Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuran kelas III sebesar Rp25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp80.000 per bulan.
Selain itu, MA juga menyatakan keputusan kenaikan iuran tersebut, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca juga: Rocky Gerung: Kalau Paham Pancasila, Presiden Gak Akan Ngutang dan Naikkan BPJS
“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.
Duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
1 2