TIKTAK.ID – Sejumlah 28 orang nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh yang ditahan di Andaman, India sejak Maret 2020 berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada 30 Januari 2021 dini hari menggunakan pesawat Garuda. Para nelayan tersebut sebelumnya ditahan oleh Pemerintah India karena tuduhan memasuki wilayah Andaman, India tanpa membawa dokumen yang lengkap dan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Andaman.
Upaya perlindungan diberikan oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi sejak awal penahanan. Perlindungan diberikan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.
Setelah menjalani proses peradilan, pada 8 Januari 2021, 28 nelayan tersebut akhirnya berhasil dibebaskan.
Baca juga : PNS Dilarang Dukung Ormas Terlarang, Eks FPI: Kalau Dilarang Malah Penasaran
Sebelum memfasilitasi kepulangan ke Indonesia, KBRI New Delhi juga melakukan tes PCR untuk memastikan para nelayan tidak terpapar Covid-19.
Setibanya di Jakarta, para nelayan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Kementerian Luar Negeri juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengaturan kepulangan dan pemberdayaan mereka selanjutnya di daerah asal.
Baca juga : Peneliti: Ribut-ribut Sandiaga Vs Putra Nababan Lucu!
Selama tahun 2020, Kementerian Luar Negeri berhasil mengupayakan pembebasan dan pemulangan 22 nelayan asal Aceh dari India dan 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.
Untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi kembali, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengupayakan Kampanye Penyadaran Publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan agar lebih memahami batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan.