
MA Kabulkan Kasasi Subhan Palal soal Suket Penyetaraan SMA Gibran, Ini Profil Penggugatnya
Nama Subhan Palal kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang ia ajukan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan itu, dokumen yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dan Subhan selaku penggugat mengonfirmasi adanya amar kasasi dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
Amar Putusan MA
Merujuk laman resmi Kepaniteraan MA, perkara kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, pada 30 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis memutus untuk mengabulkan kasasi, membatalkan putusan di tingkat bawah (judex facti), lalu mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat secara utuh.
Adapun kasasi ini masuk melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT, tergolong jenis perkara tata usaha negara, dan diterima MA pada 23 September 2026.
Subhan sendiri mengaku menerima pemberitahuan hasil perkara tersebut melalui layanan e-court MA pada 30 Oktober 2026, dengan amar putusan kabul kasasi.
Tiga Petitum dalam Gugatan
Dalam perkara ini, Subhan mengajukan tiga petitum. Pertama, meminta gugatannya dikabulkan seluruhnya. Kedua, memohon supaya suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, meminta dokumen itu ditarik dari pihak pemegangnya, yaitu Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Profil Subhan Palal
Dikumpulkan dari berbagai sumber, Muhammad Subhan Palal berprofesi sebagai advokat sekaligus pemilik firma hukum H.M. Subhan Palal & Rekan yang berkantor di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan telah menyandang gelar Sarjana Hukum maupun Magister Hukum.
Sebelum memenangkan kasasi ini, Subhan tercatat pernah menyodorkan gugatan perdata senilai Rp125 triliun kepada Gibran pada 2025. Gugatan itu berangkat dari dalih bahwa ketiadaan ijazah SMA yang diselenggarakan sesuai hukum Indonesia berpotensi memengaruhi keabsahan jabatan wakil presiden yang dijabat saat ini.
Rekam Jejak Gugatan Lain
Langkah hukum Subhan ternyata tidak hanya menyasar Gibran. Sebagai praktisi hukum, ia juga pernah mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan turut menyeret nama Anies Baswedan.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025, Subhan menyebut dirinya sebagai pegiat yang siap menggugat pejabat maupun calon pejabat yang dinilai melanggar undang-undang. Ia menambahkan bahwa sebelumnya pernah menggugat kandidat presiden yang, menurut penilaiannya, tidak memiliki status kewarganegaraan.
Dengan dikabulkannya kasasi ini, sorotan publik kembali tertuju pada putusan Mahkamah Agung yang menegaskan status hukum suket penyetaraan pendidikan tersebut, sekaligus melambungkan nama penggugat di baliknya.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










