TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP

Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP

By Joni Sitohang
25 Agustus 2021
518
0
Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menerima pelimpahan tahap II alias tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan dan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek pada akhir tahun lalu.

Anggota polisi aktif yang diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan tersebut adalah personel Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

“Dua berkas perkara dan tersangka atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (23/8/21).

Baca juga : PDIP: Kandidat Capres-Cawapres Tetap di Tangan Megawati

Leonard mengatakan merujuk pada keputusan Mahkamah Agung RI nomor 151/KMA/SK/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menyebut pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021 lalu. Setelah itu, Jaksa akan mulai menyusun dakwaan.

“Agar dapat disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” terang Leonard.

Dalam perkara tersebut, Jaksa akan mendakwa anggota polisi itu dengan dua sangkaan pasal alternatif, yaitu Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pembunuhan bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun, atau dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Jokowi Berharap PAN Bisa Hindari Politik Sektarian

Untuk diketahui, perkara itu bermula ketika dua polisi hendak mengamankan Laskar FPI yang mengawal Rizieq. Empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil, dan dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya. Polisi diduga telah menembak mati Laskar FPI yang tersisa karena diklaim melawan petugas.

Sebelumnya, kepolisian mengaku tindakan tersebut adalah hal yang tegas dan terukur, lantaran Laskar FPI sudah membahayakan petugas di lapangan. Akan tetapi, Komnas HAM melakukan investigasi mandiri dan mengumumkan bahwa peristiwa itu merupakan bentuk unlawful killing.

Lebih lanjut, polisi melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun ada satu tersangka berinisial EPZ yang meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.

TagsFPIPenembakan Laskar FPI

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Pernyataan Pedas FPI Desak Anies Baswedan Stop Kebijakan Pro-Kemaksiatan
    Nasional

    Pernyataan Pedas FPI Desak Anies Baswedan Stop Kebijakan Pro-Kemaksiatan

    17 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Salah Satu Tokoh di Markas FPI Petamburan Doakan Umur Pendek Jokowi dan Megawati
    Nasional

    Salah Satu Tokoh di Markas FPI Petamburan Doakan Umur Pendek Jokowi dan Megawati

    16 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Refly Harun Beberkan Siapa Seharusnya Ganti Rugi Lahan Pesantren Habib Rizieq
    Nasional

    Refly Harun Beberkan Siapa Seharusnya Ganti Rugi Lahan Pesantren Habib Rizieq

    29 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Viral Video Azan 'Hayya Alal Jihad', Begini Kata MUI
    Nasional

    Viral Video Azan ‘Hayya Alal Jihad’, Begini Kata MUI

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Saudi Tangkap Ulama Dicap Provokator, FPI Khawatirkan Nasib Habib Rizieq
    Nasional

    Saudi Tangkap Ulama Dicap Provokator, FPI Khawatirkan Nasib Habib Rizieq

    11 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Anggap Kepolisian Tak Adil, FPI Minta Kerumunan Wartawan Juga Diproses
    Nasional

    Anggap Kepolisian Tak Adil, FPI Minta Kerumunan Wartawan Juga Diproses

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Naik
    Nasional

    Wow, Jokowi Naikkan Beasiswa Pemegang BPJS Ketenagakerjaan 1350% Tanpa Kenaikan Iuran

  • Jokowi Gelontorkan THR PNS dan Bansos Jelang Lebaran
    Nasional

    Jokowi Gelontorkan THR PNS dan Bansos Jelang Lebaran

  • Gempa Dahsyat Albania Runtuhkan Banyak Gedung
    Internasional

    Gempa Dahsyat Albania Runtuhkan Banyak Gedung

  • Pengamat Militer Minta Panglima TNI Cabut Pangkat Tituler Deddy Corbuzier, Kenapa?
    Nasional

    Berapa sih Besaran Gaji dan Tunjangan Letkol Tituler yang Ditolak Deddy Corbuzier?

  • Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks
    Nasional

    Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.