Tag: ICC

  • Sanksi Trump untuk Staf Pengadilan Kriminal Internasional ‘Dimentahkan’ Hakim AS

    Sanksi Trump untuk Staf Pengadilan Kriminal Internasional ‘Dimentahkan’ Hakim AS

    TIKTAK.ID – Upaya Presiden AS, Donald Trump untuk memberi sanksi kepada pengacara hak asasi manusia Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) karena mendukung pengadilan kejahatan perang internasional, terganjal oleh blokir seorang hakim AS.

    Hakim Distrik AS, Katherine Polk Failla di Manhattan mengeluarkan putusan yang menentang Gedung Putih untuk menjatuhkan hukuman pidana atau perdata terhadap empat profesor hukum di bawah perintah eksekutif dari Presiden Donald Trump Juni lalu, seperti yang dilansir Reuters, Selasa (5/1/21).

    Trump telah menjatuhkan sanksi ekonomi dan perjalanan terhadap staf ICC yang berbasis di Den Haag dan siapa pun yang mendukung pekerjaannya, termasuk penyelidikan apakah pasukan AS melakukan kejahatan perang di Afghanistan antara 2003 dan 2014.

    Failla mengatakan penggugat kemungkinan akan berhasil menunjukkan bahwa perintah Trump secara tidak konstitusional mencegah mereka berbicara, yang mengakibatkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki.

    “Pengadilan memperhatikan kepentingan Pemerintah dalam mempertahankan hak prerogatif kebijakan luar negerinya dan memaksimalkan efektivitas alat kebijakannya”, tulis Failla. “Namun demikian, masalah keamanan nasional tidak boleh menjadi jimat yang digunakan untuk menangkal klaim yang tidak menyenangkan”.

    Gugatan itu diajukan oleh Open Society Justice Initiative, sebuah kelompok hak asasi manusia yang berbasis di New York, dan para profesor.

    Pengacara mereka, Andrew Loewenstein, mitra Foley Hoag, mengatakan penggugat “senang” dengan keputusan ini. Failla menganggap sanksi tersebut sebagai “pelanggaran berat” terhadap hak Amandemen Pertama mereka.

    Direktur Eksekutif Open Society Justice Initiative, James Goldston mendesak pemerintahan Biden yang akan datang untuk membatalkan perintah Trump, yang katanya berada dalam “konflik langsung dengan sejarah dukungan Washington untuk keadilan internasional”.

    Pejabat administrasi menuduh ICC melanggar kedaulatan AS dan mengizinkan manipulasi Rusia untuk melayani kepentingan Moskow, dengan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo menyebut pengadilan itu sebagai “pengadilan Kanguru”.

    Pada September, Pemerintah AS menjatuhkan sanksi kepada Kepala Jaksa ICC, Fatou Bensouda. Penyelidikannya juga mencakup kemungkinan kejahatan perang oleh Taliban dan otoritas Afghanistan.

    Pemerintahan Biden dapat mempertimbangkan untuk mencabut sanksi tersebut sebagai bentuk evaluasi penggunaan sanksi dalam kebijakan luar negeri, kata dua sumber pada bulan lalu.

    ICC menyebut perintah Trump sebagai serangan terhadap Peradilan Pidana Internasional (ICC) dan supremasi hukum. Uni Eropa juga menyatakan penentangannya terhadap sanksi yang dibuat Trump.

  • Sejumlah Negara Sekutunya di Eropa Kecam Sanksi AS ke Pengadilan Pidana Internasional

    Sejumlah Negara Sekutunya di Eropa Kecam Sanksi AS ke Pengadilan Pidana Internasional

    TIKTAK.ID – Dewan Federal Swiss menyesalkan keputusan Donald Trump karena memberikan sanksi kepada Pengadilan Pidana Internasional (ICC) dan menyerukan agar Washington membatalkan sanksi itu.

    “Swiss prihatin dengan pembatasan visa tambahan dan sanksi ekonomi baru, yang telah diberlakukan Amerika Serikat terhadap karyawan ICC, keluarga mereka, dan orang-orang lain yang mendukung hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap warga Amerika. Swiss meminta Amerika mencabut langkah-langkah represif ini,” bunyi pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat (11/6/20), tulis Sputnik.

    Kabinet Swiss menegaskan kembali dukungannya untuk ICC sebagai badan independen yang menyelidiki kejahatan paling serius, dan memberikan kontribusi bagi stabilitas dan keamanan internasional.

    “ICC hanya dapat memulai investigasi terhadap orang-orang ketika sistem hukum nasional tidak mau atau tidak dapat melakukan proses hukum dengan benar. Swiss, oleh karena itu, menyeru Amerika Serikat untuk melakukan penyelidikan penuh dan penuntutan terhadap personel Amerika yang terlibat dalam kejahatan tersebut, seperti yang mereka nyatakan lagi kemarin di Washington,” tambah pernyataan Pemerintah Swiss.

    Selain Swiss, Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab juga menyampaikan kritik yang sama, dalam sebuah pernyataan kerasnya kepada Washington.

    “Inggris sangat mendukung Mahkamah Pidana Internasional dalam menangani impunitas untuk kejahatan internasional terburuk,” kata Raab. “Kami akan terus mendukung reformasi positif pengadilan, sehingga ia beroperasi seefektif mungkin. Pejabat ICC harus dapat melakukan pekerjaan mereka secara mandiri dan tidak memihak, dan tanpa takut akan sanksi,” tulis RT News.

    Sebelumnya, Kamis kemarin, pemerintahan Donald Trump mengatakan setiap pejabat ICC yang terlibat dalam “segala upaya” untuk menyelidiki dan menuntut anggota militer Amerika atas tuduhan kejahatan akan menghadapi sanksi pembatasan perjalanan dan ekonomi. Ancaman itu juga termasuk kepada anggota keluarga mereka.

    Episode ketegangan antara Amerika dan ICC saat ini dipicu oleh penyelidikan pengadilan pudana internasional tersebut terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Amerika di Afghanistan.

    Menteri Luar Negeri Amerika, Mike Pompeo menggambarkan keputusan ICC sebagai “menyakitkan” dan “sembrono”, sementara menegaskan kembali niatnya untuk memastikan warga Amerika tetap berada di luar yurisdiksi dari apa yang ia sebut sebagai pengadilan murtad dan melanggar hukum.

    Badan yang bermarkas di Den Haag itu mengecam ancaman Amerika dengan mengatakan bahwa ancaman itu jelas bertujuan untuk memengaruhi jalannya keadilan dan merupakan “upaya yang tidak dapat diterima untuk mengganggu aturan hukum”.

    Beberapa negara Eropa yang secara tradisional bersahabat dengan Amerika, termasuk Jerman, Prancis, dan Belanda, juga ikut mengkritik Washington karena mengeluarkan ancaman itu.

    Namun, sekutu terbesar Amerika, yaitu Israel, malah memuji langkah itu. Seperti halnya Trump, Israel menyebut pengadilan ICC sebagai “korup dan bias.” Pemerintah Israel percaya bahwa ICC terlalu memperhatikan kejahatan yang dituduhkan terhadap tentara Israel sambil mengabaikan kesalahan oleh negara saingannya yaitu Iran. Baik Amerika dan Israel juga menolak Palestina sebagai anggota ICC. Alasannya, Palestina tidak memenuhi syarat sebagai negara berdaulat.