TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Komisi Yudisial Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis

Komisi Yudisial Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis

By Joni Sitohang
13 Januari 2025
357
0
Komisi Yudisial Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis

TIKTAK.ID – Komisi Yudisial (KY) diketahui tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. Dia mengaku lembaganya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut sejak Senin (6/1/25). Mukti Fajar menjelaskan, KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis.

“Atas laporan itu, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” ujar Mukti Fajar, seperti dikutip CNNIndonesia.com dari Antara, Kamis (9/1/25) dini hari WIB.

Baca juga : Ridwan Kamil Pastikan Absen di Penetapan Pramono Gubernur Jakarta

Akan tetapi, Mukti tidak mengungkapkan pihak yang melaporkan majelis hakim dimaksud. Dia mengatakan, KY bakal memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.

“Akan dimulai dari pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Bahkan, tak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” terang Mukti Fajar.

Seperti diketahui, vonis terhadap Harvey Moeis disadari KY menimbulkan gejolak di masyarakat. Tidak hanya karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat turut menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan punya tanggungan keluarga.

Baca juga : Dulu Dukung Penghapusan Threshold, Kini Gerindra Beda Sikap

“Karena menjadi perhatian publik, maka KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga. KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” jelas Mukti Fajar.

Mukti Fajar memaparkan, dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Dia juga menyebut KY bakal beraudiensi dengan Kepala Negara.

“KY sudah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” ucap Mukti Fajar.

Baca juga : PKS Desak Pemerintah Setop Proyek Strategis Nasional PIK 2

Sebelumnya, pada Senin (23/12/24), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan lantaran terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

TagsHarvey MoeisKomisi YudisialKYPelanggaran Etik HakimPelanggaran Kode Etik

Related articles More from author

  • Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara
    Nasional

    Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara

    29 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial
    Nasional

    Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial

    5 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • KY Minta Hakim Pengadil Tom Lembong Disanksi, Ini Kata MA
    Nasional

    KY Minta Hakim Pengadil Tom Lembong Disanksi, Ini Kata MA

    30 Desember 2025
    By Joni Sitohang
  • MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani
    Nasional

    MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani

    18 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Survei Indikator: Hampir 70 Persen Publik Puas dengan Kinerja Jokowi
    Nasional

    Survei Indikator: Hampir 70 Persen Publik Puas dengan Kinerja Jokowi

    7 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Imigrasi Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Cekal Habib Rizieq Shihab
    NasionalViral

    Imigrasi Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Cekal Habib Rizieq Shihab

    12 November 2019
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tinggalkan AS Trencin, Witan Sulaeman Gabung Persija
    Olahraga

    Tinggalkan AS Trencin, Witan Sulaeman Gabung Persija

  • Mantan Presiden Brasil Lula Bakal Dukung Siapa pun Lawan Bolsonaro di Pilpres 2022
    Internasional

    Mantan Presiden Brasil Lula Bakal Dukung Siapa pun Lawan Bolsonaro di Pilpres 2022

  • 7 Tahun Jokowi Presiden, Bagaimana Peningkatan Kualitas SDM Indonesia?
    Nasional

    Pengamat Beberkan Penyebab Turun Drastisnya Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi

  • Warganet Minta Egy Maulana Tak Pulang ke Indonesia
    Olahraga

    Warganet Minta Egy Maulana Tak Pulang ke Indonesia

  • PKS Rayu Golkar Bergabung Koalisi Perubahan, Ingin Duetkan Anies-Airlangga?
    Nasional

    PKS Rayu Golkar Bergabung Koalisi Perubahan, Ingin Duetkan Anies-Airlangga?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.