TIKTAK.ID – Pendakwah Bahar bin Smith diketahui telah menolak untuk diperiksa di Lapas Gunung Sindur, Senin (23/11/20). Bahar sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.
“Habib Bahar tidak mau dimintai keterangan. Dia menolak untuk memberikan keterangan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar CH Patoppoi di Mapolda Jabar, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (24/11/20).
Namun Patoppoi tak merinci alasan Bahar menolak untuk diperiksa. Ia hanya mengatakan, Bahar seharusnya memanfaatkan pemeriksaan itu untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus pembelaan.
Baca juga : Laut China Selatan Memanas, TNI AL Bersiaga di Natuna
“Penyidik tetap melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun dengan jawaban yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangan. Katanya minta ketemu di pengadilan. Oleh sebab itu, kita buatkan berita acara penolakan dan berkas akan lanjut ke jaksa,” terang Patoppoi.
Ia menjelaskan, karena Bahar enggan memberikan keterangan, maka penyidik akan melanjutkan proses hukum ini ke pengadilan. Patoppoi pun menyebut tidak ada saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini.
“Lanjut mengirim berkas ke jaksa untuk diproses,” imbuh Patoppoi.
Baca juga : Baru Dilantik, Kapolda Metro Jaya Silaturahmi ke Anies di Balai Kota, Pertanda Apa?
Di sisi lain, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menanggapi keinginan kliennya menolak dimintai keterangan. Menurut Aziz, pihak Bahar menolak pemeriksaan terkait kasus ini karena menganggap ada kejanggalan.
Aziz menilai dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan korban terhadap Bahar saat itu dianggap sudah selesai secara kekeluargaan. Ia juga menyatakan kasus itu telah resmi dicabut oleh korban.
“Wajar dan sangat dapat dipahami, saat enam personel penyidik dari Polda Jabar kemarin, ketika datang akan memeriksa HBS, mendapatkan penolakan untuk pemeriksaan dan tanda tangan beliau. Sebab, hal ini mengada-ada, karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut laporan polisi yang dimaksud,” tutur Aziz.
Baca juga : Anies Baswedan Baca Buku ‘How Democracies Die’, Tsamara Amany: Memalukan!
Sebelumnya, Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober.
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah. Bahar tersangkut kasus penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.