
MA Nyatakan SK Penyetaraan SMA Wapres Gibran Tidak Sah, Ini Awal Mula Gugatannya
Polemik seputar ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyita perhatian publik. Perjalanan panjang perkara hukum tersebut berujung pada Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan warga, sehingga surat keterangan (suket) penyetaraan SMA milik Gibran dinyatakan tidak sah.
Perlu dicatat, perkara ini berbeda dari gugatan yang sebelumnya bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara di MK berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024, bukan soal keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Lantas, bagaimana kronologi hukum gugatan ini hingga menembus MA? Berikut uraiannya.
Bermula dari Gugatan di PN Jakpus
Perkara ini digulirkan seorang warga bernama Subhan yang melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sejak 2025.
Pada Desember 2025, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Majelis hakim justru mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, saat itu menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, sehingga pengadilan menyatakan diri tidak berwenang menangani perkara tersebut dan membebankan biaya perkara kepada penggugat. Ia menegaskan proses hukum di PN Jakpus telah usai, meski para pihak masih bisa menempuh upaya hukum lain.
Gugatan Lanjutan ke PTUN Jakarta
Setelah kandas di ranah perdata, Subhan memindahkan perkaranya ke jalur peradilan tata usaha negara. Ia menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penerbitan surat keterangan tersebut.
Melalui gugatannya, Subhan meminta beberapa hal, di antaranya:
- Pengabulan gugatan untuk seluruhnya;
- Pernyataan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang terbit di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum;
- Perintah penarikan surat keterangan itu dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan;
- Kewajiban tergugat membayar biaya perkara.
Namun, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan tersebut.
Banding dan Kasasi hingga MA
Subhan tak menyerah. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, yang hasilnya justru menguatkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya.
Langkah berikutnya, ia membawa perkara ini melalui kasasi ke MA. Di tingkat kasasi itulah nasib gugatannya berbalik arah—MA mengabulkan gugatan dan menyatakan surat keterangan penyetaraan itu tidak sah.
Konteks SK Penyetaraan Gibran
Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran. Dokumen itu digunakan saat ia mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024.
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Kontroversi dokumen pendidikan Gibran belum berhenti di sini. Di PTUN Jakarta masih ada perkara serupa yang digulirkan PT Mercy Toga Kirana, dengan salah satu petitum meminta pembatalan surat penyetaraan tersebut, sebagaimana dirangkum dari kronologi polemik ijazah pejabat publik yang sempat hangat dibahas bersama sengketa hasil Pilpres 2024.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










