TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pedagang Kecil yang Mau Dapatkan BLT UMKM, Ini Persyaratannya

Pedagang Kecil yang Mau Dapatkan BLT UMKM, Ini Persyaratannya

By Johan Arif
7 April 2021
547
0
Pedagang Kecil yang Mau Dapatkan BLT UMKM, Ini Persyaratannya

TIKTAK.ID – Para pedagang kecil diketahui akan kembali mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Nantinya, para pedagang kecil bisa mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, yang rencananya akan dicairkan pada Maret 2021 mendatang.

Sekadar informasi, dalam tahun ini Pemerintah bakal menurunkan jumlah BLT yang dicairkan, yaitu hanya Rp1,2 juta. Ditargetkan terdapat sebanyak 12 juta pedagang yang menerima bantuan tersebut.

Program BLT UMKM ini dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional dan mengurangi dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Oleh sebab itu, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Mengutip Antara, Selasa (7/4/21), terdapat sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi BLT UMKM 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

“Bantuan ini akan diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses,” terang Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, melalui jumpa pers di Jakarta, seperti dilansir Kompas.com.

Eddy menjelaskan, penyaluran BLT UMKM ini akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021. Ia menyebut untuk tahap pertama, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sementara untuk anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM, maka diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas, supaya bisa mendapatkan dana segar tersebut.

Seperti dilansir Okezone.com, berikut ini sejumlah syarat untuk menerima BLT UMKM:

  1. Penerima bantuan harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Mempunyai Usaha Mikro.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
TagsBantuan JokowiBLT UMKMPedagang KecilSyarat BLTUMKM

Related articles More from author

  • Sambut 'Ramalan' Jokowi, Sandiaga Uno Siap Nyapres 2024 Asal Lawannya Bukan Prabowo
    Nasional

    Berani Banget! Sandiaga Uno Cerita Pernah Tolak Kemauan Prabowo Subianto

    18 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Semprot Menteri Lagi, Jokowi: Masih Saja Gak Tahu Prioritas!
    Nasional

    Semprot Menteri Lagi, Jokowi: Masih Saja Gak Tahu Prioritas!

    3 Agustus 2020
    By Adam Humain
  • Sandiaga Uno Ikut Buka Suara Soal Kekesalan Jokowi ke para Menteri
    Nasional

    Sandiaga Uno Ikut Buka Suara Soal Kekesalan Jokowi ke para Menteri

    30 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Sah! 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis dari Jokowi, Anda Salah Satunya?
    Nasional

    Sah! 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis dari Jokowi, Anda Salah Satunya?

    27 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jokowi Janji Beri Modal Darurat untuk UMKM Terdampak Pandemi Corona
    Nasional

    Jokowi Janji Beri Modal Darurat untuk UMKM Terdampak Pandemi Corona

    1 Mei 2020
    By Rusli Qomar
  • Viral, Temuan Beras Bantuan Presiden 1 Kontainer Dikubur di Lahan Parkir
    Nasional

    Viral, Temuan Beras Bantuan Presiden 1 Kontainer Dikubur di Lahan Parkir

    2 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Korea Utara sebut Inggris 'Boneka Amerika'
    Internasional

    Korea Utara sebut Inggris ‘Boneka Amerika’

  • Hanung Bramantyo Kritik Tajam Film Animasi ‘Merah Putih One For All’
    Selebriti

    Hanung Bramantyo Kritik Tajam Film Animasi ‘Merah Putih One For All’

  • Cara Alami Atasi Tumit Kaki Pecah-pecah
    Tips & Tutorial

    Cara Alami Atasi Tumit Kaki Pecah-pecah

  • Serie A Bakal Digelar Tanpa Penonton Hingga Januari 2021, Benarkah?
    Olahraga

    Serie A Bakal Digelar Tanpa Penonton Hingga Januari 2021, Benarkah?

  • Apes, Tak Lama Setelah Ketemu Prabowo, Menhan AS Dipecat Trump
    Nasional

    Apes, Tak Lama Setelah Ketemu Prabowo, Menhan AS Dipecat Trump

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.