Tag: Menkominfo

  • Ditanya Soal Isu Hary Tanoe Bakal Jabat Menkominfo, Begini Kata Jokowi

    Ditanya Soal Isu Hary Tanoe Bakal Jabat Menkominfo, Begini Kata Jokowi

    TIKTAK.ID – Sosok Menkominfo yang bakal menggantikan Johnny G Plate setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus proyek BTS masih menjadi tanda tanya. Lantas beredar isu mengenai Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo yang akan mengisi posisi tersebut. Apa kata Jokowi?

    “Plt-nya Pak Menko Polhukam,” ungkap Jokowi di Lanud Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5/23), saat ditanya terkait isu HT menjadi Menkominfo, seperti dilansir detik.com.

    Kemudian ketika ditanya soal kapan Jokowi bakal menunjuk pengganti Menkominfo definitif, Jokowi kembali menyampaikan pernyataan yang sama.

    Baca juga : Soal Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Dampingi Prabowo, Gerindra: Butuh Restu Cak Imin

    “Plt-nya Pak Menko Polhukam,” jawab Jokowi.

    Jokowi mengaku menghormati proses hukum kasus korupsi proyek BTS yang menjerat Plate. Dia pun menyatakan yakin kalau Kejaksaan Agung telah bekerja profesional.

    “Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada,” tutur Jokowi.

    Jokowi juga menampik isu intervensi politik di balik penetapan Plate menjadi tersangka. Dia mengeklaim Kejagung transparan dalam kasus ini.

    Baca juga : Cak Imin Ungkap Peluang Munculnya Koalisi Baru Gerindra-PKB-Golkar

    “Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka dengan semua hal terkait kasus itu,” jelas Jokowi, saat ditanya mengenai isu intervensi politik soal penetapan Plate menjadi tersangka.

    Sementara itu, Hary Tanoesoedibjo sempat bertemu empat mata dengan Presiden Jokowi setelah mendampingi rombongan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI). Hary mengaku ada urusan lain dengan Jokowi usai acara PSMTI.

    “Saya ada urusan lain tadi dengan Bapak Presiden, tadi sebentar setelah acara PSMTI,” terang Hary Tanoe kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/5/23).

    Baca juga : Usai Disambangi Fadli Zon, Ulama Terkemuka Suriah Doakan Prabowo Jadi Presiden

    Adapun pertemuan Hary Tanoe dan Jokowi ini adalah yang kedua kalinya setelah Lebaran 2023. Hary pun menepis pertemuan tersebut berkaitan dengan tawaran posisi Menkominfo.

    “Waa ada lagi. Itu kan rumor, katanya siapa itu,” kata Hary.

    Hary menegaskan bahwa dirinya tidak menyerahkan apa-apa ketika bertemu Jokowi. Selain itu, Hary mengaku sedang fokus untuk membangun Perindo.

    “Oh tidak, saya hanya cukup membangun Partai Perindo. Sebab, membangun partai itu perlu konsentrasi dan fokus, jadi saya, tugas saya membangun partai supaya bisa menjadi partai yang besar,” ucap Hary, ketika ditanya apakah dia sendiri yang ditunjuk untuk mengisi slot menteri.

  • Beberapa Kali Kebobolan, Bjorka: Jokowi Bakal Copot Johnny

    Beberapa Kali Kebobolan, Bjorka: Jokowi Bakal Copot Johnny

    TIKTAK.ID – Bjorka kembali buka suara di media sosial, mengenai dugaan pergantian posisi di Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “I received information from a friend who works at the palace, that mr president will soon replace the minister of communications and information technology, Johnny G Plate (Saya mendapat informasi dari seorang teman yang bekerja di Istana, kalau presiden akan segera mengganti Menkominfo Johnny G. Plate),” tulis Bjorka di situs Breached.to pada Kamis (15/9/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

    “Excellent, mr president, make sure the replacement is a tech-savvy person. Not an idiot from the party, politician, or armed forces, because all of that will be for nothing (Bagus, Pak Presiden, pastikan penggantinya adalah orang yang mengerti teknologi. Bukan dari partai, politisi, atau tentara, karena semuanya akan jadi tidak berarti),” imbuhnya.

    Baca juga : Akhirnya KSAD Dudung Akui Ada Perselisihan dengan Jenderal Andika Pasca-Super Garuda Shield

    Seperti diketahui, belakangan ini Kominfo menjadi salah satu sorotan selama Bjorka beraksi di ruang digital Tanah Air. Johnny selaku Menkominfo pun menjadi salah satu tokoh utama di panggung pertunjukan peretasan yang dibuat Bjorka. Ini sudah kali ketiga Johnny G. Plate mendapat serangan dari Bjorka.

    Johnny sendiri menjadi orang pertama yang menerima doxing atau pengungkapan identitas yang dilakukan oleh Bjorka. Doxing itu dilakukan bertepatan pada hari ulang tahun Johnny, Sabtu (10/9/22).

    Kemudian Kominfo sempat meminta peretas agar tidak menyerang ruang digital Indonesia. Pernyataan itu sontak mendapat ejekan dari Bjorka yang menyebut Pemerintah Indonesia idiot.

    Baca juga : Diisukan Jadi Cawapres di 2024, Begini Respons Dingin Jokowi:

    Sementara itu, aksi Bjorka di ruang digital Tanah Air mendapat dukungan yang cukup banyak dari warganet. Bukannya mengecam aksi peretasan dan doxing yang dilakukan Bjorka, warganet justru mendukungnya. Beberapa pakar menilai dukungan ini salah satunya akibat kekecewaan warganet pada respons Pemerintah terhadap kasus kebocoran data yang terjadi.

    Lebih lanjut, tidak hanya menyatakan Jokowi bakal menurunkan Johnny dari jabatannya, Bjorka juga menyebut klaim Pemerintah terhadap identitas Bjorka merupakan omong kosong.

    “Itu sepenuhnya omong kosong. Pemerintah Indonesia merasa sudah mengidentifikasi saya berdasarkan misinformasi dari Dark Tracer, yang telah memberikan layanan palsu kepada Pemerintah Indonesia. Mungkin anak ini sekarang telah ditangkap dan diinterogasi Pemerintah Indonesia. Untuk Dark Tracer, memberi informasi yang salah kepada sekumpulan idiot adalah dosa,” kata Bjorka.

  • Ini Sederet Fungsi Aplikasi PeduliLindungi

    Ini Sederet Fungsi Aplikasi PeduliLindungi

    TIKTAK.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi, guna membantu upaya penanganan pandemi Covid-19. Sebab, aplikasi tersebut bisa membantu proses pelacakan digital.

    “PeduliLindungi mengandalkan kepedulian masyarakat untuk saling melindungi, dengan cara membagikan data lokasi ketika bepergian. Dengan begitu, penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 bisa dilakukan,” ujar Johnny, seperti dilansir detik.com, Selasa (17/8/21).

    “Hal itu akan memudahkan Pemerintah untuk mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) dan operator telekomunikasi. Dengan menggunakan aplikasi ini, pengguna bisa mendapatkan notifikasi bila berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Pengguna pun memperoleh peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

    Menurut Johnny, PeduliLindungi terhubung dan terintegrasi dengan sistem dan basis data Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia menyebut melalui fitur pindai QR Code, aplikasi tersebut akan melacak data masyarakat yang sudah tervaksinasi dan menampilkan hasil testing (tes swab PCR atau Antigen).

    PeduliLindungi juga mempunyai sejumlah fitur, seperti sertifikat vaksin, fitur E-Hac, Informasi Zona Risiko, Paspor Digital, dan lainnya. Fitur tersebut berperan penting untuk mendukung upaya Pemerintah melaksanakan surveilans (pengamatan) kesehatan dan memfasilitasi tatanan kehidupan baru.

    Kemudian Johnny mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan keamanan data. Pasalnya, ia menilai semua data pengguna dijamin aman oleh Pemerintah melalui payung hukum yang kuat.

    Ia menjelaskan, hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menkominfo Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19.

    Johnny mengklaim melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, aplikasi itu juga aman dari ancaman peretas (hacker).

    “Aplikasi ini aman dan dikembangkan oleh anak bangsa. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi ini secara gratis di Play Store dan App Store,” terang Johnny.

  • Pakar Komunikasi Politik Nilai Anies Muliakan Jokowi Saat Tunjukkan Prestasinya Pimpin DKI

    Pakar Komunikasi Politik Nilai Anies Muliakan Jokowi Saat Tunjukkan Prestasinya Pimpin DKI

    TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memanfaatkan momen puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 untuk menunjukkan prestasinya membangun Jakarta di hadapan Presiden Jokowi. Namun, Anies menyampaikannya dengan sopan dan tetap memuliakan Jokowi sebagai atasannya di pemerintahan.

    Bagaimanapun, Anies merupakan tuan rumah HPN 2021, meski acara pembukaan digelar di Istana Negara, Jakarta.

    Anies duduk di depan, sebaris dengan Jokowi, di kursi paling ujung sebelah kiri. Di sampingnya ada Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari, dan Ketua Dewan Pers M Nuh. Mereka bertiga kompak mengenakan batik Betawi lengan panjang dengan motif ondel-ondel.

    Baca juga : (Cek Hoaks atau Fakta) BEM SI Bakal Gelar Demo Pemakzulan Jokowi

    Di tengahnya baru Jokowi. Ia didampingi Menkominfo Johnny G Plate dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Ketiganya juga berbatik, tapi dengan warna dan corak berbeda. Begitu juga Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, ikut hadir langsung di Istana Negara.

    Anies mendapat giliran pertama menyampaikan sambutan. Kedua tangannya menggenggam sekitar 5 lembar teks pidato. Di beberapa paragraf, tampak ada beberapa catatan tangan di sebelah kiri.

    Di awal sambutan, Anies menyapa Jokowi dan para pejabat yang hadir. Untuk Jokowi, sapaannya bukan sekadar dengan kata hormat, tapi dengan kata satu tingkat di atasnya.

    Baca juga : Mobil Esemka Andalan Jokowi Akhirnya Diborong Prabowo Jadi Mobil Kemenhan

    “Bapak Presiden yang kami muliakan, Bapak/Ibu sekalian yang saya hormati,” ucapnya.

    Anies lalu menyampaikan pandangan mengenai peran pers dan mengapresiasi kerja-kerja jurnalistik, khususnya di tengah pandemi.

    “Kami menyampaikan apresiasi, karena kita semua merasakan manfaat dari pemberitaan itu untuk sama-sama memiliki pemahaman tentang pola hidup sehat dan cara kita mencegah penularan melalui kebiasaan 3M,” papar Anies.

    Baca juga : Bilang Istana Tak Pelihara Buzzer, Fadjroel Habis-habisan ‘Dikuliti’ Netizen

    Halaman selanjutnya…

  • Warga Miskin Dapat Set Top Box untuk Migrasi ke TV Digital

    Warga Miskin Dapat Set Top Box untuk Migrasi ke TV Digital

    TIKTAK.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyediakan 6,7 juta Set Top Box (STB) untuk rumah tangga tidak mampu. Hal itu bertujuan mendukung proyek migrasi televisi analog ke digital.

    STB sendiri merupakan alat penerima siaran televisi digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat televisi lama.

    Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, masih ada masyarakat yang menggunakan pesawat penerima siaran TV belum digital. Ia mengatakan perangkat STB diperlukan agar masyarakat bisa menikmati siaran digital.

    “Perlu kebijakan fasilitasi bagi masyarakat tidak mampu berupa Set Top Box, yaitu alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama. Terdapat sekitar 6,7 juta Set Top Box untuk rumah tangga tidak mampu,” ujar Johnny dalam keterangan virtual, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (6/10/20).

    Meski begitu, Johnny tidak menjelaskan secara rinci kapan STB tersedia dan akan didistribusikan ke wilayah mana saja. Ia juga tidak menyebut harga satuan atau jumlah anggaran untuk mengadakan 6,7 juta unit STB.

    Kemudian Johnny mengklaim hampir 90 persen negara di dunia telah menghentikan siaran televisi analog. Sebab, ia menilai siaran analog sangat boros pita frekuensi radio, energi, dan tampilan serta fiturnya kurang optimal.

    “Dengan menggunakan sistem analog, maka seluruh kapasitas frekuensi 700 MHz sejumlah 328 MHz digunakan untuk siaran TV. Dengan Analog Switch Off, terdapat penghematan [digital dividend] 112 MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan transformasi digital,” tuturnya.

    Johnny menyatakan pemikiran terkait migrasi televisi analog telah berlangsung sejak 2004. Ia menjelaskan, pembentukan Tim Nasional Migrasi Televisi Digital dan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) juga telah dilakukan pada 2007.

    Meski begitu, kata Johnny, upaya itu terus kandas akibat gagalnya kehadiran legislasi berupa Undang-Undang di bidang penyiaran. Padahal, ia beranggapan kesepakatan internasional untuk dilakukannya ASO sudah sangat lama berlangsung.

    Ia pun memaparkan, International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006, telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015. Ia melanjutkan, demikian pula pada konferensi ITU 2007 dan 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband.

    Sementara itu, di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di tahun 2020.

  • Agar Tak Terus Rugikan Rakyat, Kominfo Dorong Percepatan Penerapan Siaran Televisi Berbasis Digital

    Agar Tak Terus Rugikan Rakyat, Kominfo Dorong Percepatan Penerapan Siaran Televisi Berbasis Digital

    TIKTAK.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya mendorong percepatan penerapan siaran televisi berbasis digital. Menkominfo, Johnny G. Plate mengatakan hal itu diperlukan karena salah satu kebijakan yang mendesak dari percepatan digitalasi nasional ada di sektor penyiaran.

    “Percepatan digitalisasi televisi adalah agenda besar pembangunan nasional yang harus segera dilakukan dan didukung kuat semua pihaknya,” ujar Johnny dalam konferensi pers, Senin (6/7/20).

    Menurut Johnny, hal itu perlu dilakukan dengan beberapa alasan. Mulai dari sisi perekonomian digital hingga untuk efisiensi di industri penyiaran sendiri.

    Baca juga : Pengamat: Sebaiknya Jokowi Tunda Reshuffle Setahun, Setelahnya ‘Tak Ada Ampun’

    Johnny menyatakan Indonesia sebenarnya sudah jauh tertinggal dari negara lain soal penerapan siaran TV digital ini. Menurutnya, beberapa negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam sudah mulai menyelesaikan Analog Switch Off (ASO) di tahun ini, sedangkan Malaysia dan Singapura sudah melakukannya tahun lalu.

    “Kami meminta semua pihak mengambil langkah dan posisi yang sejalan dengan kebijakan ini. Pihak-pihak yang tidak sejalan atau berlawanan arah, sama dengan tidak mengikuti atau menghambat misi besar Pemerintah bersama ekosistem untuk percepatan digitalisasi Indonesia,” terangnya.

    Politikus Partai Nasdem tersebut juga mengatakan kepentingan publik menjadi perhatian. Ia menilai proses digitalisasi ini akan menghasilkan kualitas penyiaran yang lebih baik dan optimal bagi masyarakat, sedangkan dengan molornya migrasi dari analog ke digital masyarakat tidak dapat merasakan hal tersebut.

    Baca juga : Indonesia Mesti Waspada, Kini Penyakit Tidak Menular Mulai Ancam Kelompok Usia Produktif

    “Saat ini masyarakat kita dirugikan karena kualitas penayangan tidak sesuai dengan perangkat teknologi yang sudah mutakhir yang mereka miliki. Menurut data dari Nielsen, 69 persen masyarakat masih menonton siaran free to air dengan teknologi analog. Ini adalah sebuah ironi, di mana masyarakat sudah memiliki TV pintar, tapi belum bisa sepenuhnya memanfaatkan TV digital,” terangnya.

    Untuk kepentingan industri penyiaran, Johnny menyebut digitalisasi televisi secara signifikan akan meningkatkan efisiensi dalam industri penyiaran di Tanah Air. Untuk itu, dia meminta para pelaku industri dan investor perlu segera membangun sinergi untuk mendukung suksesnya ASO menuju TV digital Indonesia.

    Johnny beranggapan migrasi dari analog ke digital ini dapat mendorong penataan frekuensi. Menurutnya, frekuensi yang saat ini digunakan untuk siaran TV analog dapat dimanfaatkan untuk penyediaan layanan lain, terutama layanan publik dan internet cepat.

  • Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

    Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

    TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

    Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus 2019 lalu, menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

    “Menyatakan tindakan Pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 merupakan perbuatan melanggar hukum,” ujar Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, seperti dilansir Tribunnews.com, Rabu (3/6/20).

    Baca juga : Terkait Teror Polsek Daha, Polisi Dalami Temuan Dokumen ISIS dan Surat Wasiat dari Pelaku

    Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi.

    Kemudian majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 dengan membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.

    Majelis hakim menjelaskan, internet bersifat netral. Menurutnya, hal itu bisa digunakan untuk hal yang positif atau negatif.

    Namun, majelis hakim menganggap apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.

    Baca juga : Minta Ketemu Nadiem, Mahasiswa Tuntut Keringanan Biaya Kuliah Imbas Corona

    Oleh sebab itu, majelis hakim menilai Pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

    Majelis hakim juga menolak eksepsi (penolakan atau keberatan) para tergugat.

    Diketahui, penggugat dalam perkara ini yaitu gabungan organisasi yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan lainnya.

    Baca juga : DPR Kritik Menteri Agama yang Tanpa Konsultasi Putuskan Sepihak Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020

    Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, kemudian mengunggah video pembacaan putusan di akun twitternya, @madisnur. Ketika dihubungi lewat sambungan telpon, Isnur mengizinkan mengutip keterangannya di Twitter.

    “Selamat kepada rakyat Papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia. Kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju, juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari mengawal lebih lanjut jika ada banding,” kicau Isnur, seperti dilansir Kompas.com.

  • Sekjen FUI Desak Jokowi Copot Menkominfo yang Dinilainya ‘Offside’ Terkait Foto Syur Aktris Tara Basro

    Sekjen FUI Desak Jokowi Copot Menkominfo yang Dinilainya ‘Offside’ Terkait Foto Syur Aktris Tara Basro

    TIKTAK.ID – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencopot Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang dinilainya offside karena pernyataannya menyebut postingan foto seronok Tara Basro yang nyaris telanjang tak melanggar UU ITE.

    “Menkominfo sudah offiside karena unggahan dari Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan,” ujar Khaththath, Sabtu (7/3/20).

    Baca juga: Susi Pudjiastuti Mendadak Temui Erick Thohir, Siap Susul Ahok Jadi Bos BUMN?

    Khaththath pun menilai agar sebaiknya Presiden Jokowi dapat segera mencopot Menteri dari partai Nasdem tersebut lantaran pernyataannya itu.

    “Itu Menkominfo tidak layak jadi (Menkominfo), seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Jhony G Plate Karena sudah melanggar kok masih dibela,” kata Khaththath.

    Sebelumnya, Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ferdinand juga menjelaskan bahwa postingan Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsur pornografi dan maka dari itu melanggar UU ITE.

    Postingan Tara Basro, kata Ferdinand, telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan, dan penafsiran tentang ketelanjangan.

    Baca juga: Kerap Dibully, Rocky Gerung Sarankan Anies Main TikTok Saja

    Dalam pasal 27 Ayat 1 termaktub bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Namun tak berapa lama, pernyataan Humas Kemenkominfo, Ferdinand itu justru dibantah oleh Menteri Jhony G Plate sendiri dengan menegaskan bahwa apa yang dilakukan Tara Basro tergolong ekspresi seni yang tidak bisa dijerat UU ITE.

  • ‘Reinkarnasi’ Situs Nonton Film Gratis ala IndoXXI Kembali Bermunculan, Menkominfo Kewalahan?

    ‘Reinkarnasi’ Situs Nonton Film Gratis ala IndoXXI Kembali Bermunculan, Menkominfo Kewalahan?

    TIKTAKID – Pengumuman resmi yang dibuat pengelola situs streaming ilegal terpopuler, IndoXXI sudah mereka cantumkan sejak beberapa hari sebelum benar-benar memberhentikan layanannya sejak 1 Januari 2020.

    Meski penghentian layanan itu ibarat kabar duka bagi banyak orang yang selama ini menikmati keuntungan menyaksikan film-film baru tanpa perlu membayar biaya langganan, namun situs-situs serupa masih banyak bermunculan di Internet dengan nama domain yang beragam.

    Baca juga: 5 Aplikasi Anak Negeri Alumni Apple Developer Academy

    Sebagian kalangan menilai bahwa menjamurnya situs streaming film ilegal di Indonesia berdampak pada Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Salah satunya, merugikan bagi pembuat film karena mereka tak mendapatkan pemasukan dari pemutaran film tersebut.

    Sementara di pihak pengelola situs ilegal, mereka mendapatkan pemasukan besar karena pengunjung akan dijejali dengan berbagai iklan yang terpampang di sana. Mulai dari iklan judi online hingga iklan situs film porno.

    Berikut situs streaming film ilegal yang masih dapat dengan mudah ditemukan di Indonesia:

    • cinema21xxi.art
    • lk21tv.com
    • nontonfilmdrama.com
    • movies21.co
    • layarkaca21
    • bioskopgo.com
    • cinematrans7.com
    • bioskop21.org
    • biokoskopkerenin.com
    • filmapik.fun
    • muvihd21.com
    • kodramas.com
    • filmapik.club
    • dramaserial.xyz
    • juraganfilm.live
    • lk21tv.com
    • 158.69.54.218
    • lk21d.com
    • premierexxi.com

    Meski seperti kewalahan, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu menjelaskan Kominfo siap siaga memantau situs ilegal tersebut dan bila ditemukan akan langsung dilakukan pemblokiran serta cara-cara pendukung lainnya.

    Baca juga: Montir Tak Lulus SD Asal Pinrang Sukses Bikin Pesawat Terbang

    “Jika ada lagi situs streaming ilegal lagi, Kementerian Kominfo akan kembali lakukan pemblokiran,” ujar Ferdinandus kepada wartawan pekan lalu.

    “Pada saat yang sama kami juga lakukan sosialisasi dan edukasi mengenai etika dan tata perilaku di dunia maya termasuk tidak mengakses situs streaming ilegal karena sangat merugikan para konten kreatif dan pekerja seni,” sambungnya.

  • Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya

    Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya

    TIKTAK.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyarankan kepada Dewan Pengawas (Dewas) TVRI untuk memperbaiki Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3/2019. Hal tersebut terkait Dewas yang menonaktifkan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dari jabatannya.

    Menkominfo Johnny G. Plate menyebutkan, Dewas memiliki kewenangan memberhentikan Direksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Hanya saja, peraturan tersebut tidak menyatakan Dewas memiliki wewenang untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt.) Dia mengatakan, pengangkatan Plt. dalam SK yang beredar di masyarakat dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.

    Baca juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dipecat Dewan Pengawas, Gilang Dirga dan Irfan Hakim Serukan #SaveTVRI

    “Direksi TVRI mempunyai hak sesuai dengan peraturan tersebut untuk membela dirinya,” ujar Johnny di Jakarta, dilansir Bisnis.com, Jumat (6/12/19).

    Ia meminta Dewan Direksi memperhatikan hak dan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam PP.

    Tak hanya itu, dalam pasal yang sama disebutkan, Direksi yang mendapat SK pemberhentian mempunyai waktu satu bulan untuk melakukan pembelaan secara tertulis atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Dewas kemudian diwajibkan mengkaji kembali hasil pembelaan dari Direksi. Kajian tersebut dilakukan selama dua bulan.

    Baca juga: Mengapa Idola Instan Jebolan Ajang Pencarian Bakat Tak Kunjung Tenar

    Halaman selanjutnya…