Tag: transportasi online

  • Soal Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi

    Soal Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi

    TIKTAK.ID – Pendakwah Bahar bin Smith diketahui telah menolak untuk diperiksa di Lapas Gunung Sindur, Senin (23/11/20). Bahar sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.

    “Habib Bahar tidak mau dimintai keterangan. Dia menolak untuk memberikan keterangan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar CH Patoppoi di Mapolda Jabar, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (24/11/20).

    Namun Patoppoi tak merinci alasan Bahar menolak untuk diperiksa. Ia hanya mengatakan, Bahar seharusnya memanfaatkan pemeriksaan itu untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus pembelaan.

    Baca juga : Laut China Selatan Memanas, TNI AL Bersiaga di Natuna

    “Penyidik tetap melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun dengan jawaban yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangan. Katanya minta ketemu di pengadilan. Oleh sebab itu, kita buatkan berita acara penolakan dan berkas akan lanjut ke jaksa,” terang Patoppoi.

    Ia menjelaskan, karena Bahar enggan memberikan keterangan, maka penyidik akan melanjutkan proses hukum ini ke pengadilan. Patoppoi pun menyebut tidak ada saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini.

    “Lanjut mengirim berkas ke jaksa untuk diproses,” imbuh Patoppoi.

    Baca juga : Baru Dilantik, Kapolda Metro Jaya Silaturahmi ke Anies di Balai Kota, Pertanda Apa?

    Di sisi lain, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menanggapi keinginan kliennya menolak dimintai keterangan. Menurut Aziz, pihak Bahar menolak pemeriksaan terkait kasus ini karena menganggap ada kejanggalan.

    Aziz menilai dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan korban terhadap Bahar saat itu dianggap sudah selesai secara kekeluargaan. Ia juga menyatakan kasus itu telah resmi dicabut oleh korban.

    “Wajar dan sangat dapat dipahami, saat enam personel penyidik dari Polda Jabar kemarin, ketika datang akan memeriksa HBS, mendapatkan penolakan untuk pemeriksaan dan tanda tangan beliau. Sebab, hal ini mengada-ada, karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut laporan polisi yang dimaksud,” tutur Aziz.

    Baca juga : Anies Baswedan Baca Buku ‘How Democracies Die’, Tsamara Amany: Memalukan!

    Sebelumnya, Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober.

    Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah. Bahar tersangkut kasus penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.

  • Aplikasi Moojol Hadir di Jabodetabek, Siap Saingi Grab dan Gojek?

    Aplikasi Moojol Hadir di Jabodetabek, Siap Saingi Grab dan Gojek?

    TIKTAK.ID – Kabar gembira bagi warga Jabodetabek. Kali ini ada lagi pilihan baru transportasi online serupa Grab dan Gojek. Aplikasi ini diluncurkan oleh PT Moojol Patriot Indonesia.

    Manager Marketing dan Media Moojol, Novivi Aprianti mengatakan aplikasi ini hadir untuk memberikan pilihan baru kepada masyarakat dengan angkutan transportasi lengkap yang hadir dalam satu aplikasi.

    “Di aplikasi kita ada beberapa fitur seperti Moojol untuk layanan jasa antar penumpang, MooFood untuk pemesanan makanan, terus ada fitur pengantaran grosir dan pembelian tiket pesawat,” ujarnya di Jakarta, Minggu (2/1/20).

    Novivi juga mengatakan untuk aplikasi Moojol saat ini baru bisa digunakan hanya di wilayah Jabodetabek. Para customer sudah dapat menggunakannya dengan mendownload aplikasi tersebut di AppStore atau PlayStore.

    “Memang saat ini kita baru di Jabodetabek saja tapi ke depan rencananya Moojol akan hadir di Kota besar di Indonesia seperti Semarang, Bali, Medan dan banyak lainnya biar kita bisa menjangkau lebih banyak tempat lagi,” jelasnya.

    Untuk tarif biaya atau tarif, Moojol mengikuti peraturan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda motor 4 kilometer sebesar Rp 10.000. Sementara untuk mitra yang bergabung dengan Moojol resmi sejauh ini tercatat ada 200 mitra dan jumlah driver yang terdaftar saat ini sebanyak 3.790 total driver.

    Berbeda dengan ojol lainnya, para driver Moojol diberikan fasilitas seperti bonus setiap tripnya dan poin. Poin yang dikumpulkan dapat ditukar dengan beberapa hadiah seperti Voucher Belanja, HP, Laptop, TV LCD hingga sepeda motor.

    Selain itu para driver juga mendapatkan fasilitas lengkap Moojol seperti helm, jaket dan sarung tangan secara gratis. Bagi para driver yang ingin bergabung dengan Moojol dapat langsung mendaftarkan diri ke kantor pusat Moojol di Lippo st. Moritz office tower F1 lantai 9 unit 901 atau melalui online dengan mendownload aplikasinya sendiri tanpa dikenakan biaya admin sama sekali.

    Salah satu syaratnya, para driver harus memiliki buku tabungan Bank BCA untuk proses pencairan bonus.