TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prabowo Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Kader Gerindra, Begini Kata Partai

Prabowo Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Kader Gerindra, Begini Kata Partai

By Joni Sitohang
5 Desember 2021
457
0
Polemik Hotel Berbintang untuk Isoman DPR, Habiburokhman: Kita Diperlakukan Seperti Binatang

TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan masih belum dapat berkomentar lebih banyak mengenai gugatan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja terhadap Ketua Umum, Prabowo Subianto.

Habiburokhman menyebut Gerindra bakal mencari tahu terlebih dahulu mengenai duduk perkara gugatan yang dilayangkan oleh Setiyadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum memperoleh relaas (surat panggilan), panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini,” ujar Habiburokhman, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (3/12/21).

Baca juga : Hasil Survei IPO: Prabowo Menteri Paling Populer, Sandiaga Paling Disukai

“Kami belum tahu apa duduk perkaranya, jadi santai sajalah. Kan prosesnya nanti kami mendapatkan relaas yang dilampiri berkas gugatan,” sambung Habiburokhman.

Kemudian Habiburokhman menyatakan bahwa ada sejumlah perkara gugatan kepada Prabowo yang ditanganinya. Dia pun mengklaim dalam perjalanan menangani gugatan itu, tidak pernah mengalami kekalahan. Dia menjelaskan, hal itu karena semua keputusan yang diambil sudah melalui konstitusi partai.

“Saya selama 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo, seingat saya enggak pernah kalah. Sebab, semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga),” ucap anggota Komisi III DPR tersebut.

Baca juga : Pengamat Sarankan Golkar Lakukan Hal ini Jika Ingin Menang Pilpres 2024

Untuk diketahui, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp501 miliar pada Selasa (30/11/21).

Setiyadji melayangkan gugatan terkait pemberhentiannya sebagai Kader Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja”, demikian isi gugatan itu, mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/21).

Baca juga : Survei IPO: Di Akhir Tahun, Kepuasan Publik terhadap Jokowi-Ma’ruf Kian Menurun

Sebelumnya, Gerindra menyatakan Setiyadji telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Setiyadji pun tidak terima atas keputusan itu, sehingga mengajukan gugatan perdata atas Prabowo, Habiburokhman, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra, Abdul Wachid.

Setiyadji mengaku merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Secara materiil, Setiyadji menggugat senilai Rp1,1 miliar, sedangkan untuk kerugian secara imateriil sebesar Rp500 miliar.

TagsGerindraHabiburokhmanPrabowo

Related articles More from author

  • Banyak Pesawat TNI Jatuh Saat Prabowo Jabat Menhan, Gerindra Ikut Beri Penjelasan Bernada Pembelaan
    Nasional

    Banyak Pesawat TNI Jatuh Saat Prabowo Jabat Menhan, Gerindra Ikut Beri Penjelasan Bernada Pembelaan

    18 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Bocorkan Dirinya Ditugasi Jokowi Sambangi Timur Tengah
    Nasional

    Prabowo Bocorkan Dirinya Ditugasi Jokowi Sambangi Timur Tengah

    4 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Pamerkan Kinerja 3 Bulan Jabat Presiden, Apa Saja Pencapaiannya?
    Nasional

    Prabowo Pamerkan Kinerja 3 Bulan Jabat Presiden, Apa Saja Pencapaiannya?

    23 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Tak Setuju Prabowo Nyapres Lagi di 2024, Apa Alasannya?
    Nasional

    PA 212 Tak Setuju Prabowo Nyapres Lagi di 2024, Apa Alasannya?

    12 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Meski Elektabilitasnya Berada di Puncak, Haikal Hassan Sebut 'Tidak Etis' Prabowo Kembali Nyapres
    Nasional

    Meski Elektabilitasnya Berada di Puncak, Haikal Hassan Sebut ‘Tidak Etis’ Prabowo Kembali Nyapres

    14 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Usai Dipecat PDIP, Sejumlah Parpol Buka Pintu Lebar untuk Budiman Sudjatmiko
    Nasional

    Usai Dipecat PDIP, Sejumlah Parpol Buka Pintu Lebar untuk Budiman Sudjatmiko

    29 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pengakuan Pengemis 'Tajir' Bogor Pulang Pergi Ngemis Pakai Mobil, Kalau Naik Angkot Kakinya Sakit
    NasionalViral

    Pengakuan Pengemis ‘Tajir’ Bogor: Pulang Pergi Ngemis Pakai Mobil, Kalau Naik Angkot Kakinya Sakit

  • Ternyata Ada 4 Tokoh NU yang Pernah Jadi Menteri Jokowi, Siapa Saja?
    Nasional

    Ternyata Ada 4 Tokoh NU yang Pernah Jadi Menteri Jokowi, Siapa Saja?

  • Di Hadapan Perempuan NU, Cak Imin Janjikan Rp 100 Triliun untuk Kemajuan Perempuan Jika Jadi Presiden
    Nasional

    Di Hadapan Perempuan NU, Cak Imin Janjikan Rp 100 Triliun untuk Kemajuan Perempuan Jika Jadi Presiden

  • Eks Dirut Transjakarta: Buronan Diangkat Anies Baswedan, Diciduk Kejaksaan
    Nasional

    Eks Dirut Transjakarta: Buronan Diangkat Anies Baswedan, Diciduk Kejaksaan

  • KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar
    Nasional

    KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.