TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Lewat Menko AHY, Prabowo Pastikan Proyek IKN Berlanjut

Lewat Menko AHY, Prabowo Pastikan Proyek IKN Berlanjut

By Joni Sitohang
6 Februari 2025
282
0
Lewat Menko AHY, Prabowo Pastikan Proyek IKN Berlanjut

TIKTAK.ID – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus berlanjut sampai lima tahun ke depan, yakni pada 2025-2029. Meski begitu, dia mengakui anggaran Pemerintah untuk pembangunan IKN tidak sebesar periode 2022-2024.

“Mengenai IKN, ini juga sudah dipastikan bakal dilanjutkan dan beliau (Presiden) sendiri juga telah memastikan akan ada alokasi anggaran besaran kurang lebih Rp 48,8 triliun (untuk periode) 2025 hingga 2029 ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (3/2/25), seperti dilansir Republika.co.id.

AHY menjelaskan, tentu anggaran sebesar Rp48,8 triliun nantinya digunakan sesuai dengan per tahapan dan juga rencana yang telah ditetapkan sejak awal.

Baca juga : Coretan Dinding ‘Adili Jokowi’ Menjamur di Jakarta, Medan dan Solo, Pengamat: Sinyal Ketidakpuasan Publik 

Untuk diketahui, Presiden Prabowo kembali memanggil Menko AHY, Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dodi Hanggodo, serta Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti dalam rapat membahas pembangunan IKN.

Rapat itu turut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut, Prabowo dan menteri-menterinya beserta Kepala OIKN membahas soal desain dasar pembangunan kawasan.

“Jadi ada sejumlah penyesuaian yang seharusnya membutuhkan waktu. Tentunya, mudah-mudahan tak lama lagi sudah bisa difinalisasi dan tentunya itu bisa segera dibangun,” terang AHY.

Baca juga : Dinilai Akan Timbulkan Konflik Kepentingan, BEM UI Tegas Tolak Kampus Kelola Tambang

Sementara itu, Kepala OIKN Basuki memastikan anggaran yang dialokasikan untuk OIKN tahun ini tetap pada angka yang telah disetujui Presiden Prabowo, yakni Rp6,3 triliun, ditambah dengan Rp8,1 triliun. Dengan begitu, kata Basuki, anggaran yang dialokasikan untuk OIKN pada 2025 sebesar Rp14,4 triliun.

Menurut Basuki, alokasi dana tersebut merupakan bagian dari anggaran IKN periode 2025-2029 sebesar Rp48,8 triliun. Dia menyebut persoalan anggaran OIKN menjawab pertanyaan terkait kebijakan penghematan sebagaimana yang ditetapkan Presiden dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025. Dia menerangkan, dampak dari kebijakan itu, anggaran OIKN pada 2025, semula direncanakan terpangkas hingga lebih dari separuh.

“Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dibuat sebelum Ratas (Rapat Terbatas) IKN pada 21 Januari. Jadi, nanti kami akan mengirimkan (surat),” tutur mantan Menteri PUPR tersebut.

Baca juga : Rayakan HUT ke-17, Gerindra Bakal Hadirkan Jokowi dan Megawati

“Kami sudah diminta untuk mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan dengan yang disetujui oleh Bapak Presiden Rp6,3 triliun plus Rp8,1 triliun,” imbuhnya.

TagsAgus Harimurti YudhoyonoAHYIbu Kota BaruIbu Kota NegaraIbu Kota NusantaraIKN

Related articles More from author

  • Nasional

    Menko AHY Bicara Wacana Megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

    8 November 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jokowi Pilih Nagara Rimba Nusantara, Kang Emil: Bakal Jadi Kota Terkeren se-Indonesia Bahkan Dunia
    Nasional

    Jokowi Pilih Nagara Rimba Nusantara, Kang Emil: Bakal Jadi Kota Terkeren se-Indonesia Bahkan Dunia

    25 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
    Nasional

    Kritik Pemerintahan Jokowi Soal BLT, AHY: Dulu Dihina-hina

    16 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Muncul Dugaan AMIN Tak Akan Lanjutkan Proyek IKN, Cak Imin Buka Suara
    Nasional

    Muncul Dugaan AMIN Tak Akan Lanjutkan Proyek IKN, Cak Imin Buka Suara

    28 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • SBY Ikut Hadiri Pertemuan dengan Surya Paloh, Pengamat: Demokrat Serius
    Nasional

    SBY Ikut Hadiri Pertemuan dengan Surya Paloh, Pengamat: Demokrat Serius

    8 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Bantah Punya Masalah Pribadi, Rocky Gerung: Saya Tamu VIP Nikahan Anak Jokowi
    Nasional

    Bantah Punya Masalah Pribadi, Rocky Gerung: Saya Tamu VIP Nikahan Anak Jokowi

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Turki Perintahkan Penangkapan Puluhan Orang, Termasuk Wali Kota dari Oposisi
    Internasional

    Turki Perintahkan Penangkapan Puluhan Orang, Termasuk Wali Kota dari Oposisi

  • Bambang Trihatmodjo Gugat Mantan Menteri Perdagangan Jokowi Soal Sea Games 1997
    Nasional

    Bambang Trihatmodjo Gugat Mantan Menteri Perdagangan Jokowi Soal Sea Games 1997

  • Israel Kembali Gempur Jalur Gaza
    Internasional

    Israel Kembali Gempur Jalur Gaza

  • Gurun di Chili Berubah Jadi TPA Baju Bekas
    Internasional

    Gurun di Chili Berubah Jadi TPA Baju Bekas

  • 5 Tips Mudah Agar Tidur Tak Mendengkur Lagi
    Tips & Tutorial

    5 Tips Mudah Agar Tidur Tak Mendengkur Lagi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.