TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menteri Imipas Pastikan Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Menteri Imipas Pastikan Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut

By Johan Arif
5 Oktober 2026
0
0

Menteri Imipas Pastikan Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Agus mengatakan pembebasan bersyarat itu bermasalah.

“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Dia belum menjelaskan apakah Indra akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukuman. Indra sendiri telah keluar dari Lapas Cibinong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Indra Kenz diduga ikut terlibat dalam menyiapkan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Namun, Imipas belum menjelaskan apa saja barang yang disiapkan Indra Kenz.

“Ada kontainer (salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong), ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Ditjenpas Jawa Barat juga menyampaikan akan mengevaluasi pemberian remisi tersebut. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai denganstandard operating procedure(SOP).

“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi dilansirAntara,Rabu (30/9).

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan penga


Artikel ini adalah rewrite dari sumber berita terpercaya. Direka ulang untuk format dan audiens tiktak.id.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Lantang Bahas Korupsi Dana Corona, Begini Reaksi Fadli Zon Saat Ditanya Korupsi Benur
    Nasional

    Namanya Tak Masuk di Daftar Pengurus Baru DPP Gerindra, Benarkah Fadli Zon Didepak Prabowo?

    8 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Keponakan Prabowo Lepas Atribut Gerindra demi Kursi Deputi Gubernur BI
    Nasional

    Keponakan Prabowo Lepas Atribut Gerindra demi Kursi Deputi Gubernur BI

    28 Januari 2026
    By Johan Arif
  • Bandingkan Harga BBM Indonesia dan Malaysia, Abu Janda Sentil Erick Thohir dan Ahok
    Nasional

    Bandingkan Harga BBM Indonesia dan Malaysia, Abu Janda Sentil Erick Thohir dan Ahok

    8 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Klaim Jokowi Teguh Berpedoman Pancasila, Grace Natalie: Pak Jokowi Bentuk BPIP dan Diketuai Bu Mega
    Nasional

    Klaim Jokowi Teguh Berpedoman Pancasila, Grace Natalie: Pak Jokowi Bentuk BPIP dan Diketuai Bu Mega

    12 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Zulhas ke Mahfud MD soal Indonesia Emas 2045: Jangan Memutuskan Harapan
    Nasional

    Zulhas ke Mahfud MD soal Indonesia Emas 2045: Jangan Memutuskan Harapan

    6 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Ikut Tolak Omnibus Law, RK-Khofifah Surati Jokowi, Ganjar Pilih Dukung dengan Dalih ini
    Nasional

    Ikut Tolak Omnibus Law, RK-Khofifah Surati Jokowi, Ganjar Pilih Dukung dengan Dalih ini

    13 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Jawab Kritik Anies Baswedan Soal Kemunduran Demokrasi
    Nasional

    Jokowi Jawab Kritik Anies Baswedan Soal Kemunduran Demokrasi

  • Yoon Shi Yoon Perankan Pengacara di Drama 'Hyun Jae is Beautiful'
    Selebriti

    Yoon Shi Yoon Perankan Pengacara di Drama ‘Hyun Jae is Beautiful’

  • Prabowo Unggah Foto Lawas Bareng Jokowi, Isyarat Apa?
    Nasional

    Prabowo Unggah Foto Lawas Bareng Jokowi, Isyarat Apa?

  • Konsumsi Makanan ini untuk Kembalikan Energi Usai Puasa
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Makanan ini untuk Kembalikan Energi Usai Puasa

  • Serangan Udara Pasukan Afghanistan Tewaskan 45 Orang Termasuk Anggota Taliban
    Internasional

    Serangan Udara Pasukan Afghanistan Tewaskan 45 Orang Termasuk Anggota Taliban

Artikel Terbaru

  • Menteri Imipas Pastikan Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut 5 Oktober 2026
  • Menko Dudung Ungkap Arahan Prabowo soal Papua: Rebut Hati Rakyat 5 Oktober 2026
  • 5 Oktober 2026
  • 5 Oktober 2026
  • 5 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (61)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,966)
  • Olahraga (1,137)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,228)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.