“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Kapolres Blora.
Para pelaku terbilang nekat, secara berkelompok sekitar 25 orang masuk ke dalam hutan RPH Sumbrejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dengan 2 unit truk, dengan membawa peralatan berupa pedang , parang dan 2 pelaku membawa sejenis senjata api jenis FN (senjata api asli atau softgun masih dalam penyelidikan) yang setelah masuk melumpuhkan anggota Perhutani yang sedang tugas jaga di Pos hutan dan menyekap serta melakukan kekerasan terhadap petugas yang jaga yang kemudian para pelaku melakukan penebangan sebanyak 2 pohon sonokeling yang setelah itu dipotong dan diangkut dengan sarana truk yang dibawa para pelaku.