Kawal PK Moeldoko, SBY dan Kader Demokrat Siap Turun ke Jalan
TIKTAK.ID – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kader partai disebut-sebut bakal turun ke jalan. Presiden ke-6 RI tersebut berencana memimpin aksi damai mengawal putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Kabar itu disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6/23). Hinca menilai aksi tersebut adalah aspirasi dari jajaran kader di daerah.
“Sehingga mengerucut untuk suatu waktu yang tepat, akan datang ke Jakarta dalam jumlah besar. Dari seluruh daerah, karena mereka yang meminta itu, maka tentu DPP harus menyiapkan,” ujar Hinca.
Baca juga : Ibas Tegaskan Demokrat Tak Khianati Koalisi Perubahan Meski AHY Ketemu Puan
Selain kader daerah, Hinca menyebut beberapa elite Partai Demokrat juga akan turun ke jalan guna mengawal putusan PK Moeldoko. Di antaranya adalah SBY dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Jika Pak SBY turun, pastilah AHY turun sebagai pemimpin tertinggi partai,” ungkap Hinca.
Menurut Hinca, aksi damai itu ditujukan sebagai energi demokratis guna memberi penguatan terhadap MA. Dia melanjutkan bahwa tujuannya supaya MA mampu memutus gugatan PK tersebut dengan adil.
Baca juga : Ganjar Ngaku Bahas Politik Saat Temui Jokowi di Istana
“Atau tidak tergoda dengan intervensi dari pihak mana pun. Sebab, MA menurut UU dan konstitusi kita haruslah mengambil keputusan yang sesuai dengan faktanya, hati nuraninya,” tutur Hinca.
“Nah kehadiran teman-teman, dukungan masyarakatnya Partai Demokrat ini dari seluruh Indonesia merupakan bagian dari memperkuat dan memberikan dukungan moral kepada MA, untuk tetap konsisten dan serius serta fokus pada pokok perkara yang diadilinya,” imbuh Hinca.
Di sisi lain, MA masih memproses PK yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Putusan PK tersebut diterbitkan maksimal 90 hari sejak berkas diterima.
Baca juga : Anies Enggan Tanggapi Rencana Pertemuan Puan-AHY
“Ya sedang diproses di MA,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA, Sugiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (12/6/23) lalu.
Sugiyanto mengeklaim majelis hakim tidak akan lama menerbitkan putusan PK saat gugatan itu telah diproses. Dia menyatakan sudah ada ketentuan proses penanganan perkara di MA maksimal dilakukan dalam tenggat 90 hari sejak berkas perkara diterima.