TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan masih belum dapat berkomentar lebih banyak mengenai gugatan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja terhadap Ketua Umum, Prabowo Subianto.
Habiburokhman menyebut Gerindra bakal mencari tahu terlebih dahulu mengenai duduk perkara gugatan yang dilayangkan oleh Setiyadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum memperoleh relaas (surat panggilan), panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini,” ujar Habiburokhman, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (3/12/21).
Baca juga : Hasil Survei IPO: Prabowo Menteri Paling Populer, Sandiaga Paling Disukai
“Kami belum tahu apa duduk perkaranya, jadi santai sajalah. Kan prosesnya nanti kami mendapatkan relaas yang dilampiri berkas gugatan,” sambung Habiburokhman.
Kemudian Habiburokhman menyatakan bahwa ada sejumlah perkara gugatan kepada Prabowo yang ditanganinya. Dia pun mengklaim dalam perjalanan menangani gugatan itu, tidak pernah mengalami kekalahan. Dia menjelaskan, hal itu karena semua keputusan yang diambil sudah melalui konstitusi partai.
“Saya selama 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo, seingat saya enggak pernah kalah. Sebab, semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga),” ucap anggota Komisi III DPR tersebut.
Baca juga : Pengamat Sarankan Golkar Lakukan Hal ini Jika Ingin Menang Pilpres 2024
Untuk diketahui, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp501 miliar pada Selasa (30/11/21).
Setiyadji melayangkan gugatan terkait pemberhentiannya sebagai Kader Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja”, demikian isi gugatan itu, mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/21).
Baca juga : Survei IPO: Di Akhir Tahun, Kepuasan Publik terhadap Jokowi-Ma’ruf Kian Menurun
Sebelumnya, Gerindra menyatakan Setiyadji telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Setiyadji pun tidak terima atas keputusan itu, sehingga mengajukan gugatan perdata atas Prabowo, Habiburokhman, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra, Abdul Wachid.
Setiyadji mengaku merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Secara materiil, Setiyadji menggugat senilai Rp1,1 miliar, sedangkan untuk kerugian secara imateriil sebesar Rp500 miliar.