
Kemudian Jokowi memerintahkan adanya peningkatan manajemen penanganan untuk klaster-klaster penularan di suatu wilayah, khususnya di delapan provinsi dengan kasus tertinggi. Delapan provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Sebelumnya, Jokowi telah menyampaikan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau komunitas lebih efektif. Padahal kebijakan PSBM ini tidak memiliki dasar hukum untuk diterapkan karena tidak ada nomenklaturnya dalam Undang-Undang, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, DKI Jakarta menjadi wilayah yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga : Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Rekrutmen Preman, Dipelintir
Sejumlah kebijakan yang diterapkan selama PSBB di antaranya larangan isolasi mandiri, kapasitas kantor 25 persen, mal tetap beroperasi, termasuk pembatasan angkutan umum.










