TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP

Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP

By Joni Sitohang
25 Agustus 2021
518
0
Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menerima pelimpahan tahap II alias tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan dan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek pada akhir tahun lalu.

Anggota polisi aktif yang diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan tersebut adalah personel Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

“Dua berkas perkara dan tersangka atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (23/8/21).

Baca juga : PDIP: Kandidat Capres-Cawapres Tetap di Tangan Megawati

Leonard mengatakan merujuk pada keputusan Mahkamah Agung RI nomor 151/KMA/SK/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menyebut pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021 lalu. Setelah itu, Jaksa akan mulai menyusun dakwaan.

“Agar dapat disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” terang Leonard.

Dalam perkara tersebut, Jaksa akan mendakwa anggota polisi itu dengan dua sangkaan pasal alternatif, yaitu Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pembunuhan bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun, atau dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Jokowi Berharap PAN Bisa Hindari Politik Sektarian

Untuk diketahui, perkara itu bermula ketika dua polisi hendak mengamankan Laskar FPI yang mengawal Rizieq. Empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil, dan dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya. Polisi diduga telah menembak mati Laskar FPI yang tersisa karena diklaim melawan petugas.

Sebelumnya, kepolisian mengaku tindakan tersebut adalah hal yang tegas dan terukur, lantaran Laskar FPI sudah membahayakan petugas di lapangan. Akan tetapi, Komnas HAM melakukan investigasi mandiri dan mengumumkan bahwa peristiwa itu merupakan bentuk unlawful killing.

Lebih lanjut, polisi melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun ada satu tersangka berinisial EPZ yang meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.

TagsFPIPenembakan Laskar FPI

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Hasil Survei: Ada 5 Menteri Jokowi yang Layak Dicopot. Siapa Saja?
    Nasional

    Hasil Survei: Ada 5 Menteri Jokowi yang Layak Dicopot. Siapa Saja?

    11 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Polisi yang Ancam Penggal Habib Rizieq Ditahan Propam
    Nasional

    Polisi yang Ancam Penggal Habib Rizieq Ditahan Propam

    4 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Nikita Mirzani Sebut Habib Rizieq 'Tukang Obat', Netizen Doakan si 'Artis Unfaedah' Kena Azab
    Selebriti

    Nikita Mirzani Sebut Habib Rizieq ‘Tukang Obat’, Netizen Doakan si ‘Artis Unfaedah’ Kena Azab

    12 November 2020
    By
  • Amien Rais: Mahfud MD yang Sekarang ini Sudah Berubah
    Nasional

    Pernyataan Amien Rais Soal Kematian Anggota FPI Merugikan Korban, Keluarga dan Tim Hukum

    20 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Rizieq Shihab: Pemerintah Indonesia yang Gelar Sinetron Pencekalan ini
    Nasional

    Rizieq Shihab: Pemerintah Indonesia yang Gelar Sinetron Pencekalan ini

    3 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Puluhan Orang yang Hadiri Kerumunan Habib Rizieq Positif Corona
    Nasional

    Puluhan Orang yang Hadiri Kerumunan Habib Rizieq Positif Corona

    22 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Siap Nyapres, Sandiaga Singgung Kriteria Calon Pendampingnya di Pilpres 2024
    Nasional

    Siap Nyapres, Sandiaga Singgung Kriteria Calon Pendampingnya di Pilpres 2024

  • Relawan Anies Bantah Dekati Jokowi Mania
    Nasional

    Relawan Anies Bantah Dekati Jokowi Mania

  • Duo Fahri dan Fadli Desak Aparat Usut Tuntas Dalang Penikaman Syekh Ali Jaber
    Nasional

    Duo Fahri dan Fadli Desak Aparat Usut Tuntas Dalang Penikaman Syekh Ali Jaber

  • Ikuti Jejak Demokrat, PKS Desak Anies Tak Tunda Pegumuman Cawapres
    Nasional

    Ikuti Jejak Demokrat, PKS Desak Anies Tak Tunda Pegumuman Cawapres

  • Pengakuan Via Vallen 'Nggandol' Truk Saat SMP Demi Bisa Jajan
    Selebriti

    Pengakuan Via Vallen ‘Nggandol’ Truk Saat SMP Demi Bisa Jajan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.