Tag: Polres Blora

  • Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Pembalakan Liar dan Penganiaayan Mantri Hutan

    Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Pembalakan Liar dan Penganiaayan Mantri Hutan

    TIKTAK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan yang terjadi Selasa (15/12/20) pukul 23.45 WIB silam.

    Peristiwa itu terjadi di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

    Ketiga Tersangka adalah M alias Bulus, (28) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, MFR, alias Farid (29) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, serta SP, (42) warga Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Jawa Timur. Ketiga tersangka tersebut dicokok petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur, Senin (21/12/20).

    Baca juga : Hindari Maraknya Aksi Saling Lapor Gunakan Pasal Karet, Kapolri Listyo Sigit Janji Selektif Terapkan UU ITE

    Kejadian berawal dari laporan salah satu karyawan Perhutani KPH Cepu, Nyarwoto (50) bahwa pada hari hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020 Pkl 23.45 WIB di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora telah terjadi tindak pidana penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa seizin pejabat yang berwenang dan atau pencurian yang disertai dengan kekerasan.

    Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH, Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, SH, MH serta Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, SH dan Kaur Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa, SH serta Kasi Propam Ipda Hadi, saat konfrensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (15/2/21) mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo.

    Korban didatangi pelaku dengan mengendarai 2 unit truk dan kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos di mana korban berada dan selanjutnya langsung menyekap korban disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan.

    Baca juga : Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ketua Dewan Syuro IJABI Jalaluddin Rakhmat

    Halaman selanjutnya…

  • Beraksi di 5 TKP Berbeda, 3 Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polres Blora

    Beraksi di 5 TKP Berbeda, 3 Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polres Blora

    TIKTAK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah dibantu oleh unit Reskrim Polsek Blora, Japah, dan Banjarejo berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 5 Tempat Kejadian Pekara (TKP) yang berbeda.

    Berawal dari laporan korban Dwi Kusrini, salah satu warga Jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora, pada hari Senin, (18/1/21), yang kehilangan satu unit sepeda motor serta sebuah hand phone dan laptop. Dwi Kusrini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Blora.

    Menindaklanjuti laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Penyelidikan kejadian pencurian dengan modus yang sama juga dilakukan oleh Polsek Japah dan Polsek Banjarejo, sebelum akhirnya penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Satreskrim Polres Blora.

    Baca juga : Tolak Tudingan ‘Din Syamsuddin Radikal’, 14 Ribu Orang Lebih Sudah Teken Petisi

    Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH, Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, SH, MH serta Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, SH dan Kaur Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa, SH serta Kasi Propam Ipda Hadi, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada Selasa, (19/1/21) sekira pukul 08.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap AL di rumahnya di desa Srigading Kecamatan Ngawen Blora, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya bernama W alias Jitu di rumahnya di Desa Karangtalon Kecamatan Banjarejo, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AS alias Sandi pada saat sedang mengendarai 1 unit KBM Toyota Avanza No Pol D 1707 VBM di jalan raya Japah Kabupaten Blora.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga didapat pengakuan dari pelaku bahwa selain di TKP jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Blora, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di 4 TKP yang berbeda, yaitu di Desa Bogem Kecamatan Japah, di Kantor Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo serta di belakang kandang ayam Turut Tanah Desa Sendanggayam Kecamatan Banjarejo dan di dalam kandang ayam Turut Tanah Desa Karangtalun Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora,” beber Kapolres Blora.

    Baca juga : Sederet Fakta Soal Geger Uang Redenominasi Bergambar Jokowi

    Halaman selanjutnya…