TIKTAK.ID – Upaya Presiden AS, Donald Trump untuk memberi sanksi kepada pengacara hak asasi manusia Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) karena mendukung pengadilan kejahatan perang internasional, terganjal oleh blokir seorang hakim AS.
Hakim Distrik AS, Katherine Polk Failla di Manhattan mengeluarkan putusan yang menentang Gedung Putih untuk menjatuhkan hukuman pidana atau perdata terhadap empat profesor hukum di bawah perintah eksekutif dari Presiden Donald Trump Juni lalu, seperti yang dilansir Reuters, Selasa (5/1/21).
Trump telah menjatuhkan sanksi ekonomi dan perjalanan terhadap staf ICC yang berbasis di Den Haag dan siapa pun yang mendukung pekerjaannya, termasuk penyelidikan apakah pasukan AS melakukan kejahatan perang di Afghanistan antara 2003 dan 2014.
Failla mengatakan penggugat kemungkinan akan berhasil menunjukkan bahwa perintah Trump secara tidak konstitusional mencegah mereka berbicara, yang mengakibatkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki.
“Pengadilan memperhatikan kepentingan Pemerintah dalam mempertahankan hak prerogatif kebijakan luar negerinya dan memaksimalkan efektivitas alat kebijakannya”, tulis Failla. “Namun demikian, masalah keamanan nasional tidak boleh menjadi jimat yang digunakan untuk menangkal klaim yang tidak menyenangkan”.
Gugatan itu diajukan oleh Open Society Justice Initiative, sebuah kelompok hak asasi manusia yang berbasis di New York, dan para profesor.
Pengacara mereka, Andrew Loewenstein, mitra Foley Hoag, mengatakan penggugat “senang” dengan keputusan ini. Failla menganggap sanksi tersebut sebagai “pelanggaran berat” terhadap hak Amandemen Pertama mereka.
Direktur Eksekutif Open Society Justice Initiative, James Goldston mendesak pemerintahan Biden yang akan datang untuk membatalkan perintah Trump, yang katanya berada dalam “konflik langsung dengan sejarah dukungan Washington untuk keadilan internasional”.
Pejabat administrasi menuduh ICC melanggar kedaulatan AS dan mengizinkan manipulasi Rusia untuk melayani kepentingan Moskow, dengan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo menyebut pengadilan itu sebagai “pengadilan Kanguru”.
Pada September, Pemerintah AS menjatuhkan sanksi kepada Kepala Jaksa ICC, Fatou Bensouda. Penyelidikannya juga mencakup kemungkinan kejahatan perang oleh Taliban dan otoritas Afghanistan.
Pemerintahan Biden dapat mempertimbangkan untuk mencabut sanksi tersebut sebagai bentuk evaluasi penggunaan sanksi dalam kebijakan luar negeri, kata dua sumber pada bulan lalu.
ICC menyebut perintah Trump sebagai serangan terhadap Peradilan Pidana Internasional (ICC) dan supremasi hukum. Uni Eropa juga menyatakan penentangannya terhadap sanksi yang dibuat Trump.