TIKTAK.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyediakan 6,7 juta Set Top Box (STB) untuk rumah tangga tidak mampu. Hal itu bertujuan mendukung proyek migrasi televisi analog ke digital.
STB sendiri merupakan alat penerima siaran televisi digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat televisi lama.
Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, masih ada masyarakat yang menggunakan pesawat penerima siaran TV belum digital. Ia mengatakan perangkat STB diperlukan agar masyarakat bisa menikmati siaran digital.
“Perlu kebijakan fasilitasi bagi masyarakat tidak mampu berupa Set Top Box, yaitu alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama. Terdapat sekitar 6,7 juta Set Top Box untuk rumah tangga tidak mampu,” ujar Johnny dalam keterangan virtual, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (6/10/20).
Meski begitu, Johnny tidak menjelaskan secara rinci kapan STB tersedia dan akan didistribusikan ke wilayah mana saja. Ia juga tidak menyebut harga satuan atau jumlah anggaran untuk mengadakan 6,7 juta unit STB.
Kemudian Johnny mengklaim hampir 90 persen negara di dunia telah menghentikan siaran televisi analog. Sebab, ia menilai siaran analog sangat boros pita frekuensi radio, energi, dan tampilan serta fiturnya kurang optimal.
“Dengan menggunakan sistem analog, maka seluruh kapasitas frekuensi 700 MHz sejumlah 328 MHz digunakan untuk siaran TV. Dengan Analog Switch Off, terdapat penghematan [digital dividend] 112 MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan transformasi digital,” tuturnya.
Johnny menyatakan pemikiran terkait migrasi televisi analog telah berlangsung sejak 2004. Ia menjelaskan, pembentukan Tim Nasional Migrasi Televisi Digital dan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) juga telah dilakukan pada 2007.
Meski begitu, kata Johnny, upaya itu terus kandas akibat gagalnya kehadiran legislasi berupa Undang-Undang di bidang penyiaran. Padahal, ia beranggapan kesepakatan internasional untuk dilakukannya ASO sudah sangat lama berlangsung.
Ia pun memaparkan, International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006, telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015. Ia melanjutkan, demikian pula pada konferensi ITU 2007 dan 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband.
Sementara itu, di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di tahun 2020.