TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Teknologi
Home›Teknologi›TV Digital Mampu Hemat Biaya Infrastruktur

TV Digital Mampu Hemat Biaya Infrastruktur

By Alfan Mahardika
19 Mei 2022
432
0
TV Digital Mampu Hemat Biaya Infrastruktur

TIKTAK.ID – Proses migrasi siaran televisi dari analog ke digital telah mulai berlangsung di sejumlah wilayah. Kemudian pada 2 November 2022 mendatang, seluruh siaran televisi analog bakal sepenuhnya dihentikan dan beralih ke siaran digital.

Dalam hal ini, penyelenggaraan multipleksing (MUX) adalah salah satu infrastruktur penting. Sebab, MUX bisa mengelola sistem siaran lebih efisien. Satu kanal frekuensi disebut-sebut mampu menyiarkan sampai sepuluh program secara bersamaan.

Bahkan menurut Lembaga Penyiaran, model siaran televisi digital akan menghemat biaya infrastruktur, karena tak perlu lagi membangun menara siar dalam jumlah banyak untuk memperluas jangkauan siaran.

Seperti dilansir detik.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengumumkan bahwa pada 2 November 2020 lalu, Presiden RI sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pada Pasal 72 Angka 8 menyebut migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku. Johnny menyampaikan hal itu lewat konferensi pers bertema “Kesiapan Infrastruktur Multipleksing di 22 Provinsi untuk Mendukung Target ASO 2 Nov 2022” pada Kamis (5/3/22).

“Dengan begitu, kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia,” ungkap Johnny dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5/22).

Johnny lantas menerangkan, ketentuan terkait migrasi penyiaran telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Poltesiar). Dia mengatakan di dalam PP Poltesiar, ada aturan spesifik soal multipleksing yang bertugas mengatur spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.

Selain itu, Johnny menyatakan seiring proses migrasi siaran televisi analog ke digital ini, dia mengimbau seluruh masyarakat supaya bisa memanfaatkan kemajuan teknologi dan potensi ruang digital. Dia juga mengklaim siaran televisi digital bakal menghadirkan siaran yang bersih, jernih, dan canggih untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

TagsSiaran TelevisiTV AnalogTV Digital

Related articles More from author

  • Penyiaran Digital Indonesia Kalah Maju dari Malaysia dan Brunei
    Teknologi

    Penyiaran Digital Indonesia Kalah Maju dari Malaysia dan Brunei

    28 Juli 2020
    By Alfan Mahardika
  • Agar Tak Terus Rugikan Rakyat, Kominfo Dorong Percepatan Penerapan Siaran Televisi Berbasis Digital
    Nasional

    Agar Tak Terus Rugikan Rakyat, Kominfo Dorong Percepatan Penerapan Siaran Televisi Berbasis Digital

    7 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Ketahui Perbedaan TV Analog dan Digital
    Teknologi

    Ketahui Perbedaan TV Analog dan Digital

    15 Juli 2022
    By Alfan Mahardika
  • Warga Miskin Dapat Set Top Box untuk Migrasi ke TV Digital
    Teknologi

    Warga Miskin Dapat Set Top Box untuk Migrasi ke TV Digital

    9 Oktober 2020
    By Alfan Mahardika
  • Benarkah iPhone 9 Akan Diluncurkan Pertengahan April?
    Teknologi

    Benarkah iPhone 9 Akan Diluncurkan Pertengahan April?

    2 April 2020
    By Alfan Mahardika
  • Poco C40, Kapasitas Baterai Jumbo Harga 1 Jutaan
    Teknologi

    Poco C40, Kapasitas Baterai Jumbo Harga 1 Jutaan

    13 September 2022
    By Alfan Mahardika

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Pengacara
    Nasional

    Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Pengacara

  • Komnas HAM Duga Ada Cacat Prosedur di Balik Penangkapan Jurnalis-Aktivis Morowali
    Nasional

    Komnas HAM Duga Ada Cacat Prosedur di Balik Penangkapan Jurnalis-Aktivis Morowali

  • Terkait Rumor 'Komentar Miring' Shin Tae Yong di Media Korsel, PSSI Minta Klarifikasi
    Olahraga

    Terkait Rumor ‘Komentar Miring’ Shin Tae Yong di Media Korsel, PSSI Minta Klarifikasi

  • Prabowo Ingin Pulangkan Makam Diponegoro, Sultan Tak Setuju
    Nasional

    Prabowo Ingin Pulangkan Makam Diponegoro, Sultan Tak Setuju

  • Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
    Nasional

    Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,944)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.