
TIKTAK.ID – Para pedagang kecil diketahui akan kembali mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Nantinya, para pedagang kecil bisa mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, yang rencananya akan dicairkan pada Maret 2021 mendatang.
Sekadar informasi, dalam tahun ini Pemerintah bakal menurunkan jumlah BLT yang dicairkan, yaitu hanya Rp1,2 juta. Ditargetkan terdapat sebanyak 12 juta pedagang yang menerima bantuan tersebut.
Program BLT UMKM ini dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional dan mengurangi dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Oleh sebab itu, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.
Mengutip Antara, Selasa (7/4/21), terdapat sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi BLT UMKM 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.
“Bantuan ini akan diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses,” terang Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, melalui jumpa pers di Jakarta, seperti dilansir Kompas.com.
Eddy menjelaskan, penyaluran BLT UMKM ini akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021. Ia menyebut untuk tahap pertama, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sementara untuk anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM, maka diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas, supaya bisa mendapatkan dana segar tersebut.
Seperti dilansir Okezone.com, berikut ini sejumlah syarat untuk menerima BLT UMKM:
- Penerima bantuan harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai Usaha Mikro.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).