Segera Turun Tangan
    Nasional

    Kisruh TWK KPK Tak Kunjung Kelar, ICW Minta Jokowi Segera Turun Tangan

  • Ahok Tolak Tawaran Fasilitas Kacamata 120 Juta dan Batik 20 Juta dari Pertamina
    Nasional

    Ahok Tolak Tawaran Fasilitas Kacamata 120 Juta dan Batik 20 Juta dari Pertamina

  • teknologi layar sentuh
    Berita UnikTeknologi

    Ternyata Teknologi Layar Sentuh Sudah Ada Sejak Setengah Abad Lalu

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.