Setelah itu korban diminta uang yang dibawanya senilai Rp1.900.000,- dan hanphone merk VIVO oleh salah satu pelaku, setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau, yang kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A.
Pelaku berhasil menebang sebanyak 2 pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 cm sebanyak 1 batang dan ukuran keliling 240 cm sebanyak 1 batang hingga roboh, yang kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan 2 unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat.
“Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp41.596.000.- dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp1.900.000,- dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora,” terang Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK.
Baca juga : KASN Tegaskan GAR ITB Tak Punya Bukti Pelanggaran Din Syamsuddin
Menindaknlanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa, SH dan Kanit Resmob Ipda Budi Santoso, SH langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
“Kita berhasil amankan 3 orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” tandas Kapolres Blora.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang ± 70 cm, 3 buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berisi oli dan 2 buah botol air minum.
Baca juga : GAR-ITB Tolak Cabut Laporan Pelanggaran Kode Etik ASN Din Syamsuddin
Halaman selanjutnya…