Pembangunan hunian ini wujud penggantian terhadap penggusuran di lokasi itu pada tahun 2016 lalu oleh Gubernur DKI kala itu dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. Kampung Susun Akuarium bakal didirikan pada lahan seluas 10.000 meter persegi. Pemerintah telah mempersiapkan sebanyak 241 hunian berukuran tipe 36 bagi warga di wilayah itu.
Pembangunan Kampung Susun Akuarium dijalankan dengan jalur kewajiban pengembang mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 112 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana. Pada pembangunan ini, pengembangnya ditangani oleh PT Almaron Perkasa.
Baca juga: Slamet Maarif Akui Kemenangan Anies-Sandi Berkat Jasa Aksi 212 Gugat Ahok di Monas, Maksudnya?
Pembangunan Kampung Akuarium rencananya dilaksanakan pada September 2020. Pembangunan dilakukan mengacu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Pada keputusan itu, Kampung Akuarium menjadi salah satu dari 21 kampung yang didahulukan untuk memperoleh penataan.
Selama proses penataan ini, Pemerintah bekerja sama dengan Rujak Center for Urban Studies dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK).