Tag: TV Digital

  • Ketahui Perbedaan TV Analog dan Digital

    Ketahui Perbedaan TV Analog dan Digital

    TIKTAK.ID – Siaran TV analog bakal segera memasuki masa akhir hayat. Migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) adalah agenda kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam melakukan transformasi di bidang penyiaran.

    Kominfo mengatakan penghentian TV analog tersebut menjadi keniscayaan, karena Indonesia menjadi negara paling akhir dalam melakukan ASO di wilayah Asia Tenggara. Siaran analog memang sudah mengudara sekitar 60 tahun lamanya. Penggunaanya di era masa kini pun terbilang usang dan tidak relevan lagi, sehingga siaran TV digital menjadi pilihan untuk beralih.

    Seperti dikutip detik.com dari Siaran Digital Indonesia, Rabu (13/7/22), berikut ini perbedaan siaran TV analog dan TV digital.

    Pada TV analog, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog yang ditangkap menggunakan antenna. Jika sinyal analog lemah, maka tayangan akan berbintik dan suara tidak jelas karena terpengaruh noise.

    Kemudian TV analog memakai pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi. Biaya operasional pun tinggi, lantaran setiap stasiun TV menggunakan pemancar sendiri.

    Sementara pada TV digital, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal digital yang ditangkap dengan menggunakan antenna. Gambar TV digital jauh lebih bersih dan suara lebih jernih ketimbang siaran analog.

    Selain itu, data terlebih dahulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan. Biaya operasional juga lebih hemat, karena beberapa stasiun TV berbagi infrastruktur pemancar dengan penyelenggara multipleksing.

    Lebih lanjut, peralihan siaran TV analog ke digital dapat memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat dan industri. Masyarakat dapat menikmati konten dengan kualitas gambar bersih, suara jernih, dan teknologi canggih di dalamnya.

    Teknologi canggih itu mulai dari salah satu fitur yang bisa dimanfaatkan mengenai sistem peringatan dini alias Early Warning System (EWS). Dengan adanya sistem itu, masyarakat bisa langsung menerima apabila bencana terjadi, seperti gunung api meletus, tsunami, gempa bumi, longsor, maupun kebakaran hutan terjadi di sekitar lokasi.

    Fitur lain siaran TV digital adalah sinyal siaran yang lebih stabil, berkat adanya teknologi DVB-T2.

    TV digital juga ramah keluarga karena penonton dapat membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara. Siaran TV digital tersebut gratis seperti siaran pada analog.

  • TV Digital Mampu Hemat Biaya Infrastruktur

    TV Digital Mampu Hemat Biaya Infrastruktur

    TIKTAK.ID – Proses migrasi siaran televisi dari analog ke digital telah mulai berlangsung di sejumlah wilayah. Kemudian pada 2 November 2022 mendatang, seluruh siaran televisi analog bakal sepenuhnya dihentikan dan beralih ke siaran digital.

    Dalam hal ini, penyelenggaraan multipleksing (MUX) adalah salah satu infrastruktur penting. Sebab, MUX bisa mengelola sistem siaran lebih efisien. Satu kanal frekuensi disebut-sebut mampu menyiarkan sampai sepuluh program secara bersamaan.

    Bahkan menurut Lembaga Penyiaran, model siaran televisi digital akan menghemat biaya infrastruktur, karena tak perlu lagi membangun menara siar dalam jumlah banyak untuk memperluas jangkauan siaran.

    Seperti dilansir detik.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengumumkan bahwa pada 2 November 2020 lalu, Presiden RI sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Pada Pasal 72 Angka 8 menyebut migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku. Johnny menyampaikan hal itu lewat konferensi pers bertema “Kesiapan Infrastruktur Multipleksing di 22 Provinsi untuk Mendukung Target ASO 2 Nov 2022” pada Kamis (5/3/22).

    “Dengan begitu, kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia,” ungkap Johnny dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5/22).

    Johnny lantas menerangkan, ketentuan terkait migrasi penyiaran telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Poltesiar). Dia mengatakan di dalam PP Poltesiar, ada aturan spesifik soal multipleksing yang bertugas mengatur spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.

    Selain itu, Johnny menyatakan seiring proses migrasi siaran televisi analog ke digital ini, dia mengimbau seluruh masyarakat supaya bisa memanfaatkan kemajuan teknologi dan potensi ruang digital. Dia juga mengklaim siaran televisi digital bakal menghadirkan siaran yang bersih, jernih, dan canggih untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

  • Warga Miskin Dapat Set Top Box untuk Migrasi ke TV Digital

    Warga Miskin Dapat Set Top Box untuk Migrasi ke TV Digital

    TIKTAK.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyediakan 6,7 juta Set Top Box (STB) untuk rumah tangga tidak mampu. Hal itu bertujuan mendukung proyek migrasi televisi analog ke digital.

    STB sendiri merupakan alat penerima siaran televisi digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat televisi lama.

    Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, masih ada masyarakat yang menggunakan pesawat penerima siaran TV belum digital. Ia mengatakan perangkat STB diperlukan agar masyarakat bisa menikmati siaran digital.

    “Perlu kebijakan fasilitasi bagi masyarakat tidak mampu berupa Set Top Box, yaitu alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama. Terdapat sekitar 6,7 juta Set Top Box untuk rumah tangga tidak mampu,” ujar Johnny dalam keterangan virtual, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (6/10/20).

    Meski begitu, Johnny tidak menjelaskan secara rinci kapan STB tersedia dan akan didistribusikan ke wilayah mana saja. Ia juga tidak menyebut harga satuan atau jumlah anggaran untuk mengadakan 6,7 juta unit STB.

    Kemudian Johnny mengklaim hampir 90 persen negara di dunia telah menghentikan siaran televisi analog. Sebab, ia menilai siaran analog sangat boros pita frekuensi radio, energi, dan tampilan serta fiturnya kurang optimal.

    “Dengan menggunakan sistem analog, maka seluruh kapasitas frekuensi 700 MHz sejumlah 328 MHz digunakan untuk siaran TV. Dengan Analog Switch Off, terdapat penghematan [digital dividend] 112 MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan transformasi digital,” tuturnya.

    Johnny menyatakan pemikiran terkait migrasi televisi analog telah berlangsung sejak 2004. Ia menjelaskan, pembentukan Tim Nasional Migrasi Televisi Digital dan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) juga telah dilakukan pada 2007.

    Meski begitu, kata Johnny, upaya itu terus kandas akibat gagalnya kehadiran legislasi berupa Undang-Undang di bidang penyiaran. Padahal, ia beranggapan kesepakatan internasional untuk dilakukannya ASO sudah sangat lama berlangsung.

    Ia pun memaparkan, International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006, telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015. Ia melanjutkan, demikian pula pada konferensi ITU 2007 dan 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband.

    Sementara itu, di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di tahun 2020.

  • Penyiaran Digital Indonesia Kalah Maju dari Malaysia dan Brunei

    Penyiaran Digital Indonesia Kalah Maju dari Malaysia dan Brunei

    TIKTAK.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan penyiaran digital di Indonesia masih tertinggal dibandingkan Malaysia dan Brunei Darussalam.

    Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiakto menjelaskan transisi dari TV analog menuju penyiaran digital atau Analog Switch-Off (ASO) ini telah berlangsung di beberapa negara disebabkan TV analog dipandang boros frekuensi.

    “Kita ini negara tertinggal dalam hal ASO. TV yang ditonton di rumah itu analog. TV di Indonesia menghabiskan frekuensi, termasuk menyebabkan HP masyarakat tak sebaik di luar negeri, karena frekuensi broadbandnya dipakai rebutan dengan analog,” terang Henri dalam webinar di Jakarta sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Kamis (23/7/20).

    Padahal frekuensi dapat dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan lain bagi perkembangan ekonomi digital, juga untuk fasilitas internet cepat.

    Henri mengungkapkan bahwa sejumlah negara telah melaksanakan digitalisasi televisi. Belanda telah menerapkan ASO mulai 2006. Disusul Finlandia, Inggris, Norwegia, dan Swedia pada 2007.

    Negara lain juga sudah menerapkan ASO di Jerman dan Swiss pada 2008, Amerika (2009), Jepang (2011), lalu disusul Korea Selatan (2012). Beberapa negara di Asia Tenggara juga sudah menerapkan ASO.

    “Tetangga kita Brunei saja telah ASO pada 2017, Singapura 2019, Malaysia 2019, Vietnam, Thailand, dan Myanmar bakal ASO 2020 ini. Hanya Indonesia yang belum,” sebut Henri.

    Henri menerangkan seputar penyiaran digital bukan sekadar persoalan tentang penyiaran, namun juga terkait bagaimana memanfaatkan ekonomi komunikasi di masa mendatang serta teknologi di masa depan.

    Henri menguraikan TV analog perlu pita selebar 8 MHz untuk satu stasiun televisi. Sedangkan pita selebar 10 MHz semestinya dapat dipergunakan untuk mengadakan jaringan 4G yang dapat dipergunakan atau melingkupi jutaan orang.

    TV analog tidak hemat frekuensi mengakibatkan frekuensi yang ada agar masyarakat dapat mengakses internet berkurang hingga tersisa sedikit. Padahal kini di era digital, internet sangat diperlukan masyarakat.

    Di samping itu, secara merata TV analog juga banyak membutuhkan pita frekuensi di 700 MHz sebanyak 328 MHz. Padahal andaikan TV analog berganti ke digital, bakal hanya butuh pita selebar 176 MHz. Sementara sisa pita selebar 112 MHz, dapat dipakai bagi kebutuhan lain.